Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI KABUPATEN POLEWALI MANDAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin upaya penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan kebijakan dalam percepatan penyediaan alat-alat kesehatan serta peningkatan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Kabupaten Polewali Mandar, perlu penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Kabupaten Polewali Mandar;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.23 Tahun 2005sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2005; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang
Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2015 Nomor 36) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dijelaskan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 tahun 2005;PP No. 2 Tahun 2018;PP No. 13 Tahun 2019;Perpres No. 95 tahun 2018;Perpres No. 39 tahun 2019;Perpres No. 18 tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 100 Tahun 2018;Permendagri No. 53 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 4 Tahun 2012;Perda No. 8 Tahun 2017;Perda No. 12 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun2 2019;Perda No. 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BANTUAN HIBAH KEPADA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sehingga perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Hibah Kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2015;Perda No. 3 Tahun 2020;
Bantuan hibah kepada Panitia Pemilihan dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib, disiplin anggaran dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2020 -2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Reformasi Birokasi sebagai wujud tata kelolah pemerintahan yang baik (good governance), perlu disusun pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi pada lingkup pemerintah Kabupaten Polewali Mandar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 – 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 18 Tahun 2016;Perpres No. 81 Tahun 2010;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 37 Tahun 2013;Permenpan RB No. 25 Tahun 2013;Perda No. 1 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan secara terstruktur dan
terarah diperlukan langkah-langkah konkrit dan koordinasi secara komprehensif, terpadu, terintegrasi antar pelaku, baik lintas sektor maupun lintas program dalam merumuskan strategi, arah dan kebijakan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab dalam penanggulangan kemiskinan di daerah kabupaten/kota;
c. bahwa untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Polewali
Mandar, maka perlu disusun dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) sebagai pedoman penyelenggaraan dan koordinasi penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2021-2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959;UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2008; PP No.39 Tahun 2012; PP No.63 Tahun 2013; PP No.17 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 96 Tahun
2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang dokumen perencanaan mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai pedoman dalam upaya percepatan penurunan kemiskinan dan pencapaian target Millenium Development Goals( MDGs)/Sustainability Development Goals (SDGs) dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2021 sampai dengan 2024 yang memuat rencana aksi daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. bahwa perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 86 Tahun 2017;Permendagri No. 31 Tahun 2019;Perda No. 4 Tahun 2012;Perda No. 12 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2019;Perda No. 3 Tahun 2020;
(1) Perubahan RKPD Tahun 2021 ini menjadi landasan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan menyusun Perubahan Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
(2) Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menguraikan perubahan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021.
(3) Perubahan RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Evaluasi Hasil RKPD Sampai Dengan Triwulan II
Bab III : Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
Bab IV : Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
Bab V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah Perubahan RKPD
Bab VI : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor untuk meningkatkan kelaikan kendaraan bermotor, perlu melakukan perubahan tarif
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2013; PP No.74 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian kepatuhan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No 30 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 81 Tahun 2010;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 35 Tahun 2012;Permenpan RB No. 66 Tahun 2012;Permenpan RB No. 15 Tahun 2014;Perda No. 12 Tahun 2016;
(1) Perangkat Daerah dengan hasil akhir Monitoring dan Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik Sangat Baik diberikan piagam penghargaan.
(2) Perangkat Daerah Sekretariat, Badan dan Dinas serta Kecamatan yang memperoleh hasil akhir tertinggi diberikan Trophy Piala Citra Pelayanan Prima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan rencana Aksi Nasional Pangan Gizi Periode 2021-2024, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018, tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 tahun 2009;UU No. 18 Tahun 2012;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Perpres No. 83 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 39 Tahun 2016;PerBappenas No. 1 Tahun 2018;Perda No. 1 Tahun 2019;
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan RAD-PG dibentuk Forum Koordinasi RAD PG yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Susunan keanggotaan Forum Koordinasi RAD-PG disesuaikan dengan Susunan Keanggotaan Rencana Aksi Nasional Pangan Dan Gizi Tahun 2021-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Instansi Pemerintah harus menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini Paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Selanjutnya Peraturan Bupati Polewali Mandar Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar secara keseluruhan belum menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.12 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pembentukan Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3 dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN ditetapkan dengan Perkada;
b. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 11 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 30 Tahun 2019;Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 12 Tahun 2008;Permendagri No. 35 Tahun 2012;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 34 Tahun 2011;Permenpan RB 39 Tahun 2013;Pernmenpan RB No. 41 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Kemendagri No, 900-4700 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2008;Perda No. 12 Tahun 2016;
TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi dan/atau
f. pertimbangan obyektif lannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didikagar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal maka pendidikan bagi anak usia dini sangat penting, sehingga perlu diatur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelayanan Dasar
Pendidikan Anak Usia Dini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 14 Tahun 2005;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 2 Tahun 2018;Perpres No. 60 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenko Kesra No. 16 Tahun 2014;Permendikbud No. 84 Tahun 2014;Permendikbud No. 137 Tahun 2014;Permendikbud No. 18 Tahun 2018;Perda No. 6 Tahun 2012;
(1) Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab memberikan layanan PAUD dalam rangka untuk mempersiapkan peserta didik agar mempunyai kesiapan mental untuk melanjutkan pendidikanlanjutan.
(2) Penandatanganan Komitmen Penyelenggaraan wajib layanan PAUD prioritas dilakukan Bersama Bupati, Kepala Dinas, Camat dan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali, maka perlu menetapkan Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Polewali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 14 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 tahun 20149;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 79 Tahun 2020;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Permendagri No. 64 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar.
2. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
4. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN STANDAR AKUNTANSI ASET TETAP PEMERINTAH KABUPATEN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, maka perlu dilakukan penyelarasan sistem informasi pemerintahan daerah dalam kebijakan Standar Akuntansi Aset Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Standar Akuntansi Aset Tetap Pemerintah Kabupaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 8 Tahun 2006;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 64 Tahun 2013;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 108 Tahun 2016;Permendagri No. 77 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2008;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kodefikasi barang;dan
b. kebijakan akuntansi aset tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Bencana Logistik Permakanan dan Non Permakanan Serta Bahan Bangunan Rumah Akibat Bencana Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
ABSTRAK:
bahwa salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Bencana adalah memberikan bantuan kepada korban yang terkena musibah akibat bencana, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Bencana Logistik Permakanan dan Non Permakanan Serta Bahan Bangunan Rumah Akibat Bencana Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No.6 Tahun 1974; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.24 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2005; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres No.4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Bencana Logistik Permakanan dan Non Permakanan Serta Bahan Bangunan Rumah Akibat Bencana Oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017 Nomor 58) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor :S-20/PK/2021 tanggal 4 Februari 2021 Hal : Pelaksanaan Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah dari Sisa Dana BOK Tambahan di Kas Daerah dan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021 Hal Pemanfaatan Sisa Dana BOK Tambahan T.A. 2020 untuk Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan, untuk melakukan penyempurnaan terhadap rekening belanja gaji dan tunjangan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021;
UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama perlu dilakukan secara Objektif, Akuntabel, Transparan dan Tanpa Diskriminatif guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 17 Tahun 2010;PP No. 18 tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 1 Tahun 2021;
(1) PPDB dilaksanakan secara:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
(2) PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan menghambat pembangunan daerah/nasional serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan daerah/ nasional, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dipandang perlu mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi pada peserta didik melalui insersi, pada Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 17 Tahun 2010;Permendagri No. 32 Tahun 2011;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 12 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
b.pelaksana Implementasi Pendidikan Anti Korupsi;
c. kerja sama;
d.monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf f, Pasal 9 ayat (6), Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 24 ayat (2a), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih Di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa
Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diatur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pelimihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 tahun 2015;Perda No. 5 Tahun 2017;
(1) Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan bergelombang dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI (HOSPITAL BY LAWS)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf r UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan dapat menjangkau kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, perlu mengatur Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Polewali (Hospital By Laws);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.36 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Polewali Mandar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa masih terdapat kekurangan dalam kejelasan rumusan serta kepastian hukum, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Perda No. 1 Tahun 2015;
(1) Materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. tata pemerintahan desa;
b. pengelolaan keuangan desa;
c. pengawasan pemerintahan desa;
d. inovasi desa; dan
e. peningkatan ekonomi pedesaan.
(2) Pembuatan soal dan pemeriksaan ujian tertulis dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten bersama Panitia Pemilihan dan dapat melibatkan pihak akademisi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG TARIF LAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POLEWALI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Agustus 2021, maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU no. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU no. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 61 Tahun 2007;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 64 Tahun 2018;Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Ketentuan lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tarif layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Polewali (Berita Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2021 Nomor 19) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peninjauan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Polewali Mandar, penyediaan layanan tera dan tera ulang cukup besar dan tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan, sehingga perlu dilakukan perubahan tarif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.74 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2011 Nomor 19) Di ubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
bahwa untuk memperhatikan kondisi pandemic Covid-19 yang masih terjadi pada tahun 2021 yang berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan yang memerlukan biaya perjalanan dinas, maka perlu dilakukan perubahan dengan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap, perlu dilakukan perubahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Tahun Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.44 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2020 Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar TA 2021 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2021.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan kesejahteraan PNS, perlu diberikan Tambahan Penghasilan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 74 Tahun 2005;PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 11 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 30 Tahun 2019;Permendagri No. 13 Tahun 2006;Permendagri No. 12 Tahun 2008;Permendagri No. 35 Tahun 2012;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 34 Tahun 2011;Permenpan RB No. 39 Tahun 2013;Permenpan RB No. 41 Tahun 2018;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Kependagri No. 900-4700 Tahun 2020;Perda No. 1 Tahun 2008;Perda No. 12 Tahun 2016;
TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria:
a. beban kerja;
b. prestasi kerja;
c. tempat bertugas;
d. kondisi kerja;
e. kelangkaan profesi dan/atau
f. pertimbangan obyektif lannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.