Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan untuk efektifitas penyusunan perencanaan dan penganggaran program prioritas gampong dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat maka perlu diatur tata cara pengalokasian dana gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya.
UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2016, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendagri No. 80 tahun 2015, PMK No. 49/PMK.07/2016, Permendes No. 22 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 5 Tahun 2011, Qanun No. 1 Tahun 2017, Perbub Pidie Jaya No. 5 Tahun 2015, Perbub Pidie Jaya No. 6 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Alokasi Dana Gampong, Azas dan Variabel Penetapan Besaran Alokasi Dana Gampong, Penghasilan dan Tunjangan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (4), Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya , perlu menetapkan penghasilan dan tunjangan kesejahteraan.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2017
Penentuan Jumlah Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 20017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politk peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur ketentuan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik, peserta Pemilu 2014 dan Tata Cara Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 77 Tahun 2014, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017
Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Memberikan Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2017
Pembagian Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial dan berdasarkan ketentuan BAB V huruf D angka 2 huruf a angka 1 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu mengatur pembagian Dana Jaminan Kesehatan Nasional untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 101 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Menetapkan Pembagian Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat