BATAS PAGU ANGGARAN UNTUK UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal. 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran untuk uang persediaan bendahara pengeluaran SKPD Provinsi Sulawesi Tenggara , sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf,, a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 .
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun, 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . Tahun 2019;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8).
Batas pagu anggaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sesuai ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Uraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kriteria Pengeluaran Anggaran Dalam Keadaan Darurat, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra
ABSTRAK:
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Utama Sultra sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu di ganti.
Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah, kelembagaan Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari Pelaku Ekonomi nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan Perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra.
Pasal 18 Ayat (6 ) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor13 Tahun 1964 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 .
KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU , MODAL DAN SAHAM, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, KPM, DEWAN PENGAWAS, DIREKSI, KEPEGAWAIAN, PENGGUNAAN LABA, ANAK PERUSAHAAN,SATUAN PENGAWAS INTERN KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN OPERASIONAL DAN PELAPORAN, KERJASAMA, PENGGABUNGAN PELEBURAN PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
36
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2019
RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2018-2023
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k m el aksanakan Ketentuan Pasal 273
ay at (1) Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014
t en t a n g Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
d i u b ah d u a kali d an t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 t en t a n g Perubahan
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014
t e n t a n g Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa
Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan
dengan P e r at u r a n Kepala Daerah setelah RPJMD
ditetapkan;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m a k s u d h u r u f a d an
u n t u k m el a k s an a k a n Ketentuan Pasal 88 ayat (1)
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 ten t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Rancangan Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Strategis Perangkat DaerahTahun
2018-2023 telah di lakukan Fasilitasi Oleh Menteri
Dalam Negeri dengan s u r a t Nomor
188.34/3313/OTDA Perihal Fasilitasi Rancangan
P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i ma k su d h u r u f a d a n h u r u f b mak a perlu
men e t ap k a n P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Strategis Perangkat DaerahTahun
2018-2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 ten t a n g
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten t a n g
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s at
d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2007 ten t a n g
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Nasional
T ahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 T ahun 2007 ten t a n g
P e n a ta an Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2011 ten t a n g
Pembentukan P e r a t u r a n Peru n d an g - u n d an g an
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
ten t a n g P e r u b a h a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 58 T ah u n 2005
ten t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 26 T ahun 2008
t en t a n g Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
11. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2016
ten t a n g Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 46 T ah u n 2016
t en t a n g Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2016 Nomor 228,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5941);
13. P e r a t u r a n Presiden Nomor 2 T ahun 2015, ten t a n g
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional
Tah u n 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 3);
14. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah d i u b ah dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 ten t a n g
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tah u n 2018 Nomor 157);
15. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 t a h u n
2017 ten t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
d a n Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Pe r at u r a n Daerah Tentang
Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah d an
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah,
se r t a Tata Cara P e r ubahan Rencana Pembangunan
J a n g k a Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
J a n g k a Menengah Daerah, d an Rencana Kerja
Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2017 Nomor 1312);
16. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 7 t a h u n
2018 t en t a n g Pembentukan d an Pel ak s an aan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis dalam P e n yusunan
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ah u n 2018
Nomor 459);
17. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 T ah u n 2012 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2012
Nomor 4);
18. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 9 T ah u n 2019 ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019
Nomor 9).
Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
a. bahwa P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2012 t en t a n g Pe tunjuk Pelak s an aan Pajak Air
Permukaan Atas P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t e n t a n g Pajak Daerah tidak
sesuai dengan Ketentuan P e r a t u r a n P e r undang- undangan
sehingga perlu diganti;
b. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, perlu men e t ap k a n P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Permukaan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t e n t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687)
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 1974 t e n t a n g Pengairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1974 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3064);
4. Undang-Undang Nomor 19 T ah u n 1997 t en t a n g Penagihan
Pajak dengan S u r a t Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tah u n 2009 t en t a n g Pajak Daerah
d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah d iubah
beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 t e n t a n g Perubahan k e dua a t a s Undang-undang
Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5579);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 91 T ahun 2010 t en t a n g J e n i s
Pajak yang Dipungut Ber d asa r k a n Penetapan Kepala Daerah
a t a u Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
8. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 t en t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 4 T ahun 2019 t en t a n g P e r u b ah a n Atas Per at u r an
Daerah Nomor 5 Tahun 2011 t e n t a n g Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019
Nomor 4).
KETENTUAN UMUM
ÑAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK
KEWENANGAN
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK, PENETAPAN PAJAK, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
JENIS FORMULIR DAN PENATAUSAHAAN
BAGI HASIL PAJAK
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
KEBERATAN DAN BANDING
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
KADALUWARSA PENAGIHAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
P e r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 9 T ahun 2012 t en t a n g
Pe tunjuk Pel ak s an aan Pajak Air Permukaan a t a s P e r a t u r a n Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t en t a n g Pajak
Daerah
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai k e t e n t u a n Pasal 356 ayat (1) h u r u f b
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
t en t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan P e r at u r a n Daerah ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah d an Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah, se r t a Tata
Cara P e r ubahan Rencana Pembangunan J a n g k a
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah, d an Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, menyebutkan bahwa P e r a t u r a n Gubernur
t en t a n g Pe r u b ah a n Rencana Kerja Pemerintah Daerah
dijadikan pedoman p e n y u s u n a n Kebijakan Umum
Pe r u b ah a n APBD s e r t a P e r u b ah a n Prioritas d an Plafón
Anggaran Sementara;
b. bahwa se h u b u n g an dengan m a k s u d h u r u f a dan
u n t u k mel ak san ak an Ketentuan Pasal 88 ayat (1)
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n
2018 ten t a n g Pe r u b ah a n a t a s P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 t a h u n 2015 t entang
Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
Rancangan Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
Sulawesi Tenggara Tah u n 2019 telah dilakukan
Fasilitasi Oleh Menteri Dalam Negeri dengan s u r a t
Nomor 0 5 0 / 3 1 9 6 / Bangda Perihal Hasil Fasilitasi
R a n c a n g a n P e r a t u r a n G u b e r n u r t e n t a n g P e r u b a h a n
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara
T ahun 2019;
c. bahwa b e rd a s a r k an pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d an h u r u f b maka perlu
m enetapkan P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Per u b ah an Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tah u n 2019.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tah u n 1964 t entang
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d an Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp T ah u n 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 t entang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2004 ten t a n g Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah P u s a t dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015 tentang
P e r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23
T ahun 2014 ten t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 20 T ahun 2004 t entang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 39 T ah u n 2006 t entang
Tata Cara Pengendalian d a n Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 40 T ah u n 2006 tentang
Tata Cara P e nyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
9. P e r a t u r a n Presiden Nomor 2 T ahun 2015, tentang
Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional
T ahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2015 Nomor 3);
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
t en t a n g Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Pe r at u r a n Daerah ten t a n g Rencana
Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah d an Rencana
Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah, s e r t a Tata
Cara P e r ubahan Rencana Pembangunan J a n g k a
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah, d an Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
11. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018
t en t a n g P e n yusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
T ahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 550);
12. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
T ah u n 2007 t en t a n g Tata Cara P e n y u s u n a n Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tah u n 2007 Nomor 3);
13. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
13 T ahun 2016 t en t a n g Pembentukan dan S u s u n a n
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
14. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
T ahun 2019 ten t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T ahun 2019 Nomor 9);
15. Pe r at u r a n Gub er n u r Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tah u n 2018 t entang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2018 Nomor 13).
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2019
PENYESUAIAN ATAS TARIF RETRIBUSI DAERAH LINGKUP BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian atas Tarif Retribusi Daerah Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Dalam Pasal 155 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 ten t a n g
Pajak Daerali, perlu m enetapkan Pera t u r a n G u b e m u r
t en t a n g Penyesuaian Atas Tarif Retribusi Daerah Lingkup
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 t e n t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t en t a n g Pemberitukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. 1960
ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor
94, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2009 t en t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t e n t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ahun 2015 t en t a n g P e r u b ah a n Kedua
a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T a h u n 2015
t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana t elah d i u b a h dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T a h u n 2018 t e n t a n g P e r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T a h u n 2018 Nomor 157);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tah u n 2012 t e n t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2012 Nomor 2);
9. P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 84 T ahun
2016 t en t a n g Kedudukan, S u s u n a n Organisasi, Tugas d a n
Fungsi, s e r t a Tata Keija Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor 84).
Penyesuaian a t a s t a r i f r et r i b u s i d a e r a h lingkup
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
3
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa p e rs a d al ah lembaga sosial d an wa h an a
komunikasi m a s s a yang m el a k s an a k a n kegiatan
j u m a l i s t i k meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah d an menyampaikan informasi
baik dalam b e n t u k tu li s an , s u a r a , gambar, s u a r a d an
gambar, s e r t a d a t a d a n grafik m a u p u n dalam b e n t u k
lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik d a n segala j e n i s s a l u r a n yang tersedia;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan maks ud h u r u f a d an dalam
rangka p e n ci t ra a n media di lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara m ak a perlu a d an y a s t a n d a r
operasional p r osedur u n t u k p e laksanaannya;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d a n h u r u f b mak a perlu menetapkan
Per at u r an G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g S t a n d a r
Operasional Prosedur Pencitraan Media Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tah u n 1964 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 ten t a n g
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 T ah u n 1999 t e n t a n g pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t e n t a n g Informasi
d an Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana
telah d i u b ah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b a h beberapa kali t e r a k h ir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tah u n 2015 t e n t a n g P e r ubahan
Kedua a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014
t e n t a n g Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r at u r a n Menteri Komunikasi d a n Informatika Republik
Indonesia Nomor 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 t en t a n g
Pedoman Pengembangan Kemitraan Media.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
PERSYARATAN DAN TATA CARA KERJASAMA
JANGKA WAKTU
BENTUK PUBLIKASI PENCITRAAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2019
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal III ayat (1) P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah mak a r a n c a n g a n P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Penj a b a r a n Pertanggungjawaban Pe l ak s an a an Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2018 t elah d i la k u k a n evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai
S u r a t Nomor 9 0 3 / 3 1 4 5 / K e u d a perihal penyampaian Ke putusan Menteri Dalam Negeri;
b. bahwa u n t u k memenuhi k e t e n t u a n Pasal 12 P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor Tahun 2019 t en t a n g Pertanggungjawaban Pelak s an aan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018, mak a perlu menetapkan P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran P e n d a p at an d an Belanja Daerah
T ahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 t en t a n g P e mbentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
T ahun 1960 ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Un d a ng- undang Nomor 17 T ah u n 2003 t en t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2003 Nomor 47, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 t e n t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g Perimbangan Keuangan a n t a r a Pemerintah Pusat
d an Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 t en t a n g P e r u b a h a n k e dua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik in d o n es ia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019, t en t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
8. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t e n t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah d i u b a h d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
9. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ahun 2013, t e n t a n g Penerapan S t a n d a r Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrul Pada Pemerintah Daerah
10. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2008 t en t a n g Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
13. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2016 t e n t a n g Anggaran
Pe n d a p at an d an Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2016 Nomor 16);
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 t e n t a n g Perubahan
Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 9 );
P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor T a h u n 2019 ten t a n g Pertanggung jawaban
Pel ak s an a an Anggaran Pendapatan d an Belanja Daerah Tahun anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Provinsi sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor )
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 85 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi k e b u t u h a n
perkembangan penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara, m ak a P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara
Nomor 85 T ah u n 2018 t en t a n g Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara perlu disesuaikan;
b. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i maksud h u r u f a, m ak a perlu m enetapkan P e r at u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Pe r u b ah a n Atas
P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 85 T ahun
2018 t en t a n g Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tah u n 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah
2
Tingkat I Sulawesi Selatan -Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 ten t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia,
T ahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 ten t a n g
P e r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 T ahun 2004 ten t a n g
Pemeriksaan d a n Tanggung jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 5 T ah u n 2014 t en t a n g Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
T a h u n 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir dengan Undang-
u n d a n g Nomor 9 T a h u n 2015 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua
a t a s Undang-undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 53 T a h u n 2010 ten t a n g
Disiplin pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2010 Nomor 74,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 11 T a h u n 2017 ten t a n g
Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037 );
10. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana t el a h d i u b a h b e ber apa kali t e r a k h ir dengan
P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011;
11. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 13);
12. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8
Tah u n 2008 ten t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2008 Nomor 8);
13. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2014 t en t a n g Pedoman Pakaian d i n as lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2014 Nomor 4);
14. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 74 T ahun
2014 t en t a n g Peningkatan disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 74);
15. P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 85 T ahun
2018 t en t a n g Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 85).
Perubahan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat