Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
Ketika anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terin tegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan; Kewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh Masyarakat Tanjung Jabung Timur yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara; Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur tentang KARTU IDENTITAS ANAK, yang meliputi; TUJUAN; PERSYARATAN DAN TATA CARA; SPESIFIKASI BLANGKO,FOMULASI KALIMAT DAN PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 28 Tahun 2016
Tata Cara - Pemberian dan Pemanfaatan - Insentif Pemungutan - Pajak Daerah - Retribusi Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan pendapatan asli daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, perlu diberikan penghargaan kepada pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah atas pencapaian kinerja dalam melaksanakan pemungutan dengan pembenaran instensif;
Untuk melaksanakan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 39 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insntif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGENDALIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kab. Tanjung Jabung Timur yang memenuhu 6 T yaitu Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Kuantitas Tepat Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat,dipandang perlu mensinergikan kegiatan pembangunan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur; Dalam rangka merealisasikan sinergisitas kegiatan pembangunan antar Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu menyusun pedoman pengendalian kegiatan pembangunan dilingkungan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 99 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2016; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2013; Perbup Tanjung Jabung Timur No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang PEDOMAN PENGENDALIAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, yang meliputi; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
12 hlm.; Lampiran 51 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 14 Tahun 2016
KEBIJAKAN PROBITY AUDIT - PENGADAAN BARANG/JASA - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kementrian/Lembaga/Institusi dan Pemda diwajibkan melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan di lingkungan masing-masing; Pengawasan dilakukan dengan menciptakan
sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa dengan tujuan mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPKP No. 362/K/D4/2012.
Perbup ini mengatur tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG, yang meliputi; MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN PROBITY AUDIT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan amanat UUD Negara RI Tahun 1945, bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan potensi Desa serta mendorong partisipasi masyarakat sebagai subjek pembangunan; Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa diwujudkan dengan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan yang baik melalui Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; Untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya di Kab. Tanjung Jabung Timur serta sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu pengaturan tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial No. 83/HUK Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2009; Permendagri No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang PEMERINTAHAN DESA, yang meliputi; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pembentukan Desa; Pelaksanaan Kewenangan Desa; Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Perangkat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Penyusunan Peraturan di Desa; Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; Pelaksanaan Kerjasama Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Dengan berlakunya Perda ini, maka; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 15 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 16 Tahun 2006; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2006 dan Perda No. 19 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 19 Tahun 2006; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 22 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 23 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 21 Tahun 2006; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 26 Tahun 2001; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 27 Tahun 2001. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan sebagai peraturan pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
105 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2016
PERCEPATAN PENINGKATAN - CAKUPAN KEPEMILIKAN - AKTA KELAHIRAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN
ABSTRAK:
Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dari/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran; Kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah, sehingga dipandang perlu percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur tentang PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN, yang meliputi; RUANG LINGKUP; SPESIFIKASI BLANGKO REGISTER AKTA KELAHIRAN DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN; PELAPORAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
15 hlm.; Lampiran 15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 34 Tahun 2016
PEMBERIAN BANTUAN - PENDUDUK MISKIN - PENETAPAN PENGADILAN - PENCATATAN KELAHIRAN - PENCABUTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN
ABSTRAK:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 ayat ( 2 ) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Sejak tanggal 1 Mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanjung Jabung Timur; Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 2 Tahun 2011.
Perbup inin mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDUDUK MISKIN UNTUK MENDAPATKAN PENETAPAN PENGADILAN MENGENAI PENCATATAN KELAHIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Perbup Tanjung Jabung Timur No. 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Bantuan Bagi Penduduk Miskin Untuk Mendapatkan Penetapan Pengadilan Mengenai Pencatatan Kelahiran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2016
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; Untuk memberikan arahan landasan dan kepastian hukum pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan dengan Mengingat Perda Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2013; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 17 Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT Bank Jambi
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi secara bertahap, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada PT. Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Menambahkan 1 (satu) huruf dalam Pasal 3 ayat (1), yakni huruf j.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2).
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2016
PETUNJUK PELAKSANAAN - EVALUASI - IMPLEMENTASI - SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA - INSTANSI PEMERINTAH - SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2016/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PermenPAN RB No. 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; PERPRES No.29 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 29 Tahun 2012; PERMENPAN RB No. 12 Tahun 2015; PERDA Tanjung Jabung Timur No.1 Tahun 2008; PERDA Tanjung Jabung Timur No.2 Tahun 2008; PERDA Tanjung Jabung Timur No.3 Tahun 2008; PERDA Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2008; PERDA Tanjung Jabung Timur No.14 Tahun 2013
Perbup Ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
8 hlmn; 1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat