Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2009/NO.2 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Barang dari Kota Muara Enim ke Kec. dalam Kab. Muara Enim
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pengumuman peemerintah tanggal 15 Januari 2009 tentang Penurunan harga BBM, maka tarif angkutan barang dari ibukota Kabupaten Muara Enim ke ibukota kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim yang diatur dalam Perbup No. 698 Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan hasil rapat penyesuaian tarif angkutan mobil barang tanggal 4 Februari 2009 di ruang rapat Pemkab Muara Enim (Operation Room) yang dihadiri oleh instansi terkait, organda, dan perwakilan pengemudi angkutan disepakati penyesuaian tarif angkutan barang dari ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan dalam kabupaten. Tarif angkutan barang dari ibukota kabupaten ke ibukota kecamatan telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD sesuai dengan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 5 Tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; Kepmenhub No. 69 Tahun 19993; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda No. 19 Tahun 2000; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif angkutan barang dari kota Muara Enim ke kecamatan dalam kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tarif angkutan barang, kewajiban dan larangan pemilik angkutan barang, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Mencabut Perbup No. 698 Tahun 2008 tentang Tarif Barang dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim.
4 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2009/NO.8 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, maka untuk menunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Pemilihan Umum DPRD Tahun 2009 diberikan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Permendangri No. 24 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan partai politik, laporan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2009/NO.7 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualiras pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah kabupaten dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. RSUD Dr. H. Mohamad Rabain telah ditetapkan sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendangri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Permenkes No. 1151/Menkes/SK/XII/1993; Kepmenkeu No. 10/PMK.02/2006; Kepmenkes No. 361/Menkes/SK/V/2006; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 24 Tahun 2008; Perbup No. 16 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang sistem remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, sistem remunerasi, sumber dana remunerasi, proporsi pembagian jasa pelayanan, insentif, tata cara pembayaran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
10 hlm, Lampiran : 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/NO.5 SERI D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tata Kelola RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yg menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah kabupaten dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. RSUD Dr. H. Mohamad Rabain telah ditetapkan sebagai SKPD yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh yang ditetapkan dengan keputusan bupati. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 159.b/Menkes/Per/II/1988; Permenkeu No. 10/PMK.02/2002; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 73/PMK.05/2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkeu No. 76/PMK.05/2008; Kepmenkes No. 1151/Menkes/SK/XII/1993; Kepmenkes No. 772/Menkes/SK/VI/2002; Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pola tata kelola RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, prinsip pola tata kelola, pola tata kelola korporasi, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2009/NO.1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan pengumuman pemerintah tanggal 15 Januari 2009 tentang Penurunan harga BBM, maka tarif angkutan penumpang umum yang diatur dalam Perbup No. 19 Tahun 2008 perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan hasil rapat tanggal 21 Januari 2009 yang dengan melibatkan dinas terkait, organda, dan perwakilan pengemudi disepakati penyesuaian tarif angkutan penumpang umum dalam kabupaten. Tarif angkutan penumpang umum telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD sesuai dengan keputusan Pimpinan DPRD Nomor 5 Tahun 2009 tanggal 10 Maret 2009. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tarif angkutan penumpang umum, kewajiban dan larangan pemilik angkutan penumpang umum, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
Mencabut Perbup No. 19 Tahun 2008 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum dalam Kabupaten Muara Enim
5 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2009/NO.5 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Bus Sekolah & Tarif Pelajar dalam Kab Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat, terutama kepada para pelajar, baik yang menggunakan sarana angkutan bus sehilah atau sarana angkutan umum lainnya maka perlu ditetapkan dan diatur tarif bus sekolah dan tarif angkutan pelajar dalam Kabupaten Muara Enim dengan Perbup. Tarif angkutan bus sekolah dan tarif angkutan pelajar berdasarkan pada tarif angkutan umum yang telah ditetapkan berdasarkan pada Perbup No. 6 Tahun 2009 tanggal 11 Maret 2009. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006; Kepmenhub No. 35 Tahun 2003; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2008; Perbup No. 6 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang tarif angkutan bus sekolah dan tarif pelajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, tarif angkutan pelajar/anak sekolah, tata cara pemungutan tarif, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundangundang di bidang pertambangan panas bumi. Panas bumi adalah salah satu sumber daya alam yang potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Muara Enim dan merupakan energi yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya Panas Bumi dan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 30 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai wewenang dan tanggung jawab Bupati untuk melakukan Pengelolaan Panas Bumi; Penggunaan Tanah; Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi; Pengusahaan Panas Bumi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Iup; Data Panas Bumi; serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat