Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Moroai Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014, Penyertaan Modal Kepada PDAM
dan Perusahan Daerah Niaga Pasifik yang belum direncanakan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, Penyelamatan perusahaan dan karena Adanya Prospek Bisnis yang diprediksi dapat
meningkatkan keuntungan perusahaan daerah. Dalam perkembangannya penyertaan modal pemerintah daerah terjadi perubahan jumlah nilai penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Pulau Morotai No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Ketentuan dalam Pasal 1 di antara angka 6 diubah, dan setelah angka 10 ditambah 4 (empat) angka;
Ketentuan Pasal 2 diubah;
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah;
Ketentuan Pasal 8 diubah;
Ketentuan Pasal 9 diubah;
Ketentuan Pasal 18 diubah.
8 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai perlu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Pulau Morotai sebagai Badan Layanan Umum Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur. Dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai badan layanan Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Asas, Pengelolaan Keuangan, Tata Kelola, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dietapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022, Sistematika RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022,Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 No 11 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Taahun 2018 No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini adalah Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungaan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;secara geologis, geografis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Pulau Morotai merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat; memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penanggulangan bencana, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas, prinsip dan tujuan; Tanggung jawab dan wewenang;Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Forum Pengurangan Resiko Bencana; Tim Siaga Bencana Desa; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Prabencana; Tanggap Darurat; Pasca Bencana; Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan;Kerjasama antar daerah; Pemantauan, pelaporan dan evaluasi; Penyelesaian sengketa dan gugatan;dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 Halaman, 12 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk mempermudah pelayanan publik dan menarik investor di Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2018
kepala daerah dan wakil kepala daerah-kedudukan keuangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat negara, dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, perlu diberikan hak-hak keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas dan transparan. Menindaklanjuti Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah perlu mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penganggaran dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah ketiga kali diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Pulau Morotai No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan, Perencanaan, Pengurangan, dan Penanganan Sampah, Lembaga Pengelola, Kerjasama dan Kemitraan, Retribusi Pelayanan Persampahan, Peran Keluarga, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Perizinan, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan, Pembiayaan, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, Kompensasi dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penydikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
32 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2018
ENYALURAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA PER DESA DI KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018- TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor ---
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Dana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang penganggaran; pembagian; penyaluran; pelaporan dan pertanggungjawaban; pemnatauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
9 Halaman, Lampiran: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dikendalikan dan diawasi. Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam usaha pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol maupun pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan maka, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Kewenangan, Perizinan, Penjualan Minuman Beralkohol, Label Edar Minuman Beralkohol, Pelaporan, Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat