Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuanggan Daerah Bupati wajib mengajukan Rencana Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rencana Peraturan Daerah tentang ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 30 Bulan November Tahun 2020; bahawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2007 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur No.B.Kedua.900/990/285/2020;
Materi yang diaur adalah: APBD berjumlah Rp.1.181.498.113.631,00 terdiri atas Pendapatan Daerah berjumlah Rp.1.181.498.113.631,00 Belanja Daerah berjumlah Rp.1.176.498.113.631,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumlah Rp.5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
18 halaman; 2 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; III. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
9 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No 69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.9 Tahun 2019;
Materi yang diatur adalah: Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020: Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp1.287.876.380.500,00 Menjadi Rp.1.206.145.106.997,00 ; Belaja Daerah semula berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00 Menjadi Rp.1.287.449.855.343,69; Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp. ,00 Menjadi Rp.86.304.748.346,69; Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.5.000.000.000,00 menjadi Rp.5.000.000.000,00; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui pembentukan perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Daerah, maka beberapqa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa untuk memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah maka penyesuaian sebagamana dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 3 diubah; ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (ayat) yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 7 diubah; Judul BAB VII diubah; Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
7 halaman ; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.72 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2019.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan; BAB III Kedudukan Dan Susunan Organisasi; BAB IV Kepegawaian; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Peralihan; VII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
4 halaman; 2 halaman pembahasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat