Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2016/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang lingkungan hidup, melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan penunjang pada DInas Lingkungan Hidup perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan, dengan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium.
Dasar Hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan, meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penggunaan surplus kas dalam
memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas
pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Agar pengelolaan surplus kas pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balangan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan
rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis,
transparan, bertanggungjawab dan memperhatikan
azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
perlu diatur penggunaan kas tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan
Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Suplus PPK-BLUD RSUD; Prosedur Penggunaan Suplus PPK-BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, untuk merrunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM. Berdasarkan hal-hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2016, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Penyertaan Modal
Jumlah seluruh penyertaan modal daerah yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PDAM selama periode Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp. 142.526.126.516,-
4. Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk barang milik daerah ke dalam modal PDAMdengan nilai sebesar Rp 16.013.909.822,-, otal penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada PDAM Balangan menjadi sebesar
Rp. 158.540.036.338,-
5. Bagi Hasil Keuntungan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memuat Visi, Misi, Kebijakan dan Program Bupati Balangan yang terinci dan terukur dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara bertahap dan berkesinambungan,berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD;Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan merupakan dokumen perencanaan periode lima tahunan yang harus dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD,dengan maksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum;Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ;Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;eraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan
3.Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup
4.Sistematika
5.Pengendalian Dan Evaluasi
6.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 51 Tahun 2016
PERBUP Kab. Balangan No. 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201
PERBUP Kab. Balangan No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 31 Tahun 2016, Perda Kab Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 27 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan serta pelaksanaan
penyelenggraan pemerintahan di Daerah, ketentuan
peraturan perundang-undangan di Daerah yang
tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan diatasnya perlu disesuaikan.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan
Gubernur Kalimantan Selatan terkait dengan
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maka perlu
untuk dilakukan Pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun
2012) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2007; PP Nomor 25 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2009; Keppres Nomor 88 Tahun 2004; Permendagri Nomor 76 Tahun 2015; Perda Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang memuat:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2012 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal (1), diantara Nomor urut 6 dan Nomor Urut 7 disisipkan Nomor 6A, 6B, dan 6C dan Nomor 15, dan Nomor 19 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 6 huruf e diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah dan di tambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4);
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah;
7. Bagian Keempat diubah;
8. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), (3), (4) dan (5) diubah dan ayat (2) dihapus;
9. Ketentuan Pasal 17 diubah;
10. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (8) diubah dan ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (9);
11. Ketentuan Pasal19 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah;
13. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah;
14. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) diubah;
15. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah;
16. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah;
17. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) diubah;
18. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah;
19. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
20. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) diubah, ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni (5);
21. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
22. Ketentuan Pasal 44 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
23. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah;
24. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah;
25. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) dan (3) diubah;
26. Ketentuan Pasal 58 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5);
27. Ketentuan Pasal 62 diubah;
28. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu 64A;
29. Ketentuan Pasal 65 Ayat (1) dan ayat (3) huruf a diubah serta ayat (2) huruf g dihapus;
30. Diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) Pasal 65A;
31. Ketentuan Pasal 66 Ayat (1) diubah;
32. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambahkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
33. Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sentra Kawasan Pembibitan Peternakan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan dibidang peternakan, kelancaran pengembangan peternakan agar tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna secara optimal, perlu diatur terkait pengelolaan ternak pada sentra kawasan pembibitan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan tentang Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Ternak Daerah pada Sentra Kawasan Pembibitan Peternakan.
Dasar Hukum : UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2010, Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009, Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2010
Keputusan Bupati ini menetapkan tentang Pengelolaan Ternak Pada Sentra Kawasan Pembibitan Peternakan, pembahasan meliputi : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan Lokasi dan Lahan, Kriteria dan Penilaian Ternak, Penjualan Ternak, Pengelolaan dan Penggunaan Hasil Penjualan Ternak, Tenaga Kerja, Penganggaran, Monitoring, Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyiapkan Sumber Daya
Manusia yang cerdas, berkualitas dan berdaya
saing sebagaimana tujuan dari pendidikan
Nasional, dan menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan,
meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi
masyarakat Balangan, maka perlu adanya
pemberian beasiswa pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Pendidikan Di Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34
Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 120 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa Pendidikan Di Kabupaten Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis; Sasaran; Pelaksana Pemberian Beasiswa; Persyaratan Penerima Beasiswa; Mekanisme Penyaluran; Pembatalan; Pendanaan; Pengawasan dan Evaluasi; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa seiring perkembangan masyarakat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, yaitu beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 3 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 4 dihapus;
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 6 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 7 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan Pasal 8 ayat (4) dihapus;
8. Ketentuan Pasal 9 dihapus;
9. Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2);
10. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (2) dan ayat (3);
11. Ketentuan Pasal 18 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat