Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perwilayahan Komoditas Unggulan Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa sektor pertanian mempunyai peranan penting
bagi penyediaan pangan dan kehidupan oleh karena
itu perlu dikelola dan diarahkan untuk kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa beberapa produk pertanian di Kota Kendari
merupakan sumber daya unggulan, yang berpotensi
untuk dikembangkan bagi kesejahteraan masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perwilayahan Komoditas Unggulan Sektor Pertanian
di wilayah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
41/permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria
Teknis Peruntukan Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
50/permnetan/CT.140/8/2012 tentang Pedoman
Pengembangan Kawasan Pertanian;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan
pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun
2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang perubahan kelima
Pe:raturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi · dan Tata Kerja Lembaga
Teknis · Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015 Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012, Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2015, Nomor 9);
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH KOMODITAS DAN JENIS KOMODITAS UNGGULAN
TATA KELOLA
KERJASAMA
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Penanggulangan HIV dan AIDS merupakan wujud dari tangungjawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar masyarakat terhadap kesehatan. Penularan virus HIV dan AIDS di Kota Kendari semakin meningkat tanpa mengenal status sosial sertabatas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan secara optimal. Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis olehPemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna pencegahan penularan, perawatan, dukungan dan pengobatan orang dengan HIV dan AIDS dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk terselenggaranya penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis, Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1995; UU No.5 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No.32 Tahun 1996; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERPRES No.75 Tahun 2006; PERMENAKER No: 68/MEN/IV/2004; PERMENKOKESRA No: 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2007; PERMENKES No.269 Tahun 2008; PERMENKES No.290 Tahun 2008; PERMENKOKESRA No : 08/PER/MENKO/KESRA/I/2010; PERMENDAGRI No.1 Tahun 2014; KEMENKES Nomor 1507 Tahun 2005; KEMENKES No.760 Tahun 2007; KEMENKES No.21 Tahun 2013; PERDA Prov.Sultra No.2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Kebijakan penyelenggaraan. Prinsip dan strategi penanggulangan HIV dan AIDS. Upaya penanggulangan serta Komisi penanggulangan. Peran serta masyarakat. Diatur juga tentang pembiayaan, pembinaan dan pengawasan. Untuk menjamin agar peraturan ini ditaati diatur juga mengai Sanksi administrative, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2014.
STANDAR PELAYANAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DI KECAMATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2016/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Di Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
untuk meningkatkan dan pengembangan usahanya;
b. bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan
dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non
bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah
Kota Kendari dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan
ekonomi daerah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Standar Pelayanan pemberian Izin
Usaha Mikro dan Kecil di Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222};
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari 'Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2015 tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin U saha Mikro dan
Kecil Kepada Camat di Kota Kendari (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2015 Nomor 37).
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN
PELAKSANAAN
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Kendari yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan.
Dasar hukum :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan SipilTahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. JENIS DAN GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 2)
3. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN (Pasal 3 – Pasal 7)
4. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN (Pasal 8 – Pasal 12)
5. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL (Pasal 13 – Pasal 17)
6. RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN (Pasal 18 – Pasal 22)
7. RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM (Pasal 23 – Pasal 27)
8. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Pasal 28 – Pasal 32)
9. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (Pasal 33 – Pasal 37)
10. RETRIBUSI ALAT PEMADAM KEBAKARAN (Pasal 38 – Pasal 42)
11. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA (Pasal 43 – Pasal 47)
12. RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS (Pasal 48 –Pasal 52)
13. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI (Pasal 53 – Pasal 57)
14. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 58)
15. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 59)
16. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 60)
17. MASA RETRIBUSI DAN RETRIBUSI TERUTANG (Pasal 61)
18. PENETAPAN RETRIBUSI (Pasal 62)
19. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 63 – Pasal 67)
20. TATA CARA PEMBAYARAN (Pasal 68)
21. TATA CARA PENAGIHAN (Pasal 69)
22. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 70)
23. PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEBEBASAN RETRIBUSI (Pasal 71)
24. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 72 – Pasal 73)
25. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 74)
26. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 75)
27. PENYIDIKAN (Pasal 76 – Pasal 78)
28. KETENTUAN PIDANA (Pasal 79)
29. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 80)
30. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 81 – Pasal 82)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 17 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 17 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di
Tepi Jalan Umum
5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Pelestarian Dan Perlindungan Tanaman Sagu
ABSTRAK:
Sumber daya alam nabati tanaman sagu merupakan tanaman khas Sulawesi Tenggara, Termasuk Kota Kendari karena mempunyai peranan penting di dalam menjaga keseimbangan ekosistem lahan, air, kebersihan udara dan sumber bahan pangan lokal, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat; Upaya pengembangan tanaman sagu adalah sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pembangunan pertanian yang bertujuan untuk melindungi dan mencegah kepunahan tanaman sagu sebagai akibat perkembangan pembangunan dan pemanfaatan potensi lahan yang sesuai secara teknis budidaya tanaman sagu agar kelestariannya dapat dipertahankan ; Dan untuk memberikan arah kepada semua pihak dalam pengembangkan, pelestarian dan perlindungan terhadap tanaman sagu di Kota Kendari perlu dibuatkan landasan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 12 Tahun 1992 ; UU No. 6 Tahun 1993 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan, Pelestarian, dan Perlindungan Tanaman Sagu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas, tujuan, fungsi, ruang lingkup, perencanaan budidaya tanaman, penyelenggaraan budidaya tanaman, pembinaan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan
struktural eselon II, III dan IV lingkup pemer intah Kota
Kendari perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan
Manajerial Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 ten tang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor
4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15:, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
KendariTahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan · Daerah kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2015 Nomor 10)
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
STANDAR KOMPETENSI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Di Kota Kendari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Kota Kendari memiliki sumber-sumber pendapatan dari pajak dan retribusi yang belum dikelola dengan baik, maka diperlukan perangkat daerah yang mengelola pendapatan daerah secara profesional ; Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah seiring dengan perkembangan dan dinamika Kota Kendari, maka kelembagaan Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Kota Kendari perlu ditinjau kembali ; Dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kelembagaan, pemerintah daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi , sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; UU No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; Pemendagri No. 57 Tahun 2007 ; PERDA Kota Kendari No. 2 Tahun 2008 ; PERDA Kota Kendari No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Kendari No. 7 Tahun 2009
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 . yaitu sebagai berikut :
1. Pengubahan Pasal 2 ayat (1) angka 6
2. Pengubahan Pasal 10 ayat (1) dan Penghapusan Pasal 10 ayat (1) huruf f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Struktur Organisasi Puskesmas Se-Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Percepatan Pembangunan di Kota
Kendari diperlukan Sumber Daya Manusia yang Sehat,
Tangguh dan Berkualitas baik fisik maupun mental;
b. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, perlu di lakukan
reorganisasi pelayanan publik khususnya pada sektor
kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Struktur Organisasi
Puskesmas se-Kota Kendari.
1. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36027);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Tambahan Lembaran
4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004
Nomor 22);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14)
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
POLA STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2016.
PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas implementasi Sistem Akimtabilitas Kineija Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaiuasi Atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah Pada
Satuan Perangkat Daerah Pemer intah Kota Kendari dengan Peraturan
Walikota
1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemer intahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemer intah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran . Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang system
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Mcnteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi
Pemerintah Tahun 2013; '
7. Peraturan Mcnteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Refonnasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedornan
Penyusunan Pcnetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pernerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nornor 12. Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kora Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kota Kcndari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Orgaaisasi dan Tata Kerja Lernbaga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daer.ah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun
2008 tentang Pcmbentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Kendari (Le. ~barat1 Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kora Kendari Nom ~ Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat D rah Kota Kendari
( Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
KETENTUAN UMUM
EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 6 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Pcrangkat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun 2015
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan terciptanya
harmonisasi dan efektifitas pelaksanaan hibah daerah setelah
diberlakukannya Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan
Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 . Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republic Indonesia Nomor 5601);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20-14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578};
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011NQrnor3.10)_;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
· Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2012 (Berita
Daerah Kata Kendari Tahun 2012 Nomer 18).
Perubahan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH