Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal; Badan Kepegawaian dan Diklat; Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Inspektorat Kabupaten; Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; Kantor Lingkungan Hidup; Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; Kantor Penelitian Pengembangan dan Statistik; Kantor Ketahanan Pangan; Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; Satuan Polisi Pamong Praja; Unit Pelaksana Teknis Badan; Kelompok Jabatan Fungsional; serta Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
a. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2005;
b. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2008;
c. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2008;
d. Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 7 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 31 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-dinas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; serta Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 02 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu
ABSTRAK:
Setelah dilakukan evaluasi akhir terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak, maka berdasarkan penelitian secara teknis dan permohonan di pihak kontraktor, perlu untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat selesai sesuai dengan target; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keppres No. 61 tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 25 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu, Perumahan Dinas Jabatan dan Peningkatan Pembangunan Jalan serta Jembatan dengan Tahun Jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Farmasi
ABSTRAK:
Sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2005, maka dalam upaya mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan di bidang Farmasi pada tingkat pengendalian sarana dan distribusi obat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; Undang-Undang No. 23 Tahun 1992; Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; Undang-Undang No. 37 Tahun 2003; Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2005; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pembentukan; kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 26 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 18 Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat serta untuk peningkatan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat Desa, maka khusus terhadap Desa Sinar Marga, Desa Pulau Duku Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Durian, Desa Sipin, Desa Talang Padang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Jagaraga Kecamatan Buana Pemaca, Desa Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Gedung Baru Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Way Timah, Desa Surabaya Kecamatan Banding Agung, Desa Simpang Campang, dan Desa Pulau Kemiling Kecamatan Kisam Ilir perlu dimekarkan. Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan sejalan dengan ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa, maka dibentuk Desa Bunut, Desa Air Baru Kecamatan Mekakau Ilir, Desa Kuripan 2 Kecamatan Tiga Dihaji, Desa Tanjung Sari, Desa Tanjung Baru, Desa Air Kelian, Desa Tanjung Menang Kecamatan Buay Pemaca, Desa Gemiung Kecamatan Buana Pemaca, Desa Perupus Blambangan, Desa Kagelang Blambangan, Desa Sukajadi Blambangan, Desa Bedeng Blambangan Kecamatan Buay Runjung, Desa Pakhda Suka, Desa Serumpun Jaya Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Desa Terap Mulia, Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung, Desa Campang Jaya dan Desa Tanjung Jati Kecamatan Kisam Ilir.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 04 Tahun 2007.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Luas Wilayah Dan Batas Desa; Wewenang Dan Kewajiban; dan Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 34 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; kelompok jabatan fungsional; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 27 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten OKU Selatan
ABSTRAK:
Otonomi daerah merupakan wujud masyarakat beserta segenap Pemerintah Daerah untuk mengelola sumber daya yang ada bagi pelaksanaan pembangunan daerah. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kelangsungan pembangunan dengan baik, maka perlu keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil pembangunan. untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan daerah. Agar dapat disusun perencanaan pembangunan daerah yang dapat menjamin tercapainya tujuan daerah perlu adanya sistem perencanaan pembangunan daerah.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah; Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah; Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah; dan Pengendalian Danevaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Kerja Perawat Gigi
ABSTRAK:
Dalam upaya mendayagunakan tenaga perawat gigi untuk menunjang pelayanan dan pembangunan kesehatan masyarakat, sejalan dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No.1392/Menkes/SK/XII/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan No.1019/Menkes/SK/VII/2000 tentang Registrasi dan Izin Kerja Perawat Gigi jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No.130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, perlu dilakukan pembinaan terhadap perawat gigi dan mulut. dalam rangka pembinaan, pengaturan dan pengawasan serta pengendalian terhadap Perawat Gigi dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu diatur mengenai Izin Kerja Perawat Gigi.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Perizinan; Pelayanan; Pembinaan Dan Pengawasan terhadap praktik Perawat Gigi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban lalu lintas di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu adanya penetapan nama-nama jalan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menhub No. 61 Tahun 1993; Keputusan Menhub No. 69 Tahun 1993; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 11 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Nama Jalan Dalam Kota Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; tata cara penetapan nama jalan; nama-nama jalan dalam kota muaradua; pemasangan papan nama jalan; bentuk dan ukuran papan nama jalan; serta pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kejelasan dan sejarah berdirinya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Sebagai tindak lanjut dari UU No. 37 Tahun 2003, maka pada tanggal 7 Januari 2003 bertempat di Departemen Dalam Negeri RI telah dilakukan peresmian sebanyak 24 Kabupaten/Kota termasuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia; Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tanggal 7 Januari 2003 merupakan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; penetapan hari jadi; serta peringatan hari jadi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat