PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD 2018/ NO. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa dan pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP NO. 43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMEKEU No. 225/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2001; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Alokasi dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pengalokasian, Pengalokasian Alokasi Dana Desa Setiap Desa; Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 18 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2018/ NO. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2016; PERPRES No. 107 Tahun 2017; PERMENKEU No. 199/PMK.07/2017; PERMENKEU No. 225/PMK.07/2017; PERMEKEU No. 226/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 5 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 1 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rician Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 21 Tahun 2018
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2018/ NO. 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYAN PUBLIK TERTENTU
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009; PERDA No. 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, status dan tempat kedudukan, tujuan, kepesertaan jaminan sosial kesehatan, kewajiban kepesertaan jaminan
sosial kesehatan dalam pemberian pelayanan publik tertentu, pelaksana pemberian pelayanan publik tertentu, hubungan kerja sama, sanksi administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pemberian atau perpanjangan pelayanan publik tertentu yang telah diterbitkan oleh
pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, tetap berlaku dan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan wajib menyesuaikan dengan
Peraturan Bupati ini.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2018/ NO. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 perlu diatur besaran biaya bantuan operasional kegiatan kesehatan dan jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 188.45/37/DPMD/2018 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, maka Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Besaran Biaya Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan yang Bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dan perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Besaran Biaya Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan yang Bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini berdasar pada UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Thun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKES No. 61 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016; PERBUP Labuhanbatu Selatan No. 21 Tahun 2017; KEPBUP Labuhanbatu Selatan No. 188.45/37/DPMD/2018.
Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL
KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 48 Tahun 2018
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu dilakukan
pendelegasian wewenang penandatangan naskah dinas
kepegawaian dari Bupati kepada pejabatnya;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Struktural;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6063);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 09);
10. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 42).
Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang Bupati, Izin Belajar dan Surat Keterangan Belajar serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 47 Tahun 2018
BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2018/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan mutu pelayanan khususnya upaya kesehatan promotif dan preventif, telah dianggarkan dukungan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan kegiatan non fisik di wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 perlu diatur besaran biaya bantuan operasional kegiatan kesehatan dan jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran biaya kegiatan bantuan operasional dan jaminan persalinan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKES No. 61 Tahun 2017; PERDA Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BIDANG KESEHATAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018. dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya diatur tentang Ketentuan Umum, Pembiayaan, Ketentuan Lain Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN SUNGAI DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat