Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah serta memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dengan tujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Dalam rangka mengoptimalkan dan peningkatan daya saing usaha, penguatan kelembagaan dan penguatan struktur permodalan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyertaan Modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Besaran Penyertaan Modal,Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2019 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, melalui program pembentukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar tingkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 118 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini tentang Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2022.
12 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2022/No.1 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Daerah atas pengabdian dan jasa pada bangsa dan negara kepada para Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, mantan Wali Kota Bekasi, mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia, dan
Pensiunan Aparatur Sipil Negara dipandang perlu diberikan pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada para Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, Purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia, dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan walikota ini tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Veteran Republik Indonesia, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Wali Kota Bekasi, Mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Purnawirawan Dan Pensiunan Aparatur Sipil Negara. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pembebasan PBB-P2, Tata Cara Penyelesaian Pembebasan PBB-P2, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak Dan Gas Bumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum,Nama dan Tempat Kedudukan,Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri,Modal,Organ dan Kepegawaian,Direksi, Penghasilan Direksi, Pengambilan Keputusan, Pegawai, Perencanaan, Operasional,Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2009 Nomor 9 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Lanjut usia sebagai warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat. Kondisi pertumbuhan lanjut usia yang terus meningkat menunjukkan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan angka harapan hidup yang harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan lanjut usia. Dalam rangka memberikan arahan, bimbingan, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia diperlukan pengaturan mengenai kesejahteraan lanjut usia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Tanggung Jawab, Pemberdayaan, Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Penghargaan, Partisipasi Masyarakat, Koordinasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 97 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Untuk menjamin pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran perlu adanya perencanaan pembangunan daerah yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah yang baik dalam rangka perealisasikan tujuan pembangunan nasional. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum penyusunan rencana pembangunan daerah kota Bekasi yang sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan diperlukan pengaturan tentang sistem perencanaan pembangunan daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan,Ruang lingkup Prinsip dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, Perubahan Rencana Pembangunan Daerah, Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
54 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Pendidikan dan pembinaan Islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang pesantren. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pesantren
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pendirian Pesantren, Perencanaan Pengembangan Pesantren,Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Penyelenggaraan Pesantren,Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerjasama, Partisipasi Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
17 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat