Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 202
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 46 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PMK No 222 Tahun 2020;
Perda Kab. Lumajang No 7 Tahun 2016;
Perda Kab. Lumajang No 8 Tahun 2021;
Perbup Lumajang No 7 Tahun 2017
ADD Tahun Anggaran 2022 dialokasikan untuk setiap Desa; sebesar Rp121.610.600.000,00 (seratus dua puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah); Rincian ADD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, Penyaluran ADD dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN GERAKAN MASYARAKAT SUKA DAN SADAR OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang kesehatan olahraga merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera, dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan kesehatan olahraga di Jawa Timur harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi belajar, kerja dan olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Suka dan Sadar Olahraga, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704); Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Tahun 2018 di Jawa Timur.
KETENTUAN UMUM; TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS PEMERINTAH DAERAH; PENYELENGGARAAN GEMA SANDORA; PENDANAAN; PENCATATAN DAN PELAPORAN; PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018
Pariwisata dan Kebudayaan , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 - 2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2033.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran NegaraRepublik IndonesiaNomor 5168);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten /Kota;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang merupakan pedoman yang dapat menjadi acuan dan arahan dalam pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Lumajang bagi para pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat. Dengan harapan agar pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lumajang ke depan lebih teratur, terarah dan terpadu sesuai dengan kondisi wilayah dan sosial budaya masyarakat Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYEDIAAN ANGKUTAN GRATIS BAGI PELAJAR KURANG MAMPU
ABSTRAK:
bahwa pelajar merupakan calon kader pemimpin masa depan, oleh karenanya perlu mendapatkan perhatian, dukungan dan fasilitasi dalam menempuh proses belajar menuntut ilmu khususnya perhatian pemerintah terhadap sarana moda transportasi baik pada waktu berangkat sekolah maupun waktu pulang sekolah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu mengatur Penyediaan Angkutan Gratis Bagi Pelajar Kurang Mampu, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 75).
KETENTUAN UMUM; TUJUAN; WILAYAH PENYEDIAAN; WAKTU PENYEDIAAN; TATA CARA PENYEDIAAN; TATA CARA PEMBAYARAN; FASILITAS PENDUKUNG; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan memerlukan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses oleh pemerintah dan masyarakat; bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan antara pemerintah pusat dengan daerah, perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelengaraan data diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dari dan antar instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Pusat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Satu Data Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2018 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 84); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90).
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGUMPULAN DATA; PENGOLAHAN DATA; DISEMINASI DATA; DATA RAHASIA; KOORDINASI DAN KERJA SAMA; FORUM DATA; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah , Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STOP BUANG AIR BESAR SEMBARANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka perlu mengatur Stop Buang Air Besar Sembarangan, dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Mengatur larangan untuk buang air besar sembarangan, akan tetapi pada tempat yang ditentukan agar menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian yang ditimbulkan oleh penyakit yang berbasis lingkungan dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat; mengatur pembangunan jumlah kepemilikan jamban sehat; dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menentukan pilihan sarana sanitasi yang layak dan terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2019 No 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang No 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak pada Tahun 2019 perlu mengatur satuan biaya honorarium panitia pengawas Pemilihan Kepala Desa serta honorarium penyelenggaran ujian Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa untuk meningkatkan aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran serta rasionalitas ketentuan standar perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara Kabupaten Lumajang, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 20 Tahun 2019 perlu diubah dan disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, maka perlu mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lumajang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 65) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Biaya dan Standar Harga Satuan Barang Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 24) diubah sebagai berikut :
1. Setelah angka 9 ditambah angka 9A;
2. Ketentuan pada angka 11. SATUAN BIAYA HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN ditambah satu baris lagi;
3. Ketentuan pada angka 30 SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar
manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan
mendukung terselenggaranya pendidikan keluarga,
pertumbuhan budaya dan perilaku, serta peningkatan
kualitas generasi yang akan datang;
b. bahwa sejalan dengan kebutuhan rumah tinggal khususnya
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki
tempat tinggal, maka pembangunan rumah susun
sederhana sewa merupakan alternatif untuk pemenuhan
kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman
dan sehat;
c. bahwa pembangunan rumah susun sederhana sewa yang
telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang,
perlu segera dikelola dengan baik agar tujuan pembangunan
rumah susun sederhana sewa berhasil guna dan berdaya
guna serta selaras dengan target dan sasaran yang
diharapkan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2010 tentang Program
Pembangunan yang berkeadilan.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 05
Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan Rusunawa meliputi :
a. pemanfaatan fisik bangunan Rusunawa yang mencakup
pemanfaatan ruang dan bangunan, termasuk pemeliharaan,
serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas;
b. kepenghunian yang mencakup kelompok sasaran penghuni,
proses penghunian, penetapan calon penghuni, perjanjian
sewa menyewa serta hak, kewajiban dan larangan penghuni;
c. penatausahaan keuangan dan pemasaran yang mencakup
sumber keuangan, tarif sewa, pemanfaatan hasil sewa,
pencatatan dan pelaporan serta persiapan dan strategi
pemasaran;
d. kelembagaan yang mencakup pembentukan, struktur,
tugas, hak, kewajiban dan larangan pengelola Rusunawa
serta peran Pemerintah Daerah;
e. pembinaan dan pengawasan yang meliputi monitoring,
evaluasi dan tindakan;
f. sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, denda
dan pemutusan perjanjian sewa-menyewa; dan
g. pengembangan dan penambahan komponen bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2022 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyatakan bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian;
b. bahwa Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor
15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Perda Kab. Lumajang No 15 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 13 Tahun 2021.
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pangan dan bidang pertanian; dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan organisasi Dinas terdiri atas :
a. Sekretariat terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Bidang Ketahanan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
c. Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang Tanaman Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
e. Bidang Hortikultura terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
f. Bidang Perkebunan terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
g. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional;
h. UPT; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 92); dan
b. Peraturan Bupati Lumajang Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan
(Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2021 Nomor 114);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 4 Tahun 2016
PERDA Kab. Lumajang No. 13 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008, seri D Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2013-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Kriteria gangguan;
3. Kewenangan Pemberian izin;
4. Ketentuan Perizinan;
5. Nama, obyek dan subyek retribusi;
6. Golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa izin gangguan;
7. Tingkat penggunaan jasa, prinsip dan struktur penetapan tarif retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Saat Retribusi Terutang;
11. Masa Retribusi;
12. Sanksi-sanksi;
13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
14. Keberatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Pembinaan dan Pengawasan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat