Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Ketentuan lain yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serdang Bedagai.
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
7 Hlm, Penjelasan: 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2005 tetang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sepanjang mengatur tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2017/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang
Bedagai;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4346);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminisrasi
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017 tetang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja penunjang kegiatan DPRD, Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2005 tetang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai sepanjang mengatur tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dinyatakan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
18 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang / Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/ Atau Pekerjaan Di Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat