SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan untuk efektifnya
Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten
Bulukumba dipandang perlu untuk menetapkan Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400)’
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 130 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Penerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
BAB III
PENETAPAN
BAB IV
PENAGIHAN
BAB V
PENYETORAN
BAB V
PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN BARANG BERHARGA
BAB V
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
NOMOR : 47 Tahun 2015
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan
pangan di Bulukumba perlu adanya penyediaan
cadangan pangan Pemerintah Daerah yang merupakan
bagian dari Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
b. bahwa upaya penyediaan cadangan pangan dan
kelancaran pemanfaatan cadangan pangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bulukumba yang dialokasikan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bulukumba, Tahun Anggaran 2015, maka perlu diatur
tata cara pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bulukumba tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah Tk. II (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
2
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005 No. 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4578);
6. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 No. 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pengamanan Produksi Beras Nasional
Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim;
8. Peraturan Menteri Pertanian No. 65 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan
Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pangan (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 2);
10 Peraturan gebernur Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
3
11 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 46/IX/2008
tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan Struktural
dan Uraian Kegiatan Pada Badan Ketahanan Pangan
dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
SASARAN
BAB IV
DANA
BAB V
ORGANISASI PELAKSANAAN
BAB VI
MEKANISME PENGELOLAAN
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
NOMOR : 15 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 81 Tahun 2015
TATA CARA PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2015/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melakukan pengawasan Pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun maka perlu ada alat kontrol
berupa laporanPengelolaanlimbah bahan berbahaya dan
beracun oleh pihak pemrakarsa usaha;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu
menetapkan tata cara pelaporan pengelolaan limbah
berbahaya dan beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah TK. II di Sulawesi Selatan(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang - UndangRepublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
333. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617);
2
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya Dan Beracun;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 03 Tahun
2014 tentang Perlindungan Dan PengelolaanLingkungan
Hidup Di Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 3);
7. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Pengelolaan Tata Cara Dan Perizinan
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 14);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelaporan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2015 Nomor).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGIATAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB IV
PELAPORAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
BAB V
SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR 81 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2015/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa maka perlu menetapkan alokasi bagi hasil pajak
daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bulukumba dan tata
cara pengalokasiannya Kepada setiap desa
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan daerah Tingkat II di sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
2
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5495)
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Thaun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIBAGI HASILKAN KEPADA
DESA DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIBAGI HASILNYA
DIPERUNTUKKAN BAGI DESA TAHUN 2013
BAB V
PENETAPAN ALOKASI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH
BAB VI
TATA CARA PENGALOKASIAN KE SETIAP DESA
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
NOMOR 9 TAHUN 2015
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 87 Tahun 2015
PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2015/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalm rangka meningkatkan kinerja dan kapasitas
kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan
kehutanan melalui pemanfaatan sarana dan prasarana
yang memadai serta sebagai tindak lanjut Pasal 31 Ayat
(4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
perlu menetapkan pengaturan pemanfaatan sarana dan
prasarana penyuluhan agar dapat berjalan efektif dan
efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawsan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5018);
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian,Perikanan,
Dan Kehutanan;
7. Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang
Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan
Kehutanan;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/ Permentan
01.140 /12/2009 tentang Pedoman Stándar Minimal
Dan Pemanfatan Sarana Dan Prasarana Penyuluh
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.35/Menhut-II/2012 tentang Pedoman
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Kehutanan;
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 27/PERMEN-KP/2013 tentang
Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Perikanan;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
NOMOR : 87 TAHUN 2015
0
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 64 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN LINGKUNGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN PADA KELURAHAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2015/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN LINGKUNGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN PADA KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat
(3), dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 17 tahun
2014 tentang Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada Kelurahan serta
untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembinaaan lembaga kemasyarakatan di kelurahan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada
Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
2
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2008
Nomor 04);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 17
Tahun 2014 tentang Pembentukan Lingkungan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan
Pada Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2014 Nomor 17).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB III
TATA CARA DAN MEKANISME PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB IV
PERSYARATAN PEMBENTUKAN LINGKUNGAN
BAB V
KEPALA LINGKUNGAN
BAB VI
PERSYARATAN SEBAGAI KEPALA LINGKUNGAN
BAB VII
MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB VIII
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA LINGKUNGAN
BAB IX
PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN
BAB X
MASA BAKTI KEPALA LINGKUNGAN
BAB XI
INSENTIF
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
NOMOR 64 TAHUN 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2015
PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENGATURAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun dan
mengembangkan perekonomian daerah agar tumbuh
kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan saling
menguntungkan serta pengembangan kemitraan
dengan usaha mikro/kecil, sehingga tercipta
persaingan usaha yang sehat dalam menunjang
pembangunan, maka dipandang perlu melakukan
pengaturan keberadaan pelaku usahamelalui
pemberdayaan pasar rakyatdan pengaturan pusat
perbelanjaan dan toko modern;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pemberdayaan Pasar Rakyat dan
Pengaturan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II diSulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Rebublik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara
Rebublik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5355);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 90,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4742);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20Tahun
2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar
Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 178);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman
Penataandan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO MODERN
BAB V
KEMITRAAN USAHA
BAB VI
BATASAN LUAS LANTAI PENJUALAN TOKO MODERN
BAB VII
JENIS DAN KEWENANGAN PENERBITAN IZIN
BAB VIII
PERSYARATAN PERIZINAN
BAB IX
WAKTU PELAYANAN
BAB X
PELAPORAN
BAB XI
PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
BAB XII
PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
NOMOR 10 TAHUN 2015
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 69 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor
43 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV
CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V
PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB VI
PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VII
PENGADAAN BARANG / JASA MELALUI PENYEDIA BARANG / JASA
BAB VIII
PENGAWASAN, PEMBAYARAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB IX
SANKSI
BAB X
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DALAM ORGANISASI PENGADAAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2015.
NOMOR 69 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 85 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2015/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 27 dan 28 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta agar
penyampaian informasi dan teknologi pertanian dapat
sesuai dengan kebutuhan sasaran sehingga dapat
memberikan dampak yang positif kepada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, maka perlu menyusun
Pedoman Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Materi Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4737)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawsan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5018);
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor Per/02/MENPAN/2/2007 Tanggal 18
Pebruari Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
52/Permentan/OT.140/12/2009 tentang Metode
Penyuluhan Pertanian;
9. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.46/Menhut – II/2012 tentang Metode dan Materi
Penyuluhan Kehutanan;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
273/Kpts/OT.160/4/2007 yang telah diubah dengan
Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani yang
mengatur mekanisme kerja penyuluhan pertanian;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 30/PERMEN-KP/2014 tentang
Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MATERI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
BAB III
MEKANISME KERJA PENGELOLAAN MATERI PENYULUHAN
BAB IV
SANKS
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
Nomor : 85 TAHUN 2015
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa zakat merupakan instrumen keagamaan yang di
samping bernilai ibadah juga memiliki nilai sosial
ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa agar potensi zakat di masyarakat dapat
didayagunakan secara optimal, maka perlu dikelola
dengan baik, melembaga, amanah, akuntabel, dan
berkeadilan, sesuai dengan syariat Islam;
c. bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat telah mengubah
pengaturan mengenai kegiatan perencanaan,
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat
Profesi, Infak, dan sedekah perlu disesuaikan dan
ditinjau kembalI.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5508);
Obyek Zakat, Infak dan Sedekah adalah zakat, infak dan sedekah yang
dipungut dan diberikan sesuai dengan ketentuan agama. Subyek Zakat, Infak dan Sedekah adalah orang Islam atau badan usaha milik
orang Islam.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat