Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 88 ayat (I) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka Rancangan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi telah dilakukan Fasilitasi Oleh Menteri Dalam Negeri Sesuai Surat Nomor 188.34/3749/OTDA perihal Fasilitasi Rancangan
Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu membentuk Peraturan Gubemur tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangLTndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan D aerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pem erintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
7. Peraturan Pem erintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
8. Peraturan Pem erintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
10. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pem erintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pem bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagai ana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pem bentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Adaptasi Perubahan Iklim
ABSTRAK:
Sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan Iingkungan serta memiliki ketahanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim merupakan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Adaptasi perubahan Iklim (API) merupakan bagian dari sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan Iingkungan. Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara memiliki status geografis dan sektor pembangunan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, sehingga perlu menyusun aksi Adaptasi perubahan iklim sebagai proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim.
Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Perubahan Iklim.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Lingkungan dan kehutanan Nomor P.33/MenLHK/Setjen/KUM. I/3/2016.
Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat, Peran Serta Swasta, Peran Serta Akademisi, Forum Adaptasi Prubahan Iklim, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Penutup, Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektifitas dan tertib pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a dan pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menyusun pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanami Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Perataran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan ^mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);11. Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2014 tentang Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri yang bekeija Sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan; 12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019; 17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8); 18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); 19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2); 20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8).
PELAKSANAAN ANGGARAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
PENYESUAIAN ATAS TARIF RETRIBUSI DAERAH LINGKUP BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian atas Tarif Retribusi Daerah Lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Dalam Pasal 155 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 28 T a h u n 2009 ten t a n g
Pajak Daerali, perlu m enetapkan Pera t u r a n G u b e m u r
t en t a n g Penyesuaian Atas Tarif Retribusi Daerah Lingkup
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 t e n t a n g Penetapan
Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
T ahun 1964 t en t a n g Pemberitukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. 1960
ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor
94, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
3. Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2009 t en t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t e n t a n g Pajak
Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ahun 2015 t en t a n g P e r u b ah a n Kedua
a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T a h u n 2015
t e n t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana t elah d i u b a h dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T a h u n 2018 t e n t a n g P e r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T a h u n 2018 Nomor 157);
8. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tah u n 2012 t e n t a n g Retribusi J a s a Us ah a (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2012 Nomor 2);
9. P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 84 T ahun
2016 t en t a n g Kedudukan, S u s u n a n Organisasi, Tugas d a n
Fungsi, s e r t a Tata Keija Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor 84).
Penyesuaian a t a s t a r i f r et r i b u s i d a e r a h lingkup
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi
Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang Disabilitas Merupakan warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dengan warga Negara Indonesia lainnya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
b. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan
hak dan kewajiban bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif menjadi
dasar dalam peningkatan harkat dan martabat
penyandang disabilitas,
maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
1. KETENTUAN UMUM
2. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
3. HAK DAN KEWAJIBAN PENYANDANG DISABILITAS
4. PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS :
a. Umum
b. Keadilan dan Perlindungan Hukum
c. Pendidikan
d. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
e. Kesehatan
f. Politik
g. Keagamaan
h. Keolahragaan
i. Kebudayaan dan Pariwisata
j. Kesejahteraan Sosial
k. Aksesibiltas
l. Pelayanan Publik
m. Pelindungan dari Bencana
n. Habilitasi dan Rehabilitasi
o. Konsesi
p. Komunikasi dan Informasi
q. Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
r. Perempuan dan Anak
5. PARTISIPASI MASYARAKAT
6. PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS
7. PENDANAAN
8. KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
mengenai penerapan sanksi administrasif di atur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusutan Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan arsip yang dilakukan oleh Perangkat Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Penyusutan Arsip.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011;
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun n2016;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Penilaian Arsip (Macam Penilaian, Penilaian Arsip berdasarkan JRA, Penilaian Arsip Belum DIatur Dalam JRA), Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip (Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun Berdasarkan JRA, Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun Berdasarkan JRA, Pemusnahan Arsip Tanpa JRA, Prosedur Pemusnahan Arsip), Penyerahan Arsip Statis (Penyerahan Arsip dari Lembaga Negara Tingkat Pusat di Daerah, Penyerahan Arsip dari Organisasi Politik/Organisasi Kemasyarakatan/Perorangan), Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
- 2-
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); [I
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. Pera turan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penga wasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13); J
23.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2019 Nomor 13)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Pem bangunan Kawasan Perdesaan m erupakan
perpaduan pembangunan antar Desa yang dilaksanakan
dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas
pelayanan, pem bangunan, dan pemberdayaan
m asyarakat Desa melalui pendekatan pem bangunan
partí sipatif;
b. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat
(1) dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Gubernur selaku wakil Pemerintah
Pusat di Daerah membina dan mengawasi
penyelenggaraan pem erintahan Desa meliputi
pemberdayaan m asyarakat Desa melalui pem antauan
Pem bangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dim aksud huruf a dan huruf b, perlu m enetapkan
Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pem bangunan Kawasan Perdesaan Di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pem bentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan m engubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan
Daerah Tingkat Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pem bangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tam bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tam bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Desa, Pem bangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pem bangunan Kawasan Perdesaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 359);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2019 tentang Rencana Pem bangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2019 Nomor 9).
KETENTUAN UMUM
PRINSIP DAN TUJUAN
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
KELEMBAGAAN
PENDANAAN
PEMBINAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR : 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan PD. BPR Bahteramas perlu dilakukan upaya penyehatan melalui penambahan modal disetor oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) kepada PD.BPR Bahteramas;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan untuk memperkuat modal dasar PD.BPR Bahteramas Bombana dan PD. BPR Bahteramas Bau-bau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah
Daerah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas Atau Anggota Dewan Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
tentang Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas di Sulawesi Tenggara
perubahan pada pasal 1, pada modal dan saham, pada pasal 11 dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHTERAMAS DI SULAWESI TENGGARA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam pelaksanaannya masih terdapat ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat dan perekonomian serta peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu adanya penyesuaian kembali.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Psal I: Perubahan-perubahan
Pasal II: Tanggal Pemberlakuan, Penetapan, dan Diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k mel a k san a k a n k e t e n t u a n Pasal 29 a y a t (3)
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 48 T ah u n 2008 ten t a n g
Pedoman Pendidikan mak a pemberian beasiswa
pendidikan oleh Pemerintah Daerah d i a t u r dengan
Per at u r an Kepala Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan mak s u d h u r u f a d a n u n t u k
m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 88 ay at (1) P e r at u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n 2018 ten t a n g
p e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri nomor 80
t a h u n 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
maka r an c a n g an P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara
ten t a n g Program Sulawesi Tenggara Cerdas telah
dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri s u r a t
nomor 1 8 8 . 3 4 / 3 3 3 1 /OTDA perihal Fasilitasi Rancangan
Pe r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a d a n h u r u f b perlu m en etapkan Pe r at u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara ten t a n g Program Sulawesi
Tenggara Cerdas.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ahun 1960 ten t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t en t a n g Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-undang Nomor 14 T a h u n 2005 t e n t a n g G u r u d a n Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang- u n d a n g Nomor 9 T a h u n 2015 t e n t a n g P e r u b a h a n k e d u a a t a s Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 48 T a h u n 2008 ten t a n g Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2010 t en t a n g
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n
Pemerintah Nomor 66 T ah u n 2010 t en t a n g Pe r u b ah a n
Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2010 ten t a n g Pengelolaan d a n Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
T ahun 2016 t en t a n g Pengelolaan d a n Penyelenggaraan
Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2016 Nomor 10);
9. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T ahun 2016 Nomor 13);
10. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tah u n 2019 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah T ahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor 9);
KETENTUAN UMUM
BENTUK, JENIS PROGRAM DAN PERSYARATAN
TIM VERIFIKASI PENERIMA BEASISWA
PENDANAAN
PENYALURAN DAN BESARAN DANA BEASISWA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
7
Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2019
Pramuwisata
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pramuwisata
ABSTRAK:
Salah satu komponen penting sistem perdagangan jasa pariwisata yang paling berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra jasa pariwisata secara keseluruhan adalah pramuwisata. Dalam rangka pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata yang dapat mencapai hasil guna dan daya guna bagi sektor pariwisata diperlukan upaya penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata serta melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan. Pramuwisata yang merupakan bagian dari jasa Pariwisata merupakan urusan Pemerintahan yang bersifat pilihan yang menjadi kewenangan Provinsi sehingga perlu adanya pengaturan dalam pelaksanaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pramuwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2004; PP nomor 31 Tahun 2006; PP Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; PENGGOLONGAN DAN PERSYARATAN PRAMUWISATA; HAK DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA; KELEMBAGAAN; KERJASAMA ; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BERUPA BEDAH RUMAH BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Berupa Bedah Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk m elaksanakan ketentuan pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perum ahan dan Kawasan Permukiman, m enyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan kem udahan pem bangunan dan perolehan rum ah melalui program perencanaan perum ahan secara bertahap dan berkelanjutan; b. Bahwa kem udahan d an /atau bantuan pem bangunan dan perolehan rum ah bagi m asyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana yang dim aksud huruf a berupa pemberian stim ulan rum ah swadaya y ai tu bedah rum ah; c. bahwa dalam rangka pemberian bantuan stim ulan perum ahan swadaya berupa bedah rum ah bagi m asyarakat berpenghasilan rendah/m asyarakat miskin yang akuntabel, tepat sasaran dan tepat waktu perlu adanya pedoman untuk pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c m aka perlu m enetapkan Peraturan G ubem ur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Perum ahan Swadaya Berupa Bedah Rumah Bagi M asyarakat Berpenghasilan Rendah.
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan m engubah undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687) 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perum ahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5188);3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 224, Tam bahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perum ahan dan Kawasan Permukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tam bahan Negara Republik Indonesia Nomor 5615 ); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perum ahan dan Kawasan Permukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tam bahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5885); 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa ; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perum ahan Rakyat Nomor 7/PRT/M /2018 tentang Bantuan Stimulan Perum ahan Swadaya; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pem bentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 15 ); 9. Peraturan G ubem ur Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija Dinas Perum ahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
BENTUK BSPS
JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BSPS
PELAKSANA KEGIATAN BSPS
OBJEK DAN KRITERIA SERTA PERSYARATAN PENERIMA BSPS
Pengusulan Lokasi BSPS
PENYALURAN BSPS
PENGADAAN BARANG/BAHAN BANGUNAN MELALUI SWAKELOLA
TATACARA PENYERAHAN BANTUAN BAHAN BANGUNAN
PELAPORAN
PEMBINAAN , PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KEADAAN KAHAR
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
PEDOMAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan di tetapkannya Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor
8/PER/M.KOMINFO/6/2010 t e n t a n g Pedoman
Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga
Komunikasi Sosial malea, s a l ah s a t u tugas
Pemerintah Provinsi a d al ah melakukan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial skala
Provinsi;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m ak s u d h u r u f a mak a
dalam rangka meningkatkan p eran d an
k emampuan Lembaga Komunikasi Sosial maka
perlu a d a pedoman u n t u k pelaksanaanya;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a d an h u r u f b m ak a perlu
m en etapkan Pe r at u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t e n t a n g pedoman pengembangan d an
pemberdayaan lembaga komunikasi sosial Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti dengan mengubah Undang-undang Nomor 47
Tahun 1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 40 T ah u n 1999 ten t a n g
Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun
1999 Nomor 166, T ambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3887);
3. Undang-Undang Nomor 11 T ah u n 2008 t en t a n g
Informasi d a n Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 T ahun 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61,
T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah di u b a h beberapa kali t e r a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 Tah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 61 T ah u n 2010
t e n t a n g Pel ak s an aan Undang-Undang Nomor 14
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
7. P e r a t u r a n Menteri Komunikasi d a n Informatika
17/ PER/ M. KOMINFO/ 03 / 20 0 9 t en t a n g Diseminasi
Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi d a n Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota;
8. Pe r at u r a n Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 t entang
Pedoman Pengembangan dan Lembaga Komunikasi
Sosial
KETENTUAN UMUM
PRINSIP TUJUAN DAN ARAH
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
KEDUDUKAN
TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
PEMBIAYAAN
EVALUASI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (4) .Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah
yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program
perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2018-2023 perlu dijabarkan
sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah. dalam Kerja Pemerintah Daerah, juga sebagai pedoman bagi
Pemerintah. ; Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; .
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan
Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentahg Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Stategis
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2015-2019
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005-2025
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tenting Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. SISTEMATIKA ISI DAN URAIAN RPJMD
5. PENGENDALIAN DAN EVALUASI RPJMD
6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan mcru[)akan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiu sccara jasmani,
rohani dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adll, makmur, dan sejahtem pcrlu di selenggarakan
secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan
dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Daerah
c. bahwa berdasarkan; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pcraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara- Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan keolahragaan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeii Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
8. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan mekanisme
Pengangkatan olahragawan pelatdh olahraga berprestasi menjadi calon Pegawai Negeri Sipil
1. Ketentuan Umum
2. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
3. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGAWAN
4. OLAHRAGA DISABILITAS
5. PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
6. KERJASAMA
7. KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA
8. PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
9. STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN
10.PENGHARGAAN
11.KOORDINASI KEOLAHRAGAAN
12.PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
13.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
14.SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
15.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun Anggaran 2019 maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Lampiran, Kriteria Pengeluaran Anggaran Dalam Keadaan Darurat, Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p asal 7 P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tah u n 2 0 1 9 ten t a n g Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah T ahun Anggaran 2020, perl u m e n e t a p k a n Peraturan G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t en t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ta h u n Anggaran 2020.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang D a sa r Negara Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Un d a ng- undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n D a e r a h Tingkat I Sulawesi T enggara dengan men g u b a h Undang-undang Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 ten t a n g P e m b e n t u k a n Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Seiatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1954 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Un d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t en t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 0 3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T a h u n 2004 ten t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Un d an g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t en t a n g Sistem Perencanaan Pembangunan Nasicnai (Lembara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 ten t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat d a n Pem e r i n t a h a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 t en t a n g Pe m er i n t ah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b a h beberapa
kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T a h u n 2015 ten t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 ten t a n g Pe m er i n t ah a n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) s e b ag a i ma n a telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t en t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t e n t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indones ia T a h u n 2005 Nomor 137, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t e n t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
s e b ag a i ma n a telah diubah dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T ah u n 2 0 1 0 t e n t a n g Perubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I ndonesia T ah u n 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11. P e r a t u r a n Pemermtah Nomor 8 Tahun 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan dan Kinerja Inst an si Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 t e n t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 t e n t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 t e n t a n g Pembinaan d an Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
D a er a h (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 t e n t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpinan d an Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik I n d o n es i a Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik I ndones ia Nomor 6322);
17. P e r a t u r a n Menteri Dalarri Negeri Nomor 13 T a h u n 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
s e b a g a i m a n a telah d i u b ah d u a kaii ter a k h ir dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T a h u n 2013 t en t a n g P e n e r a p a n S t a n d ar Akuntansi Pemerintahan B e r b a s i s Akrual Pada Pemerintah Daerah;
19. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 33 T a h u n 2019 t en t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T ahun 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
D a e r a h (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2008 Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 t e n t a n g Pembentukan d an S u s u n a n Perangkat D a er a h Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13);
Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUP PEMERINTAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi
yang berkualitas maka diperlukan adanya pedoman
untuk pelaksanaannya;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud h u r u f a, perlu d i s u s u n S t a n d a r Operasional
Prosedur Pelayanan Informasi Publik;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a d a n h u r u f b maka, perlu men e t ap k a n Pe r at u r a n
Gub er n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g S t a n d a r
Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 t en t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t e n t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp T ahun 1960 t e n t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008 t en t a n g
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4868);
3 Undang-Undang Nomor 25 T ah u n 2009 t en t a n g Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ah u n 2015 t en t a n g P e r u b ah a n k e dua
a ta s Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tah u n 2010 t en t a n g
Pelak s an aan Undang-Undang Nomor 14 T ah u n 2008
t e n t a n g Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 T ah u n 2017
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi d an
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri d an
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 157).
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
AKSES INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
HAK DAN KEWAJIBAN
KOORDINASI
PEMBIAYAAN
KETENTUAAN LAIN -LAIN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p a s al 160 ay at (4) P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ah u n 2006
seb ag ai man a t elah d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011,
m a k a pergeseran an g g ar a n d i la k u k a n dengan c a r a mengubah P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah sebagai d a s a r p e l a k s a n a a n , u n t u k se l an j u t n y a dianggarkan dalam
r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g P e r u b a h a n Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m a k s u d h u r u f a m a k a dengan d i te t a p k a n n y a P e r a t u r a n Presiden Nomor 141 T ah u n 2018
t e n t a n g P e t u n ju k Teknis Dana Alokasi K h u s u s Fisik T ah u n Anggaran 2019, d a n Pe t u n ju k Operasional yang
d i te t a p k a n oleh Kementerian Lembaga sehingga dalam pengalokasian b e lanja lan g s u n g t e r d a p a t pergeseran belanja,
sehingga p e rlu d i la k u k a n pe n y esu a i an kembali;
c. b ah wa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana d i ma k s u d h u r u f a d a n h u r u f b m a k a perlu menetapkan Pe r at u r a n
G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g P e r u b a h a n Atas P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T ah u n 2018
t e n t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. U n d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t e n t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2003 Nomor 47, Tam b ah a n Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
3. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T ah u n 2004 t e n t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t e n t a n g Sistem P e r en c a n aa n P e m bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Und a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g Pemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana t el a h d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana t elah d i u b a h dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r an Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 171, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T ah u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
seb ag a i ma n a t elah d i u b ah den g an P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r a n
Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2010 Nomor 110, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan d a n Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2006 Nomor 25, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 T ah u n 2011 t en t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 T ah u n 2012 t en t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2017 t e n t a n g Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 3, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2017 t en t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpingan d a n Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Pera t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t elah d i u b a h d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ahun 2013 t e n t a n g Penerapan S t a n d a r Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 38 T ahun 2018 t e n t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019;
19. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2008 Nomor 8);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 T a h u n 2013 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n gk a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2013 Nomor 7) sebagaimana t elah d i u b ah d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 7 T ah u n 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2016 Nomor 7);
21. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 T a h u n 2016 t e n t a n g P e mbentukan d a n S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor 13);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2018 t e n t a n g Anggaran Pendapatan d a n Belanja
Daerah T ah u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 8);
2 3 . P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T a h u n 2018 t en t a n g Penjabaran Anggaran Pen d ap atan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 75).
Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
STANDARISASI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Harga Satuan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a efisiensi d a n efektifitas pengelolaan
h a rg a s a t u a n ba ra n g d a n j a s a , mak a perlu s t a n d a r i s a s i
h a r g a s a t u a n ba ra n g d a n j a s a ;
b. bahwa s e s u a i k e t e n t u a n p a s al 20 ayat (6) P e r at u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 T ah u n 2016 t en t a n g
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah d an
k e t e n t u a n p a s al 20 ay at (6) P e r a t u r a n Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa S t a n d a r Barang,
S t a n d a r Kebutuhan d a n S t a n d a r h a r g a d i te t ap k a n oleh
Gubernur;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
d i maksud h u r u f a d a n h u r u f b mak a perlu menetapkan
P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara ten t a n g
S t a n d a r i s a s i Harga S a t u a n Barang d a n J a s a Pemerintah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n Anggaran
2020.
1. Pasal 18 a y a t (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tah u n 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 T ah u n 1964 ten t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan men g u b a h Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 t e n t a n g Pembentukan
Tingkat: I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 t en t a n g
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 ten t a n g
P e r b en d a h a r aa n Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h i r dengan Undang-
Undang Nomor 9 T ahun 2015 t e n t a n g Pe r u b ah a n Kedua
a t a s Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 27 T ahun 2014 t en t a n g
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
7. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019 t en t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana t elah d i u b ah dengan P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 t e n t a n g Pe r u b ah a n
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tah u n 2018 Nomor 157);
9. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tah u n 2016
t en t a n g Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tah u n 2016 Nomor
547);
10. Per at u r an Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
T ah u n 2018 t en t a n g Pengelolaan Barang Milik Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 2).
STANDARISASI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Akses Area Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat
(7) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 - 2038, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Akses Area Perikanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073;
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5870).
KETENTUAN UMUM
USULAN INISIASI
PENILAIAN
PENETAPAN
PELAKSANAAN
PENDANAAN
PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
BATAS PAGU ANGGARAN UNTUK UANG PERSEDIAAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batas Pagu Anggaran untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal. 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu ditetapkan batas jumlah anggaran untuk uang persediaan bendahara pengeluaran SKPD Provinsi Sulawesi Tenggara , sebagai Pedoman dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf,, a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Batas Pagu Anggaran Untuk Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 .
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun, 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . Tahun 2019;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8).
Batas pagu anggaran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sesuai ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Uraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kriteria Pengeluaran Anggaran Dalam Keadaan Darurat, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra
ABSTRAK:
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Utama Sultra sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu di ganti.
Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah, kelembagaan Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari Pelaku Ekonomi nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan Perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra.
Pasal 18 Ayat (6 ) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor13 Tahun 1964 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 .
KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU , MODAL DAN SAHAM, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, KPM, DEWAN PENGAWAS, DIREKSI, KEPEGAWAIAN, PENGGUNAAN LABA, ANAK PERUSAHAAN,SATUAN PENGAWAS INTERN KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN OPERASIONAL DAN PELAPORAN, KERJASAMA, PENGGABUNGAN PELEBURAN PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.