Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
Beberapa pengaturan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada.
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 20 Tahun 1968
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 19 Tahun 2005
7. PP No. 48 Tahun 2008
8. PP No. 17 Tahun 2010
9. Permendiknas No. 15 Tahun 2010
10. Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2014
Perubahan dilakukan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2014 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
PERWALI No. 20 Tahun 2014
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam menyelenggarakan perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan anak
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan prinsip:
a. non diskriminasi;
b. untuk kepentingan terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Kewajiban Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan perlindungan anak meliputi:
a. menyusun rencana strategis perlindungan anak jangka panjang, menengah, dan pendek sebagai bagian yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. mencegah, mengurangi resiko, dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak.
c. mendorong tanggungjawab orangtua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan;
d. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak;
e. mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga di lingkungan Pemerintah Kota yang terkait untuk melakukan
f. pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan;
g. menyediakan sarana dan prasarana; dan
h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016
PERDA Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan dan penambahan objek pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
b. bahwa agar layanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, kepada masyarakat pengguna jasa dibebankan pungutan retribusi sebagai biaya atas pemanfaatan jasa layanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
Tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
PERWALI Kota Bengkulu No. 31 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu
Diubah dengan :
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 47)
struktur organisasi sekretariat daerah dan sekretariat dprd
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bengkulu
Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
Uraian tugas dan fungsi susunan organisasi sekretariat daerah dan sekretariat DPRD
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016
Perubahan - Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
Permendagri No. 01 Tahun 2014
Perda No. 02 Tahun 2014
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang meliputi :
a. Pemakaian Tanah;
b. Pemakaian Kendaraan/alat berat;
c. Pemakaian alat mesin Pertanian;
d. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Kesehatan;
e. Pemakaian Sarana dan Prasarana Laboratorium Lingkungan Hidup;
f. Pemakaian Gedung
g. Pemakaian Gedung dan ruangan;
h. Pemakaian fasilitas MCK di kawasan pariwisata; dan
i. Pemakaian ruang komersil/ruang hunian pada rumah susun sewa.
(2) Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Perubahan Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2014
28
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Perda No. 10 Tahun 2016
Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut Camat, berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari :
a. Kepala Kecamatan
b. Sekretariat
1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
2) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Pembangunan Masyarakat Kelurahan
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Pelayanan Umum
(2) Bagan struktur organisasi Kecamatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Kecamatan, Lurah, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Kecamatan, Sekretaris Lurah, Kepala Seksi pada Kelurahan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan pemerintahan di wilayah kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2016.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 35 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang Membuat, Mengeluarkan Dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT)
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Permenpan No. Per/20m.PAN/2006
Permendagri No. 20 Tahun 2008
Permendagri No. 32 Tahun 2010
Perda No. 09 Tahun 2008
Perda No. 10 Tahun 2008
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Wewenang, Membuat, Mengeluarkan dan Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Perwali No. 07 Tahun 2009
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 1999
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 33 Tahun 2004
8. UU No. 5 Tahun 2014
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 20 Tahun 1967
11. PP No. 24 Tahun 2004
12. PP No. 56 Tahun 2005
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 8 Tahun 2006
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006
16. PMK No. 113/PMK.05/2012
17. Perda Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2009
Ketentuan mengenai perjalanan dinas Pemerintah Kota Bengkulu yang terdiri atas: Ketentuan Umum, Jenis Perjalanan Dinas, Standar Biaya Perjalanan Dinas, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PMK No. 31/PMK.05/2016
Permendagri No. 48 Tahun 2016
Perda Kotamadya Daerah Tk. II No. 01/I-3/Huk/1974
Perda No. 04 Tahun 2003
Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Bengkulu adalah :
a. penyelesaian hutang PDAM Kota Bengkulu kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas.
b. meningkatkan kinerja keuangan PDAM Kota Bengkulu.
c. meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
d. memperbaiki manajemen PDAM.
e. meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu sumber pendapatan daerah maka Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 7 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
Perpres No. 74 Tahun 2013
Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014
Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
(1) Objek Retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
(2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. hotel berbintang;
b. restoran bertaraf internasional;
c. bar;
d. supermarket; dan
e. hypermarket.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat