Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 20 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang penambahan anggaran dari Rp2.052.584.508.000,00 menjadi Rp2.313.306.894.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan.
desa - organisasi dan tata kerja pemerintah desa DAN bpd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta guna kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa perlu diubah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 14 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan definisi Pemerintahan Daerah, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Susuanan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa serta ditambahkan Pasal mengenai Klasifikasi Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
desa - kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam pemberian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan dan Perangkat Desa perlu diubah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan dan Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Karanganyar No. 18 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan definisi Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil serta perubahan mengenai ketentuan pengahasilan Penjabat Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu diubah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 16 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan perubahan mengenai definisi Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, Keputusan Kepala Desa, Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai Perangkat Desa baik pengangkatan dan pemberhentiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pedagang kaki lima - penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keselarasan aktifitas pedagang kaki lima dengan kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan, diperlukan penataan pedagang kaki lima, dan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha pedagang kaki lima yang merupakan salah satu usaha ekonomi kerakyatan sektor informal, perlu dilakukan pemberdayaan pedagang kaki lima, serta berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki LIma, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 125 tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2015; Perda Kab Karanganyar No. 27 Tahun 2015;
Perauran Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemerintah Daerah, Pedagang Kaki Lima, dll
- Ruang Lingkup dan Tujuan
- Penataan PKL
- Pemberdayaan PKL
- Hak dan Kewajiban
- Larangan
- Monitoring dan Evaluasi
- Pembiayaan
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Karanganyar memiliki keanekaragaman potensi wisata dan kekayaan peninggalan sejarah yang merupakan modal utama bagi penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan dan pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan nilai-nilai agama, sejarah, budaya, pendidikan, lingkungan hidup, ketentraman, keindahan, kebersihan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial serta pembangunan pariwisata dilaksanakan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat melalui pola pemberdayaan masyarakat khususnya di sekitar lokasi daya tarik wisata. Selin itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 - 2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Karanganyar No. 14 Tahun 2009; Perda Kab Karanganyar No. 1 Tahun 2013; Perda Kab Karanganyar no. 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Pembangunan, dll
- Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
- Arah Pembangunan Kepariwisataan
- Strategi Pembangunan Kepariwisataan
- Indikasi Program
- Pengawasan dan Pengendalian
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
kesehatan - penyelenggaraan peningkatan kualitas hidup ibu dan anak
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama dimana salah satu unsurnya adalah kualitas hidup Ibu dan Anak dan peningkatan kualitas hidup Ibu dan Anak akan mendukung terwujudnya Kabupaten Karanganyar sebagai Daerah yang sehat dan sejahtera. Selain itu parameter angka kematian Ibu, angka kematian bayi dan angka kematian anak balita masih tinggi dan fluktuatif serta pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat serta pemangku kepentingan masih perlu ditingkatkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres no. 72 Tahun 2012; Perda Kab Karanganyar No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Karanganyar No. 15 Tahun 2013; Perda Kab Karanganyar No. 22 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Kesehatan, dll
- Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak
- Pelayanan Kesehatan
- Sumber Daya Tenaga Kesehatan
- Peran Serta Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
- Hak, Kewajiban dan Larangan
- Wewenang Pemerintah Daerah
- Kerja sama
- Pembiayaan
- Pengawasan dan Pembinaan
- Snaksi Administrasi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan dengan berbagai upaya kesehatan, salah satunya melalui Upaya Kesehatan Perseorang dan setiap terjadinya gangguan Kesehatan pada perseorangan menimbulkan kerugian materiil dan non materiil bagi individu, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah serta penyelenggaraan upaya Kesehatan perseorangan masih belum memenuhi aspek pemerataan, mutu pelayanan, dan pembiayaan kesehatan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 29 tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 1998; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2012; Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Karanganyar No. 15 Tahun 2013; Perda Kab Karanganyar No. 22 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dunia Usaha, dll
- Ruang Lingkup
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas Penunjang Pelayanan Kesehatan
- Sumber Daya Kesehatan
- Kewenangan Pemerintah Daerah
- Hak dan Kewajiban
- Pembinaan dan Pengawasan
- Sanksi Administrasi
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya guna mewujudkan ketertiban masyarakat, perlu meningkatkan peran Penyidik Pegawai negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, situasi dan kondisi serta dinamika masyarakat saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Permenhumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Penyidik, dll
- Kedudukan, Tugas dan Wewenang
- Hak dan Kewajiban
- Persyaratan, Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian
- Pelaksanaan Penyidikan
- Pakaian Seragam dan Atribut Pejabat PNS
- Kartu Tanda Pengenal
- Kode Etik Pejabat PPNS
- Pembinaan
- Pendidikan dan Pelatihan
- Kerja sama
- Pembiayaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 tahun 2007 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; UU No. 55 Tahun 2005; Pp No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Karanganyar No. 13 Tahun 2014; Perda Kab Karanganyar no. 5 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 berupa laporan keuangan yang memuat :
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan Perubahan saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
- Neraca
- Laporan Operasional (LO)
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
- Laporan Arus Kas (LAK); dan
- Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).8 hlm
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .