Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di Kab. Kepulauan Yapen sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri No. 20 dan 77 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pencabutan Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (3), Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4), serta Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 83 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 40 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiaman telah diubah terakhir denga Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 21 Tahun 20013; Perda Provinsi Papua No. 23 Tahun 2013; Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 9 Tahun 2010; Perda Kab, Kepulauan Yapen No. 15 Tahun 2013.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sistematika, pelaksanaan RPJMD Kab. Kepulauan Yapen Tahun 2018-2022, pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2018.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi DAU Tambahan pada Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan PMK Nomor 8/PMK.01/2020 Pasal 7 maka perlu menetapkan peraturan bupati tentang alokasi DAU tambahan pada kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018; PMK No. 8/PMK.01/2020; Perda Kab. Kepulauan Yapen No.3 Tahun 2019; Perbup Kab. Kepulauan Yapen No. 24 Tahun 2019.
Peraturan bupati ini mengatur tentang penetapan Alokasi DAU Tambahan pada Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Adapun besaran DAU Tambahan adalah senilai Rp2.909.095.000, yang bersumber dari APBN dan APBD. Berdasarkan Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini, DAU Tambahan dialokasikan untuk lima kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 199/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020, maka dipandang perlu menetapkan peraturan bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 17 Tahun 2019; Kepres No. 11 Tahun 2020; Inpres No. 4 Tahun 2020; Keputusan Bersama Mendgari dan Menkeu No. 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020; Perda Kab. Yapen No.1 Tahun 2017
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Kepulauan Yapen TA 2020, dengan perubahan yaitu perubahan nilai pendapatan menjadi Rp1.317.665.489.292,00 dan nilai belanja senilai Rp1.317.665.489.292,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No. 5, TLD No. 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan, perlu adanya pembangunan infrastruktur sektor jalan dan jembatan di Kab. Kepulauan Yapen, guna keperluan pembangunan ruas jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud, Pemkab Kepulauan Yapen melakukan pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT SMI).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pinjaman daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, pencairan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, tata cara pembayaran, pengelolaan dana pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Bamuskam serta Insentif bagi RT/RW dan Hansip/Linmas pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan (2) dan Pasal 81 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penghasilan tetap kepala kampung dan perangkat kampung, tunjangan bamuskam serta insentif bagi RT/RW dan hansip/linmas pada setiap kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014; Keputusan Bupati Nomor 116 Tahun 2002.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, Tunjangan Bamuskam serta Insentif bagi RT/RW dan Hansip/Linmas pada Setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain maksud, tujuan, dan ruang lingkup. Siltap perangkat kampung dibebankan pada APBD dengan perhitungan: (a) ADK<=Rp500.000.000,00 digunakan maksimal 60%; (b) ADK = Rp500.000.000,00 digunakan maksimal 50%; (c) Rp700.000.000,00 <ADK<Rp900.000.000,00 digunakan maksimal 40%; dan (d) ADK >=Rp900.000.000,00 digunakan maksimal 30%. Terdapat Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Daerah dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang Bersumber dari APBD TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) PP no. 44 Tahun 2020, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 yang bersumber dari APBD TA 2020
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 44 Tahun 2020; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Kepulauan Yapen No. 3 Tahun 2019; Perbup No. 24 Tahun 2019.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari APBD TA 2020 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa gaji ketiga belas diberikan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Yapen, tidak termasuk yang sedang menjalani CLTN. Gaji ketiga belas diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Juli Tahun 2020, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019
ABSTRAK:
bahwa penyebaran wabah Corona Virus Disaeasa 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Yapen cenderung meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran dan
percepatan penanganan Corona Virus Disaesa 2019 (Covid19) dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4
Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disaesa 2019 (Covid19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disaesa di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar organisasi perangkat daerah dengan melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (Refocusing) dan perubahan aloksi anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Refocusing Kegiatan dan Realokasi APBD 2020 dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 1 Tahun 2017.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Refocusing Kegiatan dan Relokasi APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disaesa 2019 pada Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Pemerintah Daerah dapat melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk menunjang percepatan Penanganan Covid-19. Refocusing Kegiatan dan realokasi anggaran, melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. Penggunaan belanja langsung pada beberapa PD terkait guna Percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan sesuai tugas dan fungsinya. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Bupati ini di lakukan oleh APIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat