Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2016
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.62 TLD NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4889);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat Daerah;
d. Dinas Daerah;
e. Badan Daerah; dan
f. Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 3);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Tahun 2010 Nomor 10); dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor
3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten
Kepulauan Selayar Tahun 2013 Nomor 36);
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan dalam mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia,
Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga
perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju,
mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan
landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
membuat peraturan mengenai desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan Penataan Desa.
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil evaluasi
tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan :
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pembentukan;
b. penggabungan;
c. perubahan status; dan
d. penetapan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2006 Nomor 10);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 11);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 12);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kerja
Sama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006
Nomor 16);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006
Nomor 17);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan,
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan
Menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 5);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2009
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3); dan
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2009 Nomor 5).
96 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 79 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.56 TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Nomor 1);
Peraturan Daerah ini bertujuan :
a. mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin
keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan; dan
c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2007 Nomor 05)
Peraturan BUpati
165 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat