PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN TANA TIDUNG – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten, perlu dibentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Dasar Hukum: UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tana Tidung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 3: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 4: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 5: Staf Ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 2 Tahun 2016
PERDA Kab. Tana Tidung No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
PJMD KABUPATEN TANA TIDUNG – TAHUN 2016-2021 – RENCANA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi dan program Bupati Tana Tidung untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perdakab Tana Tidung No. 15 Tahun 2012; Perdakab Tana Tidung No. 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Kedudukan. Bab 3: Tujuan. Bab 4: Ruang Lingkup. Bab 5: Penyusunan RPJMD. Bab 6: Sistematika RPJMD. Bab 7: Visi dan Misi. Bab 8: Pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tana Tidung. Bab 9: Pengendalian dan Evaluasi. Bab 10: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 disusun sesuai dengan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mewujudkan Perekonomian Daerah yang berdasarkan atas Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi dan kemandirian. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP Tahun 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: P-APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.240.056.973.388,00 berkurang sejumlah Rp. (205.996. 030.251,87) sehingga menjadi Rp. 1.034.060.943.136,13. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan P-APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2016
APBD – TAHUN ANGGARAN 2015 – PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perdakab Tana Tidung No. 3 Tahun 2008; Perdakab Tana Tidung No. 4 Tahun 2014; Perdakab Tana Tidung No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan. Pasal 2: Dalam pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Laporan Realisasi Anggaran. Pasal 3: Uraian Laporan Realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Dalam pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b Neraca. Pasal 5: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Laporan Arus Kas. Pasal 6: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Laporan Operasional; Pasal 7: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Laporan Perubahan Ekuitas; Pasal 8: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f Laporan Perubahan Saldo Anggaran. Pasal 9: Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d catatan atas laporan keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 10: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Pasal 11: Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015. Pasal 12: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TANA TIDUNG NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PERBAIKAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANA TIDUNG
PERBUP Kab. Tana Tidung No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat