Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, perlu membentuk Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Kerinci TA 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Bupati menetapkan Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 hlm. Lampiran I s.d. IV
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 297 Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kerinci, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.58 Tahun 1958; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004;UU No.5 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21
Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No.2 Tahun 2014; Perda Kab. Kerinci No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.3 Tahun 2013; dan Perda Kab. Kerinci No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kerinci No.6 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Struktur pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD/SKPKD, dan Kuasa Bendahara Umum Daerah; Kebijakan penyusunan APBD yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah; Teknik penyusunan APBD mengenai Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah;
Pelaksanaan APBD yang meliputi pelaksanaan Anggaran Pendapatan, pelaksanaan Anggaran Belanja, dan pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah; Perubahan APBD; Perencanaan Kas; Penatausahaan keuangan daerah meliputi
penatausahaan penerimaan, penatausahaan penerimaan di SKPKD, penatausahaan penerimaan di BUD, penatausahaan pengeluaran SKPD/SKPKD; Ketentuan pengajuan SPP, teknis pengajuan SPP, penerbitan SPM, SP2D, Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran, pengembalian kelebihan pembayaran, pengembalian Sisa UP, TU, LS, Denda Pengadaan Barang/Jasa dan Klaim Pemeriksaan, Tanda bukti perjanjian; Pertanggungujawaban keuangan; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Akuntansi Keuangan Daerah; dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN KERINCI NOMOR 21 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat dan permasalahan teknis dalam pengelolaan pajak daerah perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perda No. 21 Tahun 2011
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2020; Perda No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2014
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
MEngubah ketentuan Pasal 37 ayat (1), Pasal 56, dan Pasal 89
3 hlm., Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 29 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - SERTA TATA KERJA - UNIT PELAKSANA - TEKNIS DAERAH - PENGELOLAAN - OBJEK WISATA - PADA DINAS PARIWISATA - KEBUDAYAAN - KABUPATEN KERINCI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, BD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN OBJEK WISATA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 14 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. P.M.07/HK.001/MPEK/2012; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2016; Perbup Kerinci No. 50 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN OBJEK WISATA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KERINCI, meliputi Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Koordinator Wilayah Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Objek Wisata pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kerinci (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2018 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2014
SISTEM AKUNTANSI - BERBASIS AKRUAL - PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2014/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Sistem akuntansi berbasis akrual pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup Kerinci tentang Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Kerinci, meliputi: Tujuan; Ruang Lingkup; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Sistem Akuntansi SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.; 32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyediaan transportasi ibadah haji bagi masyarakat Kabupaten Kerinci, perlu diatur biaya transportasi haji.
Pemda sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji jo. Pasal 29 PP No. 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, wajib membiayai transportasi haji.
Untuk kepastian hukumnya biaya transportasi jemaah haji perlu diatur dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenag No. 14 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai biaya transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah; serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Perda ini
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD KABUPATEN KERINCI TA 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kebijakan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2014
UU NO. 58 TAHUN 1958. UU NO,12 TAHUN 1985, UU NO 17 TAHUN 2003, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 15 TAHUN 2004, UU NO 32 TAHUN 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
UU No. 12 Tahun 2008, UU NO 33 TAHUN 2004, UU NO 28 TAHUN 2009, UU NO.12 TAHUN 2011, PP NO. 24 TAHUN 24 TAHUN 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP NO. 23 TAHUN 2005, PP NO 24 TAHUN 2005, PP NO. 54 TAHUN 2005, PP NO. 55 TAHUN 2005, PP NO. 58 TAHUN 2005, PP NO. 65 TAHUN 2005, PP NO. 8 TAHUN 2006, PP NO. 56 TAHUN 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 tahun 2010, PP NO. 69 TAHUN 2010, PP NO. 71 TAHUN 2010, PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006, PERMENDAGRI NO. 24 TAHUN 2009, PERMENDAGRI NO. 56 TAHUN 2010,PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2011 Sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 39TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO. 1 TAHUN 2014, PERDA KAB. KERINCI NO. 12 TAHUN 2007 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO 19 TAHUN 2007, PERDA KAB KERINCI NO. 2007 Sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO 6 TAHUN 2008, PERDA KAB KERINCI NO 7 TAHUN 2013.
APBD TA 2014 Semula berjumlah Rp.744.149.387.321,80 bertambah sejumlah Rp.117.055.149.948,20 sehingga menjadi Rp.861.204.537.270,00 Belanja semula berjumlah Rp.793.594.896.024,57 bertambah sejumlah Rp.103.727.020.757,42 sehingga menjadi Rp.897.321.916.781,99 Pembiayaan netto semula berjumlah Rp49.445.508.702,77 berkurang sejumlah Rp13.328.129.190,78 menjadi Rp36.117.379.511,99.
Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana tanggap darurat sesuai dengan kreteria:
a. timbul seketika akibat ulah seseorang atau sekelompok manusia dengan menyebabkan korban jiwa atau harta benda;
b. terganggunya roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
c. berdampak terjadinya konfik berkelanjuta;
d. tragedi yang tidak diharap terulang kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat