PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 133 peraturan dalam 0,008 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 24 Tahun 2018
Klasifikasi dan Penentapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

APBD

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2016
HUKUM ACARA MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Hukum Acara dan Peradilan Kebijakan Pemerintah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2019
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019

APBD Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Desa

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016
KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014 - 2019

Perikanan dan Kelautan Perizinan, Pelayanan Publik Sumber Daya Alam

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2013
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan