Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyiisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi
Barang Milik Daerah, pemerintah daerah menerapkan Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, bahwa untuk menyajikan piutang dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) dalam neraca Pemerintah Provinsi diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyisihan piutang tidak tertagih berdasarkan penggolongan kualitas piutang, dan bahwa untuk menyajikan aset tetap dengan harga perolehan dikurangi penyusutan dan aset lainnya dengan harga perolehan dikurangi amortisasi dalam neraca Pemerintah Provinsi diperlukan penyesuaian dengan membentuk penyusutan aset tetap dan amortisasi aset lainnya berdasarkan jenis dan umur aktiva tetap, makaperlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih,
Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyisihan Piutang Tak Tertagih, Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Lainnya pada Pemerintah Provinsi Papua. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada SKPD dalam menentukan besaran penyisihan piutang dan penyusutan aktiva tetap. Penentuan kualitas piutang dilakukan terhadap piutang yang tercatat dalam aset lancar, piutang jangka panjang dan piutang yang tercatat dalam aset lainnya di neraca. Kepala SKPD wajib membentuk penyisihan piutang tidak tertagih terhadap
piutang yang dikelola. Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa : gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; dan jalan, irigasi dan jaringan. Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2014 untuk aset yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014. Dalam hal terjadi perubahan nilai aset tetap sebagai akibat koreksi nilai aset tetap yang disebabkan kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap penyusutan aset tetap tersebut. Penentuan masa manfaat aset tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor prakiraan daya pakai dan tingkat keausan atau keusangan
dari aset tetap yang bersangkutan. Penyusutan aset tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus. Penyusutan aset tetap setiap semester disajikan sebagai akumulasi penyusutan di neraca periode berjalan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi. Aset lainnya yang dilakukan amortisasi yaitu aset tak berwujud yang memiliki masa manfaat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Gubernur Papua Nomor 5 Tahun 2015
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Venue Olahraga di Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan persiapan pengadaan tanah kepada Bupati berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas serta kondisi geografis dari pelaksanaan kegiatan dimaksud
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 148 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pendelegasian wewenang pelaksanaan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga di Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gubernur mendelegasikan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga di Kab. Mimika kepada Bupati Mimika. Adapun tahapan persiapan pengadaan ini meliputi pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik rencana pembangunan, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan tahapan persiapan ini dibebankan kepada APBD Kab. Mimika dan wajib dilaporkan kepada gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Rakyat Papua, kepada Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua perlu diberikan tunjangan kesejahteraan dan belanja penunjang kegiatan
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 64 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2008; Perda No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan gubernur ini mengatur tentang tunjangan kesejahteraan dan belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota MRP beserta keluarganya diberikan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, rumah jabatan dan/atau rumah dinas beserta perlengkapannya, kendaraan dinas atau tunjangan transportasi, pakaian dinas beserta atributnya, uang duka dan bantuan pengurusan jenazah (dh. pimpinan dan anggota MRP meninggal dunia), uang jasa pengabdian pada akhir masa baktinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; No. 17 Tahun 2003, No. 1 Tahun 2004; No. 15 Tahun 2004; No. 33 Tahun 2004; No. 28 Tahun 2009; No.12 Tahun 2011; No.23 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.25 Tahun 2010; PP No.59 Tahun 2000; No. 109 Tahun 2000; No. 24 Tahun 2004; No. 23 Tahun 2005; No. 54 Tahun 2005; No. 55 Tahun 2005; No. 56 Tahun 2005; No. 58 Tahun 2005; No. 65 Tahun 2004; No. 79 Tahun 2005; No. 6 Tahun 2006; No. 8 Tahun 2006; No. 19 Tahun 2010; No. 69 Tahun 2010; No. 71 Tahun 2010; No. 30 Tahun 2011; No. 2 Tahun 2012; No. 27 Tahun 2014; No. 12 Tahun 2017; No. 18 Tahun 2017; No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Perpres No. 84 Tahun 2012; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; No.32 Tahun 2011; No. 80 Tahun 2015; No. 38 Tahun 2018; Kepmendagri No. 903-203 Tahun 2018
Dalam peraturan ini ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan uraian lebih lanjut atas APBD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LD 2019 (4), 9 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai pembagian dan penerimaan serta pengelolaan keuangan dana otonomi khusus dan dana
tambahan otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi
Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, perlu
dilakukan perubahan untuk mengoptimalkan/mengefektifkan pelaksanaan otonomi khusus dalam rangka mensinergikan
program/kegiatan provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 12 Tahun 2015; Perda No. 24 Tahun 2013; Perdasus No. 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perdasus No. 13 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 126/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah khusus ini mengatur tentang perubahan kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang pembagian penerimaan dan pengelolaan keuangan dana Otonomi Khusus yaitu perubahan antara lain sebagai berikut: (1) Pasal 1 angka 19, Pasal 5A dihapus; (2) Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 diubah ; (3) disisipkan pasal baru yaitu Pasal 10A, Pasal 17A; dan (4) ditambah ayat baru yaitu: Pasal 11 ayat (6), Pasal 23 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
9 hlm. (Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 56 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu menyesuaikan Kebijakan Akuntansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua. Kebijakan akuntansi bertujuan untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan baik secara internal maupun eksternal. Pemerintah Provinsi menerapkan kebijakan akuntansi berbasis akrual atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi dan menerapkan kebijakan akuntansi berbasis kas atas laporan pelaksanaan anggaran. Pemerintah Provinsi menyusun Sistem Akuntansi yang berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam hal entitas akuntansi dan entitas pelaporan belum dapat menerapkan kebijakan akuntansi ini, entitas akuntansi dan entitas pelaporan menerapkan kebijakan akuntansi ini berlaku sejak 1 Januari 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Gubernur Papua Nomor 4C Tahun 2014; Peraturan Gubernur Papua Nomor 34 Tahun 2014
138 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 9, LD 2019 (9)
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi
Undang-Undang, perlu mengatur pengangkatan anggota DPRP yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua yaitu 1¼ (satu seperempat) anggota DPRP dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai wakil rakyat yang aspiratif dan berkualitas yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua, perlu dilakukan proses seleksi bakal calon secara transparan, adil dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP No. 64 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah khusus ini menetapkan tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang mekanisme pengangkatan anggota DPRP melalui seleksi calon yang dilaksanakan oleh Pansel Provinsi. Alokasi kursi untuk anggota DPRP yang diangkat adalah sebanyak satu perempat dari jumlah kursi anggota DPRP yang ditetapkan secara nasional dengan alokasi setiap wilayah adat sebagai berikut (1) La Pago empat kursi, (2) Mee Pago tiga kursi, (3) Saireri dua kursi, (4) Tabi sebanyak tiga kursi, dan (5) Ha Anim sebanyak dua kursi. Terdapat syarat calon anggota DPRP dan untuk melengkapi penilaian terhadap persyaratan tersebut bakal calon menyampaikan tulisan atau makalah ilmiah yang memuat pokok pikiran aturan tentang otonomi khusus, tugas dan fungsi DPRP. Verifikasi dilaksanakan oleh Pansel Provinsi. Hasil seleksi berupa penetapan daftar calon tetap yang telah mendapat persetujuan gubernur disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan menyangkut keaslian OAP. Daftar calon tetap dan calon terpilih disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan dengan keputusan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada DPRP, MRP, dan KPU Provinsi Papua. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai pemberhentian dan penggantian antar waktu, penempatan anggota DPRP dalam alat kelengkapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
15 hlm. ( Penjelasan: 4 hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat