Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka pencapaian tujuan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif dan demokratis, maka kepada masyarakat luas perlu diberi kesempatan untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan kebijakan publik di Kabupaten Muna. Pemerintah Daerah perlu membuka akses kepada masyarakat luas untuk dapat mengetahui secara dini tentang program Pemerintah yang telah direncanakan dan akan dilaksanakan baik untuk jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang transparansi dan partisipasi publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban publik dan badan publik penyelenggara pemerintahan daerah, tata cara memperoleh informasi, pelaksanaan partisipasi, ketentuan penjadwalan partisipasi, dokumentasi komisi transparansi dan partisipasi publik daerah. Diatur pula mengenai keberatan dan penyelesaian sengketa melalui komisi transparansi da partisipasi publik, pengawasan masyarakat, penghargaan, dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Pertumbuhan pembangunan dalam Kabupaten Muna yang disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya yang menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memadai. RTH dalam Kabupaten Muna perlu dijaga dan dipelihara kelestariannya guna terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, hijau, indah, maju dan mandiri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Taun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2010; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2000; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 22 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan ruang terbuka hijau dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, dan, tujuan. Diatur juga tentang fungsi dan manfaat adanya ruang terbuka hijau. Diatur mengenai jenis-jenis Ruang Terbuka Hijau (RTH), hak dan kewajiban setiap orang/ badan, perencanaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan RTH, dan pembinaan serta pengawasan. Diatur pula terkait laragan yang disertai dengan konsekuensi ganti rugi dan sanksi administrasi jika melanggar larangan tersebut. Diatur mengenai ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 36 Peraruran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Norr or 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik , Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 200 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 ,... Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593:
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 22);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna "Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan · (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 03)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
BAB IV SENGKETA PAJAK
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan ; Bahwa tarif Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dirasa cukup tinggi sehinggga memberatkan masyarakat, maka perlu diadakan perubahan tarif .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahn 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 33 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 1 Tahun 2014 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dalam Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Perubahan nomenklatur pada susunan organisasi KantorPelayanan Permnan Terpadu Satu Pintu dan PenanamanModal Kabupaten Muna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2009; Peratxiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal terdiri dari kepala kantor, subbagian tata usaha, seksi pelayanan perizinan dan non perizinan, seksi penanaman modal dan penelitian, seksi kerja sama dan promosi, seksi pengaduan dan pelaporan, tim teknis, kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Penamaan beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muna tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa dan Kelurahan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Pp No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiamna telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 27 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan, nama desa dan kelurahan, pelaksanaan pemerintahan, pembiayaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C
ABSTRAK:
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimum pelayanan kesehatan di Kabupaten Muna, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna yang ada tidak layak sehingga berimplikasi pada buruknya pelayanan RSUD Kabupaten Muna. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan daerah, maka dalam upaya pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman daerah. Untuk merealisasikan pinjaman daerah diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan relokasi RSUD Tipe C.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kab. Muna No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, jenis, dan penggunaan pinjaman. Diatur juga tentang jumlah pinjaman, jangka waktu, dan bunga pinjaman, biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman, sanksi keterlambatan, penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman. Pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembangunan relokasi RSUD Tipe C yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan pendapatan daerah untuk pembayaran pinjaman serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Diatur pula mengenai mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman, pembukuan dan pelaporan. Jumlah pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP adalah sebesar Rp. 91.600.000.000,00 (sembilan puluh satu milyar enam ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efisiensi, efektifitas dan transparansi dalam pengadaan barang/ jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna perlu didukung sistem elektronik yang memadai; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Muna;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan b tersebut, maka perlu ditetapkan Peratuan Bupati Muna t
entang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 ' Nomor 74
, Tambahan l
embaran Negara Repub
lik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang
-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 t
e
ntang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 3
. Undang
-UndangNomor 1 Tahun 2004 P
erbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Negara Republik Indones
ia Nomor 4355); 4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia Nomor 4437), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang
-
Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7
. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2008 ten tang Infonnasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 8
. Undang
-
Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
; 10
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemb
i
naan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupat
en / Kota (Lembaran Negara Republik Irxdonesia Tahun 2007 nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang O
rganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Nomor 474
1); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan terakhir kali dirubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 15. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan <Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan terakhir ka1i diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah. 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Muna Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Muna Tahun 2015 maka perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 disusun dengan tujuan untuk menjawab tuntutan-tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di Kabupaten Muna yang sifatnya strategis dalam rangka percepatan
pembangunan pada seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Muna.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana teiah diubah dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
1994Nomor62,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor3569);
3.Undang-Undang
Nomor
28
Tahun
1999
tentang
PenyelenggaraanNegarayangBersihdanBebasdari
Korupsi,
Kolusi
dan
Nepotisme(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun1999Nomor75,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3851);
4.Undang-UndangNomor25Tahun2000tentangSistem
Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2000Nomor206,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor3952);
5.Undang-
undangNomor17Tahun2003tentang
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2003Nomor47,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4286);
6.Undang-Undang
Nomor
1
Tahun.2004
tentang
PerbendaharaanNegara(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2004Nomor53,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4355);
7.Undang-Undang
Nomor
15
Tahun
2004
tentang
Pemeriksaan,
Pengelolaan
dan
Tanggung
Jawab
Keuangan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2004Nomor66,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4400);
8.Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2004
tentang
Pemerintahan
Daerah(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2004
Nomor
125,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4437)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
denganUndang-UndangNomor 12tahun2008tentang
PerubahanKeduaatasUndang-undangNomor32
Tahun2004tentangPemerintahanDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2008Nomor59,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor4844);
9.Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004
tentang
PerimbanganKeuanganantaraPemerintahPus|itdan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2004
Nomor
126,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4438);
10.Undang-undangNomor28Tahun2009tentangPajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2009Nomor130,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5049);
11.Undang-
undangNomor12Tahun2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011
Nomor82,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor5234);
12.PeraturanPemerintahNomor21Tahun1997tentang
BahanBakarKendaraanBermotor(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun1997Nomor 56,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor3693);
13.PeraturanPemerintahNomor109Tahun2000tentang
Kedudukan
Keuangan
Kepala
Daerah
dan
Wakil
KepalaDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun2000Nomor201,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor4028);
14.PeraturanPemerintahNomor21Tahun2001tentang
PengamanandanPengalihanBarangMilik/Kekayaan
NegaradanPemerintahPusatKepadaPemerintah
DaerahdalamrangkaPelaksanaanOtonomiDaerah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2001
Nomor
1,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor4070);
15.PeraturanPemerintahNomor24Tahun2004tentang
KedudukanProtokolerdanKeuanganPimpinandan
AnggotaDewanPerwakilanRakyatDaerah(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor 90,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4416)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
PeraturanPemerintahNomor37Tahun2005tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor24
Tahun
2004
tentang-Kedudukan
Protokoler
dan
KeuanganPimpinandanAnggotaDewanPenwakilan
RakyatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia
NomorTahun2005Nomor94,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4540);
16.PeraturanPemerintahNomor23Tahun2005tentang
Pengelolaan
Keuangan
Badan
Layanan
Umum
(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2005
Nomor48,
Tambahan
LembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor4502);
17.PeraturanPemerintahNomor24Tahun2005tentang
StandarAkutansi
Pemerintah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2005Nomor 49,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4503); 18.PeraturanPemerintahNomor54Tahun2005tentang
Pinjaman
Daerah;
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
136,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4574);
19.PeraturanPemerintahNomor55Tahun2005tentang
Dana
Perimbangan,
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
137,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4575);
20.PeraturanPemerintahNomor57Tahun2005tentang
HibahKepadaDaerah
(LembaranNegaraRepublik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
139,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4577);
21.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2005tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2005Nomor140,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4578);
22.PeraturanPemerintahNomor65Tahun2005tentang
Pedoman
Penyusunan
dan
Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimal
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2005
Nomor
150,
Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4585);
23.PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2005Nomor 165,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor4593);
24.PeraturanPemerintahNomor8Tahun2006tentang
PelaporanKeuangandanKinerjaIhstansiPemerintah
(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor165,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor4593);
25.PeraturanPemerintahNomor39Tahun2006tentang
TataCaraPengendaliandanEvaluasiPelaksanaan
RencanaPembangunan;
26.PeraturanPemerintahNomor40Tahun2006tentang
Tata
Cara
Penyusunan
Rencana
Pembangunan
Nasional;
27.PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007tentang
PembagianUrusanPemerintahanantaraPemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Propinsi
dan
Pemerintahan
Kabupaten
/
Kota
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2007Nomor82,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor 4737);
28.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentang
Organisasi
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 4741); 29.PeraturanPemerintahNomor 6 Tahun 2008tentang
Pedoman
Evaluasi
Penyelenggaraan
Pemerintahan
Daerah;
30.PeraturanPemerintahNomor 8 Tahun 2008tentang
TahapanTataCaraPenyusunan,Pengendaliandan
EvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah;
31.PeraturanPemerintahNomor 26Tahun2008tentang
RencanaTataRuangWilayahNasional;
32.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor13Tahun2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah,
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
denganPeraturanMenteri Dalam Negeri No 21Tahun
2011tentangPerubahanKeduaAtasPeraturanMenteri
DalamNegeri Nomor 13Tahun2006tentangPedoman
PengelolaanKeuanganDaerah;
33.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor54Tahun2009
tentangTataNaskahDinasDilingkunganPemerintah
Daerah;
34.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesia
Nomor
27
Tahun
2014
tentang
Pedoman
Penyusunan,
Pengendalian,danEvaluasi
Rencana
KerjaPemerintahDaerah(RKPD)Tahun2015.
35.PeraturanDaerahProvinsiSulawesiTenggaraNomor7
Tahun2013tentangRencanaPembangunanJangka
MenengahProvinsiSulawesiTenggara2014-2019;
36.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor12Tahun
2007tentangPenetapanUrusanPemerintahDaerah
KabupatenMuna(LembaranDaerahNomor12Tahun
2007,tambahanLembaranDaerahT&hun2007);
37.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor14Tahun
2007tentang
PembentukanOrganisasi
Sekretariat
DaerahdanSekretariatDewanPerwakilanRakyat
DaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor14
Tahun2007,tambahanLembaranDaerahTahun2007);
38.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor17Tahun
2007tentangPembentukanSekretariatKecamatandan
Kelurahan(LembaranDaerahNomor17Tahun2007,
TambahanLembaranDaerahTahun2007);
39.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun
2008tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan
DaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor06
Tahun2008,tambahanLembaranDaerahTahun2008);
40.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor02Tahun
2011
tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
MenengahDaerah(RPJMD)KabupatenMunaTahun
2010-2015;
41.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor04Tahun
2012
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15Tahun
2007
t^tang
PembentukanDinas-DinasDaerahKabupatenMuna (LembaranDaerahNomor15Tahun2007,tambahan
LembaranDaerahTahun2007);
42.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor05Tahun
2012tentangPerubahanKeduaatasPeraturanDaerah
Kabupaten
Muna
Nomor
16 Tahun 2007 tentang
Pembentukan
Organisasi
Lembaga-lembagaTehnis
DaerahKabupatenMuna(LembaranDaerahNomor 05
Tahun 2008, tambahan Lembaran Daerah Tahun 2012);
43.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun
2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Nomor 18 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2007);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna
2/1/2014
ABSTRAK:
a
. bahwa pasal 14 dan pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Femerintah mewajibkan setiap Kementrian/Lembaga/Oaerah/lnstitusi Lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) ; b. bahwa untuk menjamin transparansi, persaingan sehat dan akuntabiltas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar lebih terintegrasi, efektif dan efisien sesuai dengan tata nilai pengadaan dibentuk Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) Barnng/Jasa Pemerintah Kabupaten Muna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas maka perlu rnenetapkan peraturan bupaii Muna tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) · Barang/Jasa · Pemerintah Kahupaten Muna ;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
; 2
. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan .Usaha Tidak Sehat (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33); 3
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3851)
; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47); 5. Undang-Undang Norn or 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5)
; 6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66); 7
. Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125) Sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Namer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Repub\ik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59)
; 8
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Reput>lik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
; 9
. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 58)
; 10
. Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112) 11. Undang-Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82); 12
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140); 13
. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pemb
i
naan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165)
; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20)
; 15
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten I Kata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rep
ublik lnc;tonesia Tahun 2007 Nomor 89
; · , 1
7
. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Leinbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
; 18
. Peraturan Presiden Namer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kal
i diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
; 20. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Be
l
anja Negara ; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Penge/o/aan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir kali d
i
ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; 22
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
; 23. Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentanq Unit Layanan Pengadaan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, MAKSUO DAN TUJUAN SERTA KEDUDUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB V URAIAN TUGAS
BAB VI EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat