Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.30, TLD NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memaksimalkan hasil-hasil pembangunan, perlu dilakukan proses perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik; bahwa proses perencanaan pembangunan daerah, merupakan sistem perencanaan pembangunan daerah yang menyeluruh dan komprehensif yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh yang bertujuan untuk: 1) mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan pembangunan, antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintahan dan antarsusunan pemerintahan; 2) mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; 3) menjamin tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
54 halaman; Penjelasan 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.37, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, penanganan urusan pada Biro Keuangan dan Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset dihapus untuk ditata dan diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta pelaksanaan urusan sub bidang otonomi daerah dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 perlu ditata lebih lanjut dengan perangkat setingkat biro di bawah Sekretariat Daerah Provinsi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghapusan Biro Keuangan, dan Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset serta menata urusan sub bidang otonomi daerah ke dalam perangkat daerah setingkat biro perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Nomor 4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf b angka 1 diubah, huruf b angka 2 dihapus, di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka, yakni angka 2a, huruf c angka 1 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu angka, yakni angka 1a, huruf c angka 3 dihapus, huruf d angka 2 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka , yakni angka 2a; 2) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah; 3) Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 4) Di antara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 8A; 5) Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf c diubah; 6) Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; 7) Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 10A, ayat (1) diubah; 8) Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus; 9) Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 10) Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah; 11) Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 14A, ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf c diubah; 12) Ketentuan Pasal 21 diubah; 13) Di antara ketentuan Pasal 21 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 21A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
8 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 56 Tahun 2017
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri perlu melakukan pergeseran antar rincian obyek belanja berkenaan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang belum tertampung dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan dilakukan perubahan Peraturan Gubernur tanpa merubah struktur anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 38 Tahun 2017 diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan Pasal 6 diubah; (2) Lampiran Ia diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan ini mengubah: (1) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2017; (2) Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 38 Tahun 2017
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penilaian evaluasi kinerja kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, sinergi, inovatif, kreatifitas dan adil, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman untuk melaksanakan penilaian secara sistematis terhadap keseluruhan data hasil kerja camat beserta staf yang merupakan kinerja kecamatan yang terukur dengan indikator kinerja kecamatan. Ruang lingkup penilaian meliputi: a) penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; b) penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah; c) penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat; d) kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
8 halaman; Lampiran 13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 32 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pernyataan Anggaran Gender
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan di Daerah membutuhkan komitmen Pemerintah Daerah dalam kebijakan penggunaan anggaran; bahwa untuk merealisasikan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai program dan kegiatan pengarusutamaan gender perlu disusun perencanaan dan penganggaran responsif gender yang di dalamnya memuat pernyataan anggaran gender; bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah serta pihak lainnya dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah yang responsif gender perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pernyataan Anggaran Gender;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang sebuah pendekatan yang digunakan untuk menyusun anggaran sebagai sebuah kesatuan yang tidak memisahkan subyek-subyek yang berhubungan dengan laki-laki atau perempuan; selain dapat digunakan untuk melihat sekilas kebijakan dan sumberdaya, anggaran gender merupakan sebuah pendekatan umum untuk memastikan bahwa uang masyarakat digunakan untuk mencapai kesetaraan gender. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini
sebagai berikut: a. integrasi kebijakan; b. perencanaan dan penganggaran; dan c. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang NILAI DAN KELAS JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA INSTANSI PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan fungsional dan jabatan pelaksana perlu dilakukan sehingga kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan dan kebutuhan jabatan pelaksana dapat diketahui kebutuhan riilnya; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan nilai dan kelas jabatan dilingkungan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang hasil evaluasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memperoleh persetujuan Menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pendayagunaan aparatur negara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
3 halaman; Lampiran 563 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 36 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Matra, UPT Laboratorium Kesehatan, UPT Surveilans, Data dan Informasi, UPT Promosi Kesehatan, dan UPT Pendidikan Pelatihan Tenaga Kerja Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 60 Tahun 2009
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.132, TLD NO.118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; target indeks kualitas lingkungan hidup; koordinasi dan kerjasama; partisipasi masyarakat; monitoring dan pelaporan; jangka waktu; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.53, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa pendidikan dan kebudayaan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan dan kebudayaan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa masyarakat di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki keragaman budaya, etnis, ras, agama dan asal daerah, berpotensi menciptakan permasalahan sosial sehingga diperlukan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang dapat memperkokoh rasa persatuan dan rasa kebangsaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya, sehingga untuk menjamin kepastian hukum mengenai penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Kebudayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010.
Secara filosofis, pendidikan nasional di daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak dan martabat generasi muda khususnya yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Secara sosiologis, kebijakan daerah di bidang pendidikan dapat memperkokoh rasa persatuan dan kebangsaan. Secara yuridis, Gubernur bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerahnya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan sesuai kewenangannya. Dan agar dapat memberikan payung hukum atau menjamin kepastian hukum atas penyelenggaraan pendidikan dimaksud, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan arah kebijakan itu dalam sebuah peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
42 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS PADA RUAS JALAN PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa setiap pembangunan pusat kegiatan pemukiman dan insfrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib sehingga perlu Analisis Dampak Lalu Lintas; bahwa kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas untuk ruas jalan Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, harus mendapat persetujuan Gubernur sehingga perlu diatur Tata Cara Pemberian Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1964; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis analisis dampak lalu lintas dan jenis kriteria kegiatan usaha yang wajib memiliki analisis dampak lalu lintas; persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan analisis dampak lingkungan lalu lintas; pembinaan, pengawasan dan evaluasi; sanksi administrasi; dan tata cara pengenaan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
15 halaman; Lampiran 7 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat