Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SEKOLAH RAMAH ANAK
ABSTRAK:
1. Guna memenuhi hak-hak anak untuk terwujud nya anak yang sehat, cerdas, ceria, berahlak mulia dan cinta tanah air di wujudkan melalui Sekolah Ramah Anak yang merupakan bagian integral dari upaya pengembangan kota layak anak yang didalamnya termasuk juga pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, di pandang perlu ditetapkan peraturan Walikota tentang Sekolah Ramah Anak.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional ten tang Hak-Hak Ekonomi, social dan budaya);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Pereempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan dilingkungan Satuan Pendidikan;
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak;
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro;
18. Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disingkat SRA adalah satuan Pendidikan Formal, Non Formal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dasar Penyusunan KUA-PPAS;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Walikota Metro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro Tahun 2016-2021, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun
dokumen perencanaan tahunan sebagai pelaksanaan dokumen perencanaan menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Metro Tahun 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYUSUNAN RKPD KOTA METRO TAHUN 2021
- RKPD Kota Metro Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Metro
Tahun 2016-2021.
- RKPD Kota Metro Tahun 2021 memuat:
a. Kondisi umum daerah
b. Rancangan kerangka ekonomi daerah;
c. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah;
d. Arah kebijakan pembangunan;
e. Rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun;
f. Kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
-
-
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN BAGI TENAGA KONTRAK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Walikota Metro No.11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro No.39 Tahun 2014 bahwa tenaga kontrak tertentu dapat diberikan kesejahteraan dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dan untuk meningkatkan kinerja tenaga kontrak dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, perlu diberikan penambahan kesejahteraan dalam bentuk honorarium berdasarkan beban kerja proporsional
1. UU No.12 Tahun 1999
2. UU No.17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015
5. PP No.12 Tahun 2017
6. PP No.12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Kota Metro No.2 Tahun 2010
9. Peraturan Daerah Kota Metro No.24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro No.9 Tahun 2019
Tambahan gaji/upah tenaga kontrak berdasarkan pertimbangan objektif dan kemampuan keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA METRO TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 14 Tahun 2015, PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2018; PERMEN Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015, PERDA Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010; PERDA Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2016; PERDA Kota Metro Nomor 1 Tahun 2012; PERDA Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016; PERDA Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
Industri Unggulan Daerah, RPIK Tahun 2019-2039, Pelaksanaan Program Pembangunan Industri di daerah, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PELAKSANA PERJALANAN DINAS LAINNYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
Agar perjalanan dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, DPRD, Aparatur Sipil Negara, dan pelaksa perjalanan dinas lainnya.
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
14. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
3. Bab III : Prinsip Perjalanan Dinas
4. Bab IV : Perjalanan Dinas Jabatan
5. Bab V : Biaya Perjalanan Dinas Jabatan
6. Bab VI : Penganggaran dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas
7. Bab VII : Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
8. Bab VIII : Pengendalian Internal
9. Bab IX : Ketentuan Lain Lain
10. Bab X : Ketentuan Peralihan
11. Bab XI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA METRO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang perizinan dan non perizinan,
perlu menyelenggarakan pelayanan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di
lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
12. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (Berita Negara: Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 708);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 8);
BAB I
KETENTUAN UMUM
7. Pelayanan Terpadu Satu Pin tu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui
satu tempat.
8. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan
atau pemenuhan persyaratan dan/ atau Komitmen.
11. Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
20. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
21. Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN, KEBIJAKAN, RUANG LINGKUP, INFRASTRUKTUR, DATA DAN INFORMASI
Bagian Kesatu
Maksud dan Tujuan
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di DPMPTSP
Bagian Kedua
Kebijakan
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Bagian Keempat
Infrastruktur
Bagian Kelima
Data dan Informasi
BAB III
TATA KELOLA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Aplikasi Perizinan Berbasis Elektronik
Bagian Kedua
oss
Bagian Ketiga
Sicantik Cloud
Bagian Keempat
e-Survey Kepuasan Masyarakat
BAB IV
PEMANFAATAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
Bagian Kesatu
Mekanisme Pelayanan Online
Bagian Kedua
Sistem Teknologi Informasi
BAB IV
LAYANAN PENGELOLAAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Tanda Tangan Elektronik
Bagian Kedua
Dokumen Elektronik
Bagian Ketiga
e-Survey Kepuasan Masyarakat
Bagian Keempat
e-Pengaduan Masyarakat
BABV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasal 21
Walikota melalui Kepala DPMPTSP melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan sistem perizinan berbasis elektronik.
BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PROSES PERIZINAN
BAB IX
KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelayanan Perizinan Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Metro
-
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 1A TAHUN 2014 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
1. Guna kelancaran, tertib penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk terciptanya kondisi yang kondusif sehingga terpeliharanya stabilitas di Kota Metro, perlu dilaksanakan koordinasi antara aparatur Pemerintah melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah;
2. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014;
3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1A Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pemerintah Daerah Kota Metro.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Metro. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dibuah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 1a Tahun 2014 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Metro.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personil yang bertugas di Unit Pengadaan Barang dan Jasa berhak
menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan be ban, kondisi, resiko dan/ atau
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tunjangan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penghitungan Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa;
20.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku
Pengadaan Barang/ Jasa;
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Dearah Kota Metro Nomor 9);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP
BABV
KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN
BAB VI
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN
BAB VII
PENILAIAN TUNJANGAN
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN DAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Tidak ada
Tidak ada
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KOTA METRO
ABSTRAK:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimaldi Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan KotamadyaDati II Metro;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Peiayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Pemerintah Kota Metro menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
12 (beserta notulen)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor9 Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tabun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Rangka Pembentukan dan/ atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/KMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP881/WPJ.28/2010 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kota Metro;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
Perubahan atas Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Walikota Metro Nomor 35 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat