Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Mencabut Lampiran XV Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-9029 Tahun 2016 tentang Pembatalan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Keputusan Gubernur Sumsel No. 335/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perlu menetapkan perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 39 Tahun 2017
tugas-fungsi-sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekretariat DPRD mempunyai Tugas penyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Sekretariat Daerah dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 48 Tahun 2017
tugas-fungsi-dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2017/NO.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tuga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Mencabut Lampiran V Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN MENUJU AKSES SANITASI MENYELURUH DAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, maka diperlukan komitmen Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan akses penduduk terhadap sanitasi layak menyeluruh pada tingkat kebutuhan dasar yang meliputi air limbah, sampah dan drainase. Target akses sanitasi menyeluruh yang telah sejalan dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, memerlukan sinergi dan koordinasi para pihak serta berbagai program pembangunan sanitasi di Kabupaten Muara Enim. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, maka perlu menetapkan suatu kebijakan koordinatif yang ditujukan bagi percepatan penyediaan akses sanitasi secara berkualitas, sistematis, dan
berkelanjutan dalam bentuk peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 185 Tahun 2014; PermenPU No. 03/PRT/M/2013; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda No. 11 Tahun 2001; Perbup No. 3 Tahun 2017; Keputusan Bupati No. 68 Tahun 2001; Perbup No. 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang gerakan menuju akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan
kesehatan dan pengendalian lingkungan. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik dan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga. Pembangunan Sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan persampahan, air limbah domestik dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. Gerakan menuju Akses Sanitasi Menyeluruh dan Berkelanjutan yang selanjutnya disebut Gerakan adalah kebijakan Pemerintah daerah untuk mewujudkan percepatan penyediaan akses sanitasi layak sesuai target Pemerintah Daerah yang melibatkan semua komponen masyarakat, swasta, dan pemangku kepentingan. Gerakan menuju akses sanitasi menyeluruh dan berkelanjutan dimaksudkan untuk mewujudkan akses sanitasi kepada masyarakat terkait pengelolaan air limbah, sampah dan drainase di kabupaten. Tujuan dari Gerakan ini adalahuntukmeningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kabupaten. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, penyelenggara, sekretariat gerakan, pendanaan, penghargaan, pengawasan, evaluasi, laporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 18 Tahun 2017
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN-perdesaan dan PERKOTAAN-KLASIFIKASI-NILAI JUAL OBJEK PAJAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), maka perlu ditetapkan klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 139/PMK.03/2014; Kepmenkeu No. 289/WPJ.03/2015; Perda No. 10 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 38 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang klasifikasi dan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi/bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi. Diatur mengenai klasifikasi nilai jual objek bumi, nilai jual objek bangunan, NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perdesaan dan perkotaan, daftar biaya komponen bangunan untuk penilaian secara massal, nilai jual bumi objek khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 26 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Inspektorat Kabupaten dengan suatu peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
Mencabut Lampiran I Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Dalam Kabupaten Muara Enim beserta perubahannya
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MUSYAWARAH DESA, PEMBENTUKAN ORGANISASI PENGELOLAAN, BADAN ORGANISASI DAN KLASIFIKASI USAHA BADAN USAHA MILIK DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Musyawarah Desa, Pembentukan Organisasi Pengelolaan,
Badan Organisasi dan Klasifikasi Usaha Badan Usaha Milik Desa dalam Kabupaten Muara Enim
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015; PermendesPDTT No. 4 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang musyawarah desa, pembentukan organisasi pengelolaan, badan organisasi, dan klasifikasi usaha BUMDes dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakat setempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDesa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Diatur mengenai penyelenggaraan musyawarah desa, jadwal dan tempat penyelenggaraan musyawarah desa, pokok pembahasan musyawarah desa, pembentukan BUMDes, keterbukaan musyawarah desa dan hak warga desa, tata cara penyelenggaraan, risalah catatan dan laporan singkat, pengambilan keputusan, keputusan berdasarkan mufakat, keputusan berdasarkan suara terbanyak, tata cara penetapan keputusan, tindak lanjut keputusan, penyelesaian perselisihan, organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas, badan organisasi dan klasifikasi usaha, tata cara musyawarah organisasi pengelola BUMDes, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) BUMDes, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 44 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERIAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Dalam upaya untuk peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, terutama dikaitkan dengan peningkatan kebutuhan bahan pokok makanan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 72/PMK.05/2016; Permenkeu No. 49/PMK.02/2017; Perda No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan yang mengatur mengenai besaran uang makan kepada PNS yaitu Rp20.000,00 per hari kerja .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat