Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
menyebutkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
menjadi Pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Rencana Kerja Pemerintah
Oaerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 ten tang Pembentukan Dae rah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4664);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 2Tahun 2015, tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Daerah (Lambaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara {Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg dan guna mendukung program
diversifikasi energi di Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengendalian terhadap konsumen pengguna Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
menjamin kepastian hukum agar pengguna Liquefied Petroleum
Gas tabung 3 Kg tepat sasaran, maka perlu adanya pengaturan
dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu
Gubernur Sulawesi Tenggara
Pendistribusian Liquefied Petroleum
menetapkan Peraturan
tentang Pengawasan
Gas tabung 3 Kg di
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas.
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas (LPG) tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah
tangga dan usaha mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 38), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2014 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 5).
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Tujuan
Pasal 3 : Ketersediaan LPG tabung 3 Kg
Pasal 4 : Konsumen Pengguna LPG tabung 3 Kg
Pasal 5 : Tata Cara Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
Pasal 6 : Larangan
Pasal 7 : Sanksi
Pasal 8 : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa upah adalah hak pekerkja/buruh yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
penjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan;
b. bahwa untuk melindungi upah pekerja/ buruh agar tidak
merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat
ketidakseimbangan pasar kerja, serta untuk
melaksanakan amanah ketentuan pasal 88, pasal 89
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan ketentuan pasal 41, pasal 42, pasal
43, pasal 44, pasal 45 dan pasal 49 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang
pengupahan serta ketentuan Pasal 3, pasal 6, pasal 8,
pasal 11, dan pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah
Minimum, perlu penyelarasan kebijakan Upah Minimum
dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan memperhatikan Produktifitas dan Pertumbuhan
Ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan
peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
c. bahwa Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 yang
ditetapkan dengan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 69 Tahun 2014 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang
sehingga perlu di ganti;
d. bahwa kondisi perekonomian dewasa ini baik skala
nasional maupun skala regional masih berada pada
situasi yang belum mengembirakan akibat pelemahan
nilai tukar rupiah terhadap dollar yang cenderung
mengalami kenaikan atau belum stabil, sementara disisi
lain harga bahan kebutuhan pokok juga mengalami
kenaikan, oleh karena itu untuk mewujudkan upah yang
lebih realistis sesuai kondisi Daerah dan kemampuan
perusahaan secara sektoral, maka perlu ditetapkan Upah
Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
yang mengacu pada Formula perhitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan
ekonomi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 557), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1988, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2015
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah menurunkan
harga BBM, kondisi geografis, load factor (faktor muatan),
kondisi prasaranajalan, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif
Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di
Jalan dengan Mobil Bus/ Mobil Penumpang Um um Dalam
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif jarak angkutan
lintas Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan
perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak
Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan
Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan
Kendaraan Umum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun
2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas
Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Bus/Mobil
Penumpang Umum Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Tenggara;
Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus /Mobil Penumpang Umum Dalam Wjlayah Provins! Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2005
menyebutkan bahwa dalam ha! Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan
atau Rumah Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan
perumahan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
12 Tahun 2013 tentang Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai
dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu
disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara
Nomor 4 tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 ten tang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007,
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2005 Nomor
1 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2007 Nomor 11 );
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2):
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 14 );
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2010 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2010 Nomor 4 );
Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakllan Rakyat Daerah Provins! Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 4 TAHUN 2010
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 17 Tahun 2015
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a.bahwa untuk efektifitas dan efesiensi Pelaksanaan Beasiswa
Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara maka beasiswa masyarakat berprestasi Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 Tahun
2014 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 54 Tahun 2014 tentang Beasiswa
Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 430 l);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 lentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4894);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), se bagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerinlah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomo 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209 );
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7) sebagaimana Lelah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 3);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 54 tentang
Beasiswa Masyarakat Berprestasi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 54).
BAB I
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 88 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pelabuhan Pomalaa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2009 tantang Kepelabuhan menyebutkan bahwa setiap Pelabuhan wajib
memiliki Rencana lnduk Pelabuhan sebagai Pedoman dalam
Pengembangan Pelabuhan dan Pengaturan Tata Guna Tanah dan
perairan di Daerah lingkungan kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
Pelabuhan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor
KP .414 Tahun 2013 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan
Nasional, maka Pelabuhan Pomalaa telah ditetapkan sebagai Pelabuhan
Pegumpan Regional;
c. bahwa sesual rekomendasi Bupati Kolaka Nomor 552/663/2015 tanggal 2
April 2015, maka lokasi Pembangunan Pelabuhan Laut Pomalaa sebagai
felabuhan Pengumpan Regional telah sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Rencana lnduk Pelabuhan Pomalaa
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republk Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor4725);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran
Negara Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4849);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor
2 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Alas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang0
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5070)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Angkutan di Perairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 Angkutan di Perlindungan
Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2010 tentang
Kenavigasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5093);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 414 Tahun 2013 tentang
Penetapan Rencana lnduk Pelabuhan Nasional;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN KEGIATAN
BAB Ill
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN FASILITAS
BAB IV
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 66 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal
30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 42
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan
Pasal 51, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 60, Pasal 63, Pasal 65
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan
ketentuan Pasal 45, Pasal 48, Pasal 54, Pasal 57 Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Retribusi Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu
menyusun petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Retribusi Daerah.
dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Petunjuk.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Dacrah
Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten Lang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Noma 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcnlang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2012);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2012 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Retribusi Perikanan Tangkap
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2010 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI DAERAH
BAB III
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PEMBERIAN
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB V
TATA CARA PENGAHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
BAB VI
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Masyarakat Berprestasi Program Cerdas Sultraku Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
menyebutkan bahwa pemberian beasiswa oleh Pemerintah
Daerah sesuai kewenangannya diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah;
b. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, maka pemerintah daerah dipandang perlu untuk
membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk
dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk
pemberian beasiswa berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kota diSulawesi
Tenggara;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya masingmasing Nomor 425.1/852/DPK dan Nomor 064996/T2.1V/KS.
00.00/2014 Tentang pemberian beasiswa pendidikan kepada
masyarakat berprestasi program Cerdas Sultraku maka dalam
rangka efektivitas dan optimalisasi pengelolaan beasiswa
masyarakat berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, maka
perlu adanya pengaturan untuk pelaksanaanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Beasiswa Masyarakat
Berprestasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada institut
Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 44,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5209 ) ;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11).
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 - 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
JENIS PROGRAM
BAB V
PERSYARATAN PENERIMA
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PENYALURAN DANA BEASISWA
BAB VIII
PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB IX
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintahan Daerah Cabang Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
perlu dibentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang
Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa terhadap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu
dilakukan peningkatan kompetensi dan pengembangan
prestasi Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Lembaga Sertifikasi Profesi Cabang Provinsi Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5567); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 893.5-37
Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi
Profesi Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan
dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor6);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah
Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 12 Tahun 2012;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN TATA KERJA
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat