PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Tahun: 2018

Menemukan 59 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018
Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak

Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2018
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 20 Tahun 2018
Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat Di Bidang Kepegawaian

Kepegawaian, Aparatur Negara

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa

Desa

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018
Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan

Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 45 Tahun 2018
Pedoman Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Yang Berasal Dari Eks Tanah Kas Desa Yang Status Desanya Menjadi Kelurahan

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan

Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan