PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN - DINAS TANAMAN PANGAN DAN HOLTIKULTURA - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HOLTIKULTURA KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang tanaman pangan dan holtikultura, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan surat persetujuan Gubernur jambi Nomor S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtkultura Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
a. Perbup Tanjung Jabung Timur No. 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Pertanian Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
b. Perbup Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
c. Perbup Tanjung Jabung Timur No. 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 37 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PUSAT KESEHATAN HEWAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERANAKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERANAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dibidang peternakan dan kesehatan hewan pada dinas Perkebunan dan pertenakan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada DInas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku Perbup Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanna Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi UPTD Puskeswan yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permennaker No. 16 Tahun 2015.
Perda Ini mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Rteribusi dan Saat Retribusi Terutang; Penetapan dan Penerbitan Retribusi; Tata Cara Pemungutan san Pendaftaran Retribusi; Tata Cara Perpanjangan IMTA; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi; tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, dan pengembalian retribusi; tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran, diatur dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 71 Tahun 2018
PENGGOLONGAN - KODEFIKASI - BARANG MILIK DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2018/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yakni Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/Daerah yang berada di bawah Penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang;
Perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 108 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2017.
Perbup Ini mengatur mengenai Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kodefikasi barang; Kode Lokasi; Kode Register.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 56 Tahun 2018
PENGGUNAAN - BIAYA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - SEKTOR PERKEBUNAN - SEKTOR PERHUTANAN - SEKTOR PERTAMBANGAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2018/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN DAN SEKTOR PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) PP No. 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta ketentuan Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4 Kepmenkeu No. 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimaan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Biaya Pungutan Pajak bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor perhutanan dan sektor Pertambangan.
UUD No.54 Tahun 1999; UUD 1945 14 tahun 2002; PP No.16 Tahun 2000; UUD 1945 No.15 Tahun 2004; UUD 1945 No. 33 tahun 2004; PP No.58 tahun 2005; UUD 1945 No. 28 tahun 2009; UUD 1945 No. 12 Tahun 2011; UUD 1945 No.5 Tahun 2014; UUD 1945 No.23 Tahun 2014; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 tahun 2010; Permendagri
Perbup ini mengatur mengenai Penggunaan Biaya Pungutan Pajak bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Sektor perhutanan dan sektor Pertambangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 46 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PERALATAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2018/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERALATAN DAN PERBEKALAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengelolaan peralatan dan perbekalan sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas da fungsi pekerjaan umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu membentuk Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Surat Persetujuan Gubernur Jambi Nomor S-062/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 Tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan UPTD Peralatan dan Perbekalan Pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan dan Perbekalan pada DInas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 46 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan dan Perbekalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 43 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - INSTALASI FARMASI KESEHATAN - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang Instalasi Farmasi Kesehatan, dipandang perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi Nomor S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 perihal Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 20017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pembentukan; kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 65 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung jabung Timur No. 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah, dipandang perlu membentuk UPTD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan surat persetujuan Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG.2.3/2018 Tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur , Perlu menetapkan perbup tentang pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 tahun 2014; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.6 tahun 2016; Perbup No.31 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi; Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
9 hlmn; 2 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH - DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang persampahan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi
tempat pemrosesan akhir sampah pada Dinas Lingkungan Hidup perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup, meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi Daerah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah dengan Memperhatikan Potensi Daerah dan kondisi ekonomi Berdasarkan prinsif demokrasi, pemetaan dan keadilan;
Sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, maka perlu membuat formulasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap terif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tera/tera ulang, maka perlu dilakukan penambahan objek retribusi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Perda No. 10 Tahun 2012.
Perda Ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 3, yakni huruf h.
Mengubah ketentuan Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Lampiran I; Lampiran VII.
Menyisipkan 1 (satu) Bagian di antara Bab III dan Bab IV, yakni Bagian KetujuhA (Pasal 47A s.d. Pasal 47F)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati No. 80 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; 4 penjelasan; Lampiran I s.d. III 22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat