Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22
Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari
Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/3889/SJ/2019, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi
Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 .
Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22
Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari
Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri atas II Pasal: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut .
Pasal 4
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2019
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah desa agar Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa lebuh optimal dalam pelaksanaan tugas pokok dan funsi yang diemban; dalam rangka memberikan kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desan Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi; untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemeritnah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b danhurf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Meliputi: KETENTUAN UMUM, PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BPD, SUMBER DAN BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BPD, MEKANISME PELAKSANAAN, JAMINAN SOSIAL KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Balangan Nomor 7 Tahun 2017
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan perekonomian masyarakat yang lebih maju, mandiri, dan dinamis berlandaskan ekonomi kerakyatan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang didasari prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan;
Bahwa Kabupaten Balangan memiliki berbagai potensi bahan dasar yang dapat menunjang masyarakat menjalankan usaha mikro secara berkesinambungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Q urusan yang menjadi tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberdayaan;
Pengembangan;
Perlindungan;
Monitoring Dan Evaluasi;
Partisipasi Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan untuk menjadikan Masyarakat lebih maju dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi, kekhasan daerah dan peluang serta tantangan yang akan terus berjalan agar mampu menghasilkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dituangkan kedalam lampiran huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menjalan urusan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan dasar dan hal terkait lainnya sesuai kewenangan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan;
Pengelolaan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Muatan Lokal;
Kewajiban Peserta Didik;
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
Perizinan;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan;
Jenis,Sumber dan Sasaran Pembiayaan Pendidikan;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
61 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (1) dan (2) tentang Fungsi dan Tugas Kaur Keungan yang berimplikasi kepada berubahnya Fungsi dan Tugas Kaur Keungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Undang-Undang Nomor 2Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas PEraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Meiputi: KAUR KEUNGAN, PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut; bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan
pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas dalam Negeri bagi pelaksana perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Balangan, perlu adanya pengaturan terkait mekanisme pelaksanaan dan pertanggung jawaban perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun
2009;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Tahun 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum, beberapa hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. Ruang Lingkup. Tentang Tujuan Perjadin, Pelaksanaan Perjadin,;
3. Biaya Perjalanan Dinas dan Lamanya Waktu Perjalanan Dinas;
4. Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang dimaksud dan ruang Lingkupnya;
5. Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan;
6. Perjalanan dinas Luar Daerah dalam Wilayah Provinsi;
7. Perjalanan dinas Ke Luar Provinsi;
8. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan;
9. Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah;
10. Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas;
11. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
12. Ketentuan Khusus;
13. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut;
bahwa untuk memenuhi tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh seluruh aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nornor 2 Tahun 2019 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam
Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nornor IO Tahun 2009 .
Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, yan g terdiri atas II Pasal;
. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasai 3
(I) Pelaksana Perjalanan Dinas dalam Peraturan Bupati ini meliputi
a. perjalanan dinas oleh Pejabat Negara (Bupati / Wakil Bupati);
b. perjalanan dinas oleh PNS yang menduduki jabatan struktural (Eseion 11, Eseion 111, Eseion IV dan Eseion V);
c. perjalanan dinas oleh PNS Non Eselon (PNS golongan IV, golongan III, golongan II dan golongan I);
d. perjalanan dinas oleh Non PNS;
e. Jaksa Pengacara Negara yang menangani kasus/ sengketa Pemerintah Daerah berdasarkan surat kuasa dari Bupati;
f. Anggota Tim yang dibentuk secara berjenjang dari Pernerintah Pusat dan melibatkan instansi vertikal yang pembentukannya berdasarkan perintah perundang-undangan; yang dilaksanakan atas beban APBD.
(3) Perjalanan dinas oleh Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d, meliputi •
a. pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
b. tenaga Pegawai Tidak Tetap (PIT) / Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani Oleh Bupati atau Kepala SKPD.
c. Isteri Bupati atau Isteri Wakil Bupati Yang mendapatkan undangan khusus untuk mendampingi Bupati atau Wakil Bupati dalam acara khusus;
d. ajudan Bupati, ajudan Wakil Bupati dan ajudan pimpinan DPRD;
e. sopir;
f. perorangan/ kelompok berprestasi/yang ditunjuk Oleh Bupati sebagai duta/wakil daerah;
g. organisasi semi Pernerintah terdiri dari PKK, Gabungan Organisasi Wanita dan Darma Wanita Persatuan;
h. tokoh masyarakat/ perseorangan/kelompok yang ditugaskan Oleh Bupati untuk mengikuti kegiatan/ acara Pernerintah Daerah, Pernerintah Provinsi/Pemerintah Pusat.
(4) Perjalanan dinas Oleh Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan secara selektif dan terbatas.
2. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasal 28 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28 A
(I) Penandatanganan surat perintah tugas dalam Daerah bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditandatangani 01eh Kepala SKPD.
(2) Penandatanganan surat perintah tugas haar Daerah bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Bupati berdasarkan telaahan staf yang sudah disetujui Oleh Bupati.
3. Ketentuan dalam Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
(I) Dihapus.
(2) Dihapus.
4. Ketentuan dalarn Pasal 33 ditambah I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 33
(1) Sopir yang membawa Pimpinan melaksanakan perjalanan dinas keluar Daerah dapat diberikan tarif karnar terendah pada —penginapan yang sama dengan pimpinan yang dibawa.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala SKPD dan Staf Ahli Bupati.
(3) Sopir komisi pada DPRD yang membawa Anggota komisi melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah diberikan biaya perjalanan dinas dan tarif kamar setara golongan I.
5. Ketentuan dalam Pasal 34 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34
(I) Sopir yang melaksanakan tugas mengantar dan menjemput Pimpinan ke bandara hanya diberikan uang saku selama 2 (dua) hari yaitu I (satu) hari mengantar dan 1 (satu) hari menjemput.
(2) Sopir yang melaksanakan tugas melayani tamu dalam kota, mengantar dan atau menjemput tamu ke/ dari bandara, hanya diberikan uang saku/harian selama ditugasi Pimpinan.
(3) Sopir komisi pada DPRD yang melaksanakan tugas mengantar dan menjemput Anggota Komisi ke bandara hanya diberikan uang saku selama 2 (dua) hari yaitu I (satu) hari mengantar dan I (satu) hari menjemput.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sinkronisasi dan optimalisasi kelembagaan organisasi perangkat daerah Kabupaten Balangan yang rasional, proporsional, efektif dan efisien perlu untuk merubah Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tuga.s, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, berisi tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2016 Nomor 38), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2019 Nomor 23), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya pedoman budaya kerja bagi aparatur dilingkungan pemerintah daerah; untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pengembangan Budaya Kerja perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja bagi Aparatur Pada Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Pada Pemerintah Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan umum, yaitu hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini;
2. Pedoman Pengembangan Budaya Kerjadi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan diatur dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : NILAI-NILAI BUDAYA KERJA UTAMA
BAB III : KELOMPOK BUDAYA KERJA
BAB IV : FORMAT LAPORAN BUDAYA KERJA SKPD
BAB V : PENUTUP
3. Perumusan Nilai Budaya Kerja;
4. Aparatur dan Kelompok Budaya Kerja;
5. Penerapan dan Pelaporan, Penerapan Nilai Budaya Kerja Aparatur menjadi tanggung jawab setiap
Kepala Perangkat Daerah dan dilaporkan setiap akhir tahun;
6. Pengawasan dan Evaluasi, Sekretaris Daerah bertanggung jawab dalam pengawasan dan evaluasi
penerapan Nilai Budaya Kerja Aparatur;
7. Biaya Pengembangan Budaya Kerja;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri
ABSTRAK:
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Rencana Pembangunan Industri, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Industri Unggulan Kabupaten;
Jangka Waktu Rpik Tahun 2019-2039;
Pelaksanaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
73 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat