Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAH BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Parepare akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan pelayaanan publik; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintah daerah sesuai kewenangan manajemen pemerintahan daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundanng-undangan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008; 4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008; 5. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kota Parepare No. 7 Tahun 2015.
Mengatur asas, tujuan dan sasaran; ruang lingkup; pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; keamanan informasi; kemitraan; dewan teknologi informasi dan komunikasi daerah; peran serta masyarakat dan dunia usaha; sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Human Immunodeficiensy Virus, penyebab Acquired Immuno Deficiensy Syndrome adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin; dalam konteks wilayah Kota Parepare, perkembangan penyebaran HIV dan AIDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun, dengan pola sebaran yang tidak terpokus pada populasi yang memiliki faktor resiko tetapi sudah menularkan ke populasi umum, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan dan kelangsungan kehidupan masyarakat Kota Parepare; dalam situasi epidemologi HIV dan AIDS di Kota Parepare diperlukan perluasan cakupan dan jangkauan melalui upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara akseleratif, komprehensif dan terkoordinasi.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Tempat Kerja;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Conselling and Testing);
14. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA);
17. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Nomor 08/PER/MENKO/KESRA/I/2010 tentang Strategi dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Tahun 2010-2014.
MENGATUR TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENSY VIRUS DAN ACCUIRED IMMUNO DEFICIENSY SYNDROME DAERAH KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2014 Tentang RPJMD Tahun 2013.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN, RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2017
Jalan adalah prasarana transportasi yang memiliki fungsi penting mendukung perekonomian, sosial, budaya, pendidikan, lingkungan, pengembangan wilayah sehingga terwujud keseimbangan dan pemerataan pembangunan yang menopang persatuan dan kesatuan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memajukan kemakmuran dan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi daerah, yang mana salah satu sub urusan pemerintahan tersebut adalah penyelenggaraan jalan kota, yang mencakup kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan;
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015tentangPembentukan Produk Hukum Daerah 2036);
17.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Parepare Tahun 2011–2031.
MENGATUR TENTANG JALAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2013);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
(1) Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PARE-PARE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat