KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENULARAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH ABSTRAK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.b, LD Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN MASKER DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENULARAN PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa aman demi dapat menjamin perlindungan kesehatan warga masyarakat dari penularan wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan ikhtiar dan langkah tindakan yang efisien dan efektif dengan mewajibkan penggunaan masker sebagai alat pelindung diri setiap orang dari terpapar virus Corona
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/ VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, dan Upaya Penanggulangannya; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/ Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, dan Upaya Penanggulangannya; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19); 19. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum; 20. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020
Perbub mengatur tentang Kewajiban Penggunaan Masker Masker Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Penularan Penyakit Corona Virus Disease Di Kabupaten Lombok Tengah, dengan rincian terdiri dari X BAB dan 18 Pasal dengan rincian BAB sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Maksud dan Tujuan;
- BAB III Ruang Lingkup;
- BAB IV Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit;
- BAB V Jenis dan Kewajiban Penggunaan Masker;
- BAB V Larangan;
- BAB VI Pembantasan Kegiatan Kemasyarakat;
- BAB VII Sanksi Asministrasi;
- BAB VIII Pembinaan Dan Pengawasan;
- BAB IX Pembiayaan; dan
- BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
PERUBAHAN ATAS PERATUAN BUPATI NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENTAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DIKABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peratuan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Pentapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Dikabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802), maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayarai Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Desa; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020.
Perbut ini mengatur tentan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, terdiri dari dua pasal perubahan, yaitu
- Pasal I Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembangian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, diubah dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A
- Pasal II Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya peran dan kapasitas Inspektorat Daerah yang independen dan obyektif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas dan profesionalisme, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dan tugas pembantuan. Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari:
A. Inspektur.
B.Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Perencanaan
2. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan ; dan
3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan.
C.Inspektur Pembantu I.
D.Inspektur Pembantu II.
E.Inspektur Pembantu IT.
F. Inspektur Pembantu IV.
G.Inspektur Pembantu V
H.Kelompok Jabatan Fungsiona
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 62 Tahun 2016
ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.a, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Lombok Tengah
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penganggaran yang berbasis kinerja pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dapat terselenggara secara efektif, efisien dan akuntabel serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282); Undang-Undang Nomor J Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 4).
ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 15 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ktentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Komponen ASB, Bab IV Jenis ASB, Bab V Pengendalian dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Peralihan, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Ganti Kecamatan Praya Timur; Sebelah Timur : Desa Pene Kecamatan Jrowaru Kabupaten Lombok Timur; Sebelah Selatan : Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur; dan Sebelah Barat : Desa Kidang dan Desa Landah Kecamatan Praya Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Semparu Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Semparu Kecamatan Kopang
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang dan Desa Bujak Kecamatan Batukliang; Sebelah Timur : Desa Dasan Baru dan Desa Darmaji Kecamatan Kopang; Sebelah Selatan : Desa Monggas dan Desa Muncan Kecamatan Kopang; dan Sebelah Barat : Desa Muncan Kecamatan Kopang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf ahli. Staf Ahli Bupati dalam kedudukannya sebagai pembantu Bupati perlu secara sinergis, selaras, dan terpadu dalam melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Staf Ahli Bupati yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati yang mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya. Staf Ahli adalah unsur pembantu Bupati. Tugas Staf Ahli diantaranya yaitu mewakili Pemerintah Daerah dalam pertemuan ilmiah, sosialisasi kebijakan di tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Staf Ahli berasal dari Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Landah Kecamatan Praya Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Landah Kecamatan Praya Timur
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur; Sebelah Timur : Desa Ganti dan Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur; Sebelah Selatan : Desa Kidang Kecamatan Praya Timur; dan Sebelah Barat : Desa Marong Kecamatan Praya Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Pedoman Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok tengah dipandang perlu di sesuaikan dengan dinamika perkembangan perubahan yang terjadi maka perlu mengatur pelaksanaan perjalanan dinas secara lebih efisien , efektif, transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 6 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
PP Nomor 12 Tahun 2017
PP Nomor 12 Tahun 2019
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 33 Tahun 2019
Permendagri Nomor 133 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Prinsip perjalanan dinas;
jenis dan pelaksana perjalanan dinas;
Kewenangan Penandatanganan SPT dan SPD;
Mekanisme Pemberian izin perjalanan dinas;
Batas waktu dan Pembiayaan Perjalanan Dinas;
Pelaksanaan Dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak perlu ditindak lanjuti oleh Kabupaten dalam rangka menetapkan Pengembangan Kabupaten Layak Anak menjadi program strategis pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkewajiban melaksanakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak secara terintegrasi dan
berkesinambungan dalam upaya menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usahayang terencana secara menyeuruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Tujuan umum pengembangan KLA untuk membangun inisiatif Pemerintah Daerah yang mengarah pada upaya transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Daerah. Ruang lingkup Kebijakan Pengembangan KLA memuat tentang Prinsip Pengembangan, Tahapan Pengembangan, Kelembagaan, Indikator, Pemantauan, Evaluasi dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perindustrian, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pendidikan dan Pelatihan, dan Urusan Penanggulangan Bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, discbutkan pemeritah daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Penanaman Modal, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perindustrian, Urusan Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pendidikan dan Pelatihan, dan Urusan
Penanggulangan Bencana Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah mendapat persetujuan dari Kepala arsip Nasional melalui surat Nomor B-PK.02.09/78/2018 tanggai 24 Mei 2019 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepaia Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Kepaia Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomorl& Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusunan dan penyelematan arsip. JRA Substantif Urusan Penanaman Modal, Urusan Lingkungan Hidup, Urusan Perindustrian, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pendidikan dan Pelatihan, dan Urusan Penanggulangan Bencana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah adalah sebagaimana telah tertuang dalam surat Kepala Arsip Nasional Nomor B-PK.02.09/78/2018 tanggal 24 Mei 2019 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Monggas Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Monggas Kecamatan Kopang
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Muncan dan Desa Semparu Kecamatan Kopang; Sebelah Timur : Desa Semparu dan Darmaji Kecamatan Kopang; Sebelah Selatan : Desa Pengadang, Desa Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Dan Desa Bunut Baok Kecamatan Praya; dan Sebelah Barat : Desa Bunut Baok dan Montong Terep Kecamatan Praya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Muncan Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Muncan Kecamatan Kopang;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Tujuan penetapan batas desa adalah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas desa. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Barabali dan Bujak Kecamatan Batukliang; Sebelah Timur : Desa Semparu dan Desa Monggas Kecamatan Kopang; Sebelah Selatan : Desa Monggas Kecamatan Kopang dan Montong Terep Kecamatan Praya; dan Sebelah Barat : Desa Montong Terep Kecamatan Praya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mempunyai Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati yang mendukung Besaran Bantuan Keuangan yang akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kabupaten Lombok tengah pada Pemilu 2019
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 2 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 7 Tahun 2017
PP Nomor 1 Tahun 2018
Permendagri Nomor 36 Tahun 2018
Perda Nomor 20 Tahun 2005
Perda Nomor 4 Tahun 2019
Perbup Loteng Nomor 44 Tahun 2019
Pemberian Bantuan Keuangan dan Besarannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
JENIS, STANDAR, PROSEDUR KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Jenis, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
Mengatur tentang nis, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari V Bab dan 30 Pasal, dengan uraian Bab sebagai berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Ruang Lingkup dan Prinsip;
- BAB III Jenis, Standar, Dan Kebutuhan Perlengkapan Pemilihan;
- BAB III Pengadaan, Pengepakan, Pendistrubusian, dan Pengamanan Perlengkapan Pemilihan;
- BAB IV Ketentuan Peralihan; dan
- BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Perbub No 11 Tahun 2018 tentang Jenis, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, sudah menjadi ancaman serius pada seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat yang dipandang perlu untuk ditangani secara komprehensif dan terintegrasi oleh para pemangku kepentingan dalam wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 35 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
UU Nomor 6 tahun 1988
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perpres Nomor 23 Tahun 2010
Perpres Nomor 47 Tahun 2019
Kepres Nomor 17 Tahun 2012
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Montong Gamang Kecamatan Kopang
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Desa Lendang Ara Kecamatan Kopang; Sebelah Timur : Desa Jenggik, Desa Rarang Tengah, Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur; Sebelah Selatan : Desa Pendem dan Desa Durian Kecamatan Janapria; dan Sebelah Barat : Desa Kopang Rembiga, Desa Dasan Baru, dan Desa Lendang Ara Kecamatan Kopang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klafikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451) dan sesuai Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat perihal Rekomendasi Pembentukan UPTD Dinas Daerah Kabupaten Lombok Tengah seperti tertuang dalam surat Nomor : 060/ 430/ORG tanggal 11 Desember 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pengolahan Akhir pada Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klafikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 79).
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TEMPAT PENGOLAHAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 10 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umun, Bab II Pembentukan, Bab III Kedudukan, Bab IV Sususnan Organisasi, Bab V Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksansa Teknis Daerah Tempat Pengolahan Terakhisr Tipe A, Bab VI Eseolon Pelaksana Teknis Dinas, Bab VII Kelompok Jabatan Fungsional, Bab VIII Tata Kerja, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan dan pengurangan Pembayaran Pajak daerah dan retribusi daerah dalam Masa Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bencana nasional dirasakan telah mempengaruhi sendi-sendi kehidupan, kerugian harta benda, tertekannya produktifitas sektor usaha, dan melemahnya kemampuan finansial masyarakat yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi secara luas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten
Lombok Tengah perlu menetapkan kebijakan untuk meringankan beban para pelaku usaha dan masyarakat terbatas dengan melakukan pembebasan dan pengurangan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada objek Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah tertentu
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010, eraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2016
Objek Pajak Daerah yang mendapat pembebasan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan. Pembebasan hanya diberlakukan terhadap objek pajak daerah yang besaran nilai pembayarannya sampai dengan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Jangka waktu pembebasan terhitung mulai berlaku pada bulan Mei sampai dengan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh. Dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah terhadap Wajib Pajak Daerah yang telah melunasi pembayaran pada bulan Januari sampai dengan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Objek Pajak Daerah yang mendapat pengurangan adalah:
1. Pajak Hotel;
2. Pajak Restoran; dan
3. Pajak Hiburan.
Besaran pengurangan pajak Hotel, Restoran dan Hiburan adalah:
a. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Hotel yang berlaku.
b. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 10 % (sepuluh perseratus) Pajak Restoran yang berlaku.
c. 80 % (delapan puluh perseratus) dari tarif 30 % (tiga puluh perseratus) Pajak Hiburan yang berlaku.
Jangka waktu pengurangan adalah selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Objek Retribusi Daerah yang mendapat pembebasan adalah Retribusi Jasa Umum yang meliputi:
1. Retribusi Pelayanan Pasar; dan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan, yaitu untuk:
a) Kelompok Rumah Makan;
b) Kelompok Lembaga Pendidikan;
c) Kelompok Pedagang; dan
d) Kelompok Pertukangan.
Pembebasan retribusi Jasa Umum adalah sebesar 100 % (seratus perseratus).
a) Kelompok Rumah Makan;
b) Kelompok Lembaga Pendidikan;
c) Kelompok Pedagang; dan
d) Kelompok Pertukangan.
Pasal 7
(1) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebesar
100 % (seratus perseratus).
(2) Jangka waktu pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli
tahun Dua Ribu Dua Puluh.
Bagian Keempat
Objek, Besaran, dan Jangka Waktu
Pengurangan Retribusi Daerah
Pasal 8
Objek Retribusi Daerah yang mendapat pengurangan adalah:
1. Retribusi Jasa Usaha, yaitu untuk Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan yang berlaku di:
a) Kompleks Pasar Karang Bulayak;
b) Kompleks Pertokoan Praya;
c) Toko/Kios Pemerintah Daerah di Kecamatan; dan
d) Kompleks Pertokoan Orient.
2. Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu untuk Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas, Batas Desa adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Desa Semoyang Kecamatan PrayaTimur
b. Sebelah Timur : Desa Pene dan Desa Batu Nampar Selatan Kecamatan Jrowaru Kabupaten LomboknTimur;
c. Sebelah Selatan : samudera Hindia; dan
d. Sebelah Barat : Desa Kidang Kecamatan Praya Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar rakyat Renteng
ABSTRAK:
Penyediaan maupun pemberian barang publik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan termasuk dalam hal ini Pasar Rakyat Jelojok dan Pasar Rakyat Renteng merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintah serta pembangunan daerah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Permendag Nomor 37 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2015
Perda Nomor 2 Tahun 2007
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Klasifikasi Pasar Rakyat;
Objek dan Wajib retribusi Pelayanan Pasar;
Struktur dan Besarnya Tarif retribusi pelayanan Pasar Rakyat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8A, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan di Komplek Pertokoan Pasar Rakyat Jelojok Dan Pasar Rakyat Renteng
ABSTRAK:
Penyediaan maupun pemberian barang publik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan termasuk dalam hal ini pasar/grosir dan/atau Pertokoan di Komplek Pertokoan Pasar rakyat Jelojok dan Pasar rakyat renteng merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan daerah.
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
Permendag Nomor 37 Tahun 2017
Perda Nomor 6 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2015
Perda Nomor 2 Tahun 2007
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Klasifikasi Pasar rakyat;
Objek dan Wajib Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/Atau Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
PENTETAPAN BESARAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pentetapan Besaran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per- 1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020; Peraturan Direktur Jendral Perimbangan dan Keuangan Nomor Per-1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Penetapan Besaran DAU tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, yang terdiri dari 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Kidang Kecamatan Praya Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Kidang Kecamatan Praya Timur
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peta Batas Desa adalah peta detail yang menyajikan koridor batas yang telah ditegaskan sepanjang garis batas. Batas Desa adalah sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Desa Marong dan Desa Landah
Kecamatan Praya Timur;
b. Sebelah Timur : Desa Desa Bilelando dan Desa Semoyang
Kecamatan Praya Timur;
c. Sebelah Selatan: Samudera Hindia; dan
d. Sebelah Barat : Desa Bangket Parak Kecamatan Pujut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabuapten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja tidak terduga untuk penanganan wabah bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah dipandang perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaannya sebagai dasar agar dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Wabah Virus Corona Disesae 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lombok Tengah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 _ tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/ 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007 Nomor 1); Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2016 Nomor 88); Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 Nomor 14).
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH, yang terdiri atas 12 Pasal dari VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Bab III Kriteria Kegiatan yang Dibiayai Dari Belanja Tak Terduga, Bab IV Tata Cara Pengajuan Persetujuan dan Pencairan Dana Tidak Terduga, Bab V Pertanggungjawaban, Bab VI Ketentual Lain-lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .