PERWALI Kota Kendari No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
PERWALI Kota Kendari No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
PERWALI Kota Kendari No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
b. Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertaffia Milikr Pemerintah Daerah:;'
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1'99'5 Nomor 44', Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (JLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial' (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 12· Tahun 2ur3· tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang.
perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
6. Peraturan Presiden Nomor 3-Z Tahun 2UI4 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Opresional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 211;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2-00S-Nomor 2J.
KETENTUAN UMUM
PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JASA PELAYANAN KESEHATAN
BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
1. Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014;
2. Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Whlikota Kendari Nomor 17
Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari Tahun
Anggaran 2014;
3. Peraturan Walikota Kendari Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka ter tib dan efektifitas pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2016 perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari
Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 424 7);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Per:imbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
14. Undang-Undang. Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 ten tang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5650);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan W akil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pcmberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
30. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/.Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/dasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerin tahan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Peru bahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor310);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai
Negeri Sipil;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
36. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah;
39. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan
Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri;
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 tentang
Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah
denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
43. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
44. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
45. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005 tentang perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
46. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
47. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Kendari [Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2008 Nomor 8) sebagairn.ana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tetang
Perubahan Kelima atas Pe:raturan Daerah Kota Kendari Nomor
8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kata Kendari Tahun 2015 Nomor 10);
49. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kata
Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari Tahun 2008 Nomor 9)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kata Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 14);
50. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 15);
51. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 11);
52. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 11);
53. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 15);
Pasal Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor
54) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1) Penganggaran honorarium dapat disediakan bagi pegawai tidak tetap yang
memiliki peran dan kontribusi serta terkait langsung dengan kelancaran
pelaksanaan tugas kegiatan di masing-masing SKPD, yang ditetapkan
dengan Keputusan Walikota, dan diatur sebagai berikut:
No. Uraian SRtuan Biaya/Honor Tenaga Administrasi
OB 150.000.- s.d 400.000 Tenaga Pengawas Teknik
OB 350.000.- s.d 500.000 Tenaga Teknis Tertentu
OB 1.000.000 Operator Komputer OB 250.000.- s.d 500.000
54. Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Berita Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 53 );
55. Peraturan Walikota Kendari Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 54);
Perubahan Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2016
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah jangka panjang yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang mempunyai karakteristik sendiri. Untuk menjamin agar kegiatan pembangunan jangka panjang berjalan efektif, efisien dan bersasaran, maka diperlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 maka perlu di bentuk dengan Peraturan Daerah
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sultra No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sistimatika RPJP Daerah. Diatur juga tentang hubungan antara dokumen perencanaan; pengendalian dan evaluasi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Visi, Misi dan Strategi Kebijakan Kota Kendari
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan diperlukan upaya pelestarian sumber daya air sehingga dapat memenuhi hajat hidup masyarakat serta untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan hidup yang berkualitas sesuai dengan peruntukannya air tanah dan air permukaan. Pembangunan permukiman baru dan padatnya bangunan di kawasan perkotaan serta peningkatan aktifitas perkotaan mengakibatkan peningkatan jumlah dan jenis limbah cair. Untuk memberikan arah dan landasan hukum terhadap pengelolaan air limbah domestik yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, perlu dilakukan pengaturan secara sinergi dan berkelanjutan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Permen LH No. 1 Tahun 2010; Permen LH No. 80 Tahun 2015; Permen LH No. 5 Tahun 2014 Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 8 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; pengelolaan; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kerja sama; perizinan; larangan; pengawasan, pembinaan dan pengendalian; saknsi administrative; ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 31 Tahun 2016
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya
harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan hibah daerah setelah
diberlakukannya Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan
Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 . Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20-14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578};
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011NQrnor3.10)_;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
· Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2012 (Berita
Daerah Kata Kendari Tahun 2012 Nomer 18).
Perubahan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2016
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KECAMATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
untuk meningkatkan dan pengembangan usahanya;
b. bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan
dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non
bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah
Kota Kendari dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan
ekonomi daerah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Standar Pelayanan pemberian Izin
Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222};
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari 'Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kota Kendari (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2015 Nomor 37).
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN
PELAKSANAAN
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 69 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perwilayahan Komoditas Unggulan Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pertanian mempunyai peranan penting
bagi penyediaan pangan dan kehidupan oleh karena
itu perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa beberapa produk pertanian di Kota Kendari
merupakan sumber daya unggulan, yang berpotensi
untuk dikembangkan bagi kesejahteraan masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perwilayahan Komoditas Unggulan Sektor Pertanian
di wilayah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
41/permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria
Teknis Peruntukan Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/permnetan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan kelima
Pe:raturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi · dan Tata Kerja Lembaga
Teknis · Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012, Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015, Nomor 9);
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH KOMODITAS DAN JENIS KOMODITAS UNGGULAN
TATA KELOLA
KERJASAMA
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penerapan laporan keuangan
berbasis akrual khususnya pendapatan diterima di
muka dan Bagan Akun Standar, maka penerapan
kebijakan akuntansi di lingkup pemerintah Daerah
Kota Kendari perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang perubahan kedua atas
peraturan Walikota Kendari Nomor 21 tahun 2014
tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Kendari tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
.
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
7. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara· Republik Indonesia
nomor 5759);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor. 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201_1 Nomor __ 59, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614);
14. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri , Nomor 32 Tahun 201 ltentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
ten tang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan .Sekretariat Dewan Perwakilan .
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 14);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran daerah Kota KendariTahun
2016 Nomor 5);
Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakaan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Kendar i Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah di Kota Kendari agar implementasi
pengarusutamaan gender di Kota Kendari dapat dilaksanakan secara
terpadu, sistematis dan terkoordinasi;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi
terhadap perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekeijaan dan
Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95 Republik Indonesia Nomor 4419);
Tambahan Lembaran Negara
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 ten tang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 ten tang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 Nomor 9);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 8);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
12. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi Hak Anak;
13. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
TUGAS DAN KEWAJIBAN
PERENCANAAN DAN PENGGANGGARAN
DATA TERPILAH
PENGORGANISASIAAN PUG
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBIAYAAN DAN PENGHARGAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Struktur Organisasi Puskesmas Se-Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Percepatan Pembangunan di Kota
Kendari diperlukan Sumber Daya Manusia yang Sehat,
Tangguh dan Berkualitas baik fisik maupun mental;
b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, perlu di lakukan
reorganisasi pelayanan publik khususnya pada sektor
kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Struktur Organisasi
Puskesmas se-Kota Kendari.
1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36027);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Tambahan Lembaran
4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004
Nomor 22);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14)
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
POLA STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2016.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat