Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Ende Pada PT. Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur (Persero)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dalam rangka memperkuat pelaksanaan otonomi daerah dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat , maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero) merupakan Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerinta Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten /Kota se-Nusa Tenggara Timur yang perlu terus dikembangkan permodalnya , sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat , meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Ende sebagai salahsatu sumber pendapatan Asli Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pernyataan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ende pada PT.Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Persero).
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Penyetoran Modal; BAB IV Pelaksanaan; BAB V Pengendalian Dan Pengawasan; BAB VI Ketentuasn Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
8 Halaman; 2 Halaman Penjelsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupatu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud di atas, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupsten Ende Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2019.
Angaran Pendapatan Daerah pada Tahun 2020 berjumlah Rp.1.287.876.380.500,00, Anggaran Belanja Daerah berjumlah Rp.1.282.876.380.500,00, Penerimaan Pembiayaan Daerah Berjumlah Rp.0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah berjumblah Rp.5.000.000.000,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
11 Halaman; 1 Halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamankan beberapa kewenangan Retribusi Izin Usaha Perikanan dialihkan ke Pemerinta Provinsi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomo 5 Tahun 2011 tentang Reteribusi Perizinan Tertentu, perlu ditinjau kembali; bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaiman telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan, maka Retribusi Izin Gangguan dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perarturan Daerah Kabupaten Ende No.5 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6 dihapus dan diantara angka 6 dan 7 ditambah 1 angka yakni angka 6A; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 3 ayat (4) ditambah 2 (dua) yakni huruf m dan huruf n; Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf f dan huruf g; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah ; Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dihapus; Petentuan Pasal 27 ayat (2) huruf B diubah; Ketentuan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 35 huruf b dan huruf c dihapus; ketentuan Pasal 36 ayat (1) hurf a dan huruf b dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
10 Halaman; 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Ende memerlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 terhadap Pemerintah Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi Misi dan Program Bupati yang memuat tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan, bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMNP; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ende Tahun 2019-2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.8 Tahun 2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Penyusunan; BAB III Maksud Dan Tujuan BAB IV Sistematika; BAB V Rencana Pembangunan Jangja Menengah Daerah ;BAB VI Pengendalian Dan Evaluasi BAB VII Dara Dan Informasi ; BAB VIII Kelembagaan; BAB IV Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan jenis retribusi jasa umum yang jasanya disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamankan pengaruh dan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retrubusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.3 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan 7 dihapus dan diantara angka 7 dan 8 ditambah 1 angka yakni angka 7A; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus dan ditambah 1 huruf yakni huruf h; Ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dihapus; Ketentuan BAB II ditambah 1 (satu) bagian yakni Bagian Kesembilan dan diantara Pasal 46 dan 47 disisipkan 5 (lima) Pasal baru yakni Pasal 46A, Pasal 46B, dan Pasal 46E;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2016; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp.1.276.097.068.692,00 Bertambah sejumlah Rp.3.864.728.543,00 sehingga menjadi Rp.1.279.961.797.235,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
72 Halaman; 57 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa kondisi topografi wilayah Kabupaten Ende berada di daerah perbukitan dan lembah yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dinas sehingga berdampak pula meningkatkan biaya pemeliharaan dan untuk mengurangi beban biaya pemeliharaan kendaraan dinas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.24 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 92 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ende Nomor 4); Peraturan Daerah ini mulai Berlaku pada tanggal diundangkan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sehingga telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2914 tentang Pemerintah Daerah, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampirkan laporan keuangan palimg lambat enam (6) bulan setelah tahun anggatan berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggujawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.17 Tahun 2013; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Perarturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2018.
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2018: Pendapatan Rp.1.096.894.674.516,31 Belanja Rp.1.106.522.203.123,19 Penerimaan Pembiayaan Rp.71.805.919.750,76 Pengeluaran Pembiayaan Rp.2.500.000.000,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat