Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Tanah Datar perlu adanya pelimpahan wewenang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 98 Tahun 2014; Permendagri No 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar No 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 8 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur jenis Perizinan dan Nonperizinan yang penyelenggaraannya didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkatkan dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian yang lebih dan telah berimplikasi kepada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID19) di Kabupaten Tanah Datar perlu langkah cepat, tepat, teknis, terpadu dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah;
c. bahwa pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi covid19 melaksanakan program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
UU No 12 Tahun 1956; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Datar No 16 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat VII Bab dan 18 Pasal, yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat yang Terdampak; Bab III Pemberian Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai; Bab IV Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Sanksi Administratif; Bab VII Ketentuan Penutup.
Penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak COVID-19 di kabupaten dilaksanakan melalui bantuan tundai dan bantuan non tunai.
bantuan tunai dan bantuan non tunai bagi masyarakat retdampak COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, keluarga miskin, rentan, dan tidak keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta program sembako.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar No 23 Tahun 2020
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yntu Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 78 Tahun 2019; PMK No 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019; PMK No 205/PMK.07/2019; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat IX Bab, 16 Pasal, III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari; Bab III Penyaluran Dana Nagari; Bab IV Pedoman Penggunaan Dana Nagari; Bab V Penatausahaan Keuangan Dana Nagari; Bab VI Pelaporan Dana Nagari; Bab VII Pertanggungjawaban; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
RIncian Dana Nagari setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar TA 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Nagari yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yntu Setiap Nagari di Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dalam hal penganggaran pagu alokasi Dana Alokasi Khusus dalam APBD Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai dengan pagu alokasi Dana Alokasi Khusus berdasarkan Rencana Kerja yang telah dibahas SKPD dan mendapat persetujuan dari Kementrian/Lembaga, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penetapan pagu alokasi berdasarkan RK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahung Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dalam hal hibah diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana hibah dapat dilaksanakan setelah gubernur atau bupati/walikota melakukan perubahan atas peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020, disesuaikan dengan perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; PMK No 224/PMK.07/2017; Permendagri No 33 Tahun 2019; PMK No 48/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Datar No 6 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020 diubah.
Ketentuan Pasal 1 diubah; Lampiran I, Ia, dan II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun ANggaran 2020
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri No 44 Tahun 2016; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan yang diubah yaitu ketentuan Pasal 33 diubah dan diantara Pasal 33 dan 34 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 33A, Pasal 33B dan Pasal 33C.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan yang akan diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) menjelaskan Bupati membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
UU No 12 Tahun 1956; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat 13 Pasal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COCID-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 bertujuan: meningkatkan ketahanan daerah di bidang kesehatan; mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar perangkat daerah kabupaten tanah datar dan lembaga vertikal di daerah kabupaten tanah datar; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Permendagri No 82 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan ini memuat 5 Pasal dan I Lampiran.
Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten pada Tahun 2020.
Tahapan Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan melalui tahapan, persiapan; pencalonan; pemungutan dan penghitungan suara; dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jadwal, Waktu dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Secara Serentak
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara di dunia menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian material yang berimplikasi pada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019'
b. bahwa dalam melakukan langkah antisipasi penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 dibutuhkan anggaran dalam menunjang pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi anggaran daerah dan penganggaran belanja daerah dalam penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, perlu ditetapkan Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP Pengganti Undnag-Undnag No 1 Tahun 2020; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 7 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perbup No 19 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat 6 Pasal dan I Lampiran. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19. Standar biaya digunakan untuk pengujian tingkat kewajaran usulan belanja daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19. Standar biaya merupakan batas tertinggi sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian dalam pelayanan kunjungan tamu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, perlu diatur Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap tamu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat VII Bab dan 13 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis dan Kegiatan Tamu; Bab III Prosedur Pelayanan; Bab IV Pengelolaan Tamu Dinas; Bab V Waktu Kunjungan Tamu Dinas; Bab VI Tempat Penerimaan Tamu; Bab VII Ketentuan Penutup.
Maksud peraturan ini adalah sebagai Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : jenis dan kegiatan tamu; prosedur pelayanan; pengelolaan tamu; waktu kunjungan tamu; dan tempat penerimaan tamu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Kunjungan Tamu Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, diubah diantaranya Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 4A; Pasal 9 diubah; Pasal 11 ayat (2) diubah; Pasal 19 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat