Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang baik, terbuka dan bertanggung jawab, diperlukan keterbukaan informasi partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi; b. bahwa agar tersedianya yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2017; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2017; PERMENKO-INFO No. 8 Tahun 2019; PERBUP No. 51 Tahun 2016
Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
IX Bab, 29 Pasak (21 Hlm.), IV Lampiran (20 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah harus dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan akuntabilitas, salah satu prioritas pemerintah saat ini terkait percepatan penanganan COVID-19 adalah melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); b. bahwa pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow No. 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; INPRES No. 4 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; KB MENDAGRI-MENKEU No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 34 Tahun 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Hukum Nasional dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 33 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 8 Tahun 2020
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi - Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Sistem Pengendalian Intern
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendayagunaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan electronic government (e-government) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menyampaikan berbagai informasi pemerintahan kepada masyarakat; b. bahwa untuk efektifitas dan efesiensi dalam penggunaan nama subdomain bolmutkab.go.id bagi situs web resmi Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Bolaang Mongondow Utara, perlu mengatur terkait penggunaan nama subdomain bolmutkab.go.id; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendayagunaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERMENKO-INFO No. 5 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERBUP No. 25 Tahun 2018.
Pendayagunaan Website di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya diuangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 tentang Panjabaran Daerah Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENKEU No. 87/PMK.07/2020; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERBUP No. 34 Tahun 2019.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 34 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, dikirim KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 39 ayat (10) Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2016; KEP-MENDAGRI No. 061-5449.
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
VII Bab, 28 Pasal (21 Hlm) dan XXXIX Lampiran (76 Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 19 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah diatur dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan DInas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020; b. bahwa ketentuan terkait perjalanan dinas dalam keadaan luar biasa atau force majeure dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabata Lainnya Dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020 tidak sesuai dengan perkembangan sistuasi, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2019; PERBUP No. 1 Tahun 2020; PERBUP No. 1 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Lainnya dan Tenaga Harian Lepas Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka menetapkan standar biaya terkait penggunaan dana penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2017; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014l PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 19/PMK.07/2020.
Penetapan Standar Biaya Masukan Khusus dan Standar Biaya Pengadaan Barang Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 20 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dampak penyebaran Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu dalam upaya penanganannya, tenaga kesehatan/tenaga medis merupakan garda terdepan dalam memerangi penyebaran COVID-19; b. bahwa dalam Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020, terdapat ketentuan yang memungkinkan para tenaga kesehatan/tenaga medis tidak dapat menerima penghasilan, karena bertambahnya jasa pelayanan kesehatan yang diterima; c. bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, penghargaan, dan kesejahteraan para tenaga kesehatan/tenaga medis dalam menghadapi keadaan darurat kesehatan terkait penanganan COVID-19, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; KEPMENDAGRI No. 061-5449 Tahun 2019; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERBUP No. 2 Tahun 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 12 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi No. Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama di lingkungan masing-masing. Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023; b. bahwa sesuai hasil review terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (PRIMD) Tahun 2018-2023, perlu dilakukan perubahan terhadap Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 10 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENPAN No. 09/M.PAN/05/2007; PERMENPAN No. 20/M.PAN/11/2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERBUP No. 6 Tahun 2015.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 8 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat