Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DAN LUAR DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas dan tertib administrasi keuangan perlu dilakukan perubahan hal-hal yang berkenaan dengan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat materi tentang : Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (2) dihapus dan Merubah ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a.2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 50 Tahun 2015 diubah
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DAN LUAR DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan perjalanan dinas dan tertib administrasi keuangan perlu dilakukan perubahan hal-hal yang berkenaan dengan Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a dihapus; Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b diubah; Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a.2 dan a.3. diubah; Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf b.2.1 dan b.2.2. diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 tentang Pajak Daerah:
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 6 Tahun 1983
UU No. 19 Tahun 1997
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 4 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permenkeu No. 147/PMK.07/2010
Permenkeu No. 148/PMK. 07/2010
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 8 Tahun 2011
Mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam hal:
1. Objek Pajak Restoran
2. Tarif Pajak Restoran
3. Ketentuan mengenai Pejabat atau tenaga ahli yang tidak memenuhi kewajiban dengan sebab kealpaan atau kesengajaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal:
b. bahwa Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan teknologi, serta mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan,
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyatakan bahwa penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan pemerintah Kabupaten/kota:
Pasal 18 ayat (6) UUD
UU No. 5 Tahun 1960
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 40 Tahun 2007
UU No. 20 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 17 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 3 Tahun 2015
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 7 Tahun 2008
PP No. 45 Tahun 2008
PP No. 142 Tahun 2015
Perpres No. 36 Tahun 2010
Perpres No. 39 Tahun 2014
Perpres No. 97 Tahun 2014
Perpres No. 38 Tahun 2015
Perka BKPM No. 9 Tahun 2015
Perka BKPM No. 15 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Mengatur mengenai Penanaman Modal dengan sistematika sbb:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Kebijakan Dasar Penanaman Modal
Bab IV Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan Penanaman Modal
Bab V Bidang Usaha Penanaman Modal
Bab VI Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab VII Lokasi Usaha
Bab VII Perencanaan dan Promosi Penanaman Modal
Bab IX Pelayanan Penanaman Modal
Bab X Insentif Penanaman Modal
Bab XI Pengembangan Penanaman Modal
Bab XII Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro dan Kecil
Bab XIII Kerja Sama Penanaman Modal
Bab XIV Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Sanksi Administratif
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan mengalami tindakan kekerasan, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan yang terpadu, komprehensif dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang juga merupakan kewajiban pemerintah daerah maka perlu adanya pengaturan perlindungan
perempuan dan anak dalam bentuk peraturan daerah;
UU NO. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PermenP3A No. 1 Tahun 2010
PermenP3A no. 5 Tahun 2010
PermenP3A No. 13 Tahun 2011
Ruang lingkup pengaturan Perlindungan Perempuan dan Anak meliputi :
a. Perlindungan Perempuan;
b. Perlindungan Anak;
c. KLA dan Forum Anak;
d. Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan;
e. Sistem data gender dan Anak;
f. Peran serta masyarakat, Keluarga, dan orang tua; dan
g. Pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Limapuluh Kota Tahun 2016-2032
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akselerasi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam mendorong peningkatan ekonomi daerah, melalui peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran yang efektif, efisien dan bertanggung jawab, pengembangan kelembagaan dan tata kelola destinasi, pengembangan industri pariwisata dan peningkatan investasi pariwisata serta pemberdayaan masyarakat:
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2009
PP No. 50 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 10 Tahun 2011
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016-2032, meliputi
a. DUPK,
b. Pemasaran Pariwisata,
c. Industri Pariwisata, dan
d. Kelembagaan Kepariwisataan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
81
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya tertib administrasi kependudukan, dimana daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dengan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi di Kabupaten Lima Puluh Kota,
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 1 Tahun 1974
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 12 Tahun 2006
UU No. 23 Tahun 2006
UU no. 12 Tahun 2011
UU no. 23 Tahun 2014
PP No. 9 Tahun 1975
PP No. 37 Tahun 2007
Keppres No. 88 tahun 2004
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2009
Mengubah ketentuan dalam Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2009
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki sumber daya perikanan yang potensial untuk dikembangkan, sehingga dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat memenuhi kebutuhan secara berkelanjutan:
b. bahwa agar pemanfaatan potensi sumber daya perikanan berdasarkan keadilan dan pemerataan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan
pemasaran hasil perikanan, serta pihak-pihak terkait dengan perikanan dan terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan perikanan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1964
UU No. 5 Tahun 1990
UU No. 16 Tahun 1992
UU No. 6 tahun 1996
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 16 Tahun 2006
UU No. 27 Tahun 2007
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 17 Tahun 2013
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
UU No. 7 Tahun 2016
PP No. 35 Tahun 1991
PP No. 69 Tahun 1996
PP No. 8 Tahun 1999
PP No. 41 Tahun 1999
PP No. 150 Tahun 2000
PP No. 82 Tahun 2001
PP No. 15 Tahun 2002
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 16 Tahun 2004
PP No. 28 Tahun 2004
PP No. 79 Tahun 2005
PP No. 20 Tahun 2006
PP No. 60 Tahun 2007
PP No. 30 Tahun 2008
PP No. 43 Tahun 2009
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 50 Tahun 2015
Perda Prov. Sumatera Barat No. 4 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Ruang lingkup Pengelolaan Perikanan ini meliputi:
a. Perencanaan perikanan:
b. Kegiatan dan usaha perikanan:
c. Pengelolaan sumber daya ikan,
d. Izin usaha perikanan:
e. Hak, kewajiban dan larangan:
f. Sarana dan prasarana perikanan:
g. Sistem informasi dan data:
h. Penelitian dan pengembangan:
i. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan,
j. Peranserta, pemberdayaan dan kemitraan: dan
k. Pembiayaan dan permodalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalisasi peran kepariwisataan di daerah agar berdayaguna dan berhasil guna maka salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyelenggaraan usaha jasa pariwisata dan untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana penyelenggaraan usaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya ke pemerintah daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
UU No. 3 Tahun 2005, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2008, Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2011, Perbup Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2011,
Dalam Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Asas, FUngsi, Maksud dan Tujuan; Prinsip; Wewenang; Hak dan Kewajiban; Bidang dan Jenis Usaha Pariwisata; Usaha Wisata Tirta; Klasifikasi Tipe Usaha Pariwisata; Persyaratan dan Pendaftaran; Ketentuan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pengabdian, kinerja dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan, di pandang perlu adanya Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2016, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Bupati Lima Puluh Kota.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 67 Tahun 2015.
Peraturan ini memuat materi tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penerimaan; Kriteria; Pembayaran Tambahan Penghasilan; Besaran Tambahan Penghasilan dan Sanksi; Pajak Penghasilan; Pembebanan Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 10 Tahun 2016
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat