Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa pola pikir (mind-set) dan budaya kerja (culture set) Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien dan efektif dan produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan belum berorientasi pada hasil (outcomes);
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mint set) dan budaya kerja (culture set);
c. bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral aparatur sipil negara serta guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai dasar budaya kerja aparatur sipil negara secara intensif, berkelanjutan dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab, 12 Pasal, dan I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Nilai Budaya Kerja Pasal 4; Bab III Penerapan Budaya Kerja Pasal 5-Pasal 6; Bab IV Pengembangan Budaya Kerja Pasal 7-Pasal 8; Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 9-Pasal 10; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 11-Pasal 12.
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja dimaksudkan sebagai salah satu instrumen reformasi birokrasi dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi nilai budaya kerja, penerapan budaya kerja, dan pengembangan budaya kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi di Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa tarif Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam Perda Kab. Tanah Datar No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2018 dsesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2020, Perdakab. Tanah Datar No. 13 Tahun 2011
struktur dan besaran tarif retribusi di tempat khusus parkir ditetapkan sebagai berikut antara lain:
a. Kendaraan Roda 2 : Rp3000
b. Kendaraan Roda 4 : Rp5000
c. Kendaraan Roda 6 : Rp7000
d. Kendaraan Roda >6 : Rp10.000
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Perda No. 3 Tahun 2018
3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern di Lingkungan Inspektorat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan efektivitas kegiatan pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Datar, perlu dilakukan evaluasi intern;
b. bahwa agar evaluasi intern sebagaimana dimaksud dalam huruf dilakukan secara tepat dan terjamin kualitasnya perlu disusun suatu pedoman:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Evaluasi intern atas kualitas kegiatan pengawasan intern dilakukan melalui dua cara yang saling berhubungan yaitu:
a. evaluasi berkelanjutan (ongoing evaluation), dan
b. penilaian sendiri secara berkala (periodic self assessment).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah, pemerintah daerah akan mengoptimalkan dan menggali sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah melalui penggalian sumber pendapatan, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelengarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 90 Peraturan Pemeirntah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 tentang hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dapat diwadahi dalam 2 (dua) badan;
d. bahwa perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 12 Tahun 1956
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 18 Tahun 2016
5. Permendagri No. 107 Tahun 2016
6. Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e
3. Ketentuan Pasal 5
4. Ketentuan Pasal 6
5. Ketentuan Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan prima di bidang perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Tanah Datar perlu adanya pelimpahan wewenang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
b. bahwa Peraturan Bupati No 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2018; Perpres No 97 Tahun 2014; Perpres No 98 Tahun 2014; Permendagri No 138 Tahun 2017; Perda Kabupaten Tanah Datar No 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Datar No 9 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat IV Bab dan 8 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup.
Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur jenis Perizinan dan Nonperizinan yang penyelenggaraannya didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkatkan dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian yang lebih dan telah berimplikasi kepada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID19) di Kabupaten Tanah Datar perlu langkah cepat, tepat, teknis, terpadu dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah;
c. bahwa pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi covid19 melaksanakan program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
UU No 12 Tahun 1956; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Datar No 16 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat VII Bab dan 18 Pasal, yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat yang Terdampak; Bab III Pemberian Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai; Bab IV Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Sanksi Administratif; Bab VII Ketentuan Penutup.
Penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak COVID-19 di kabupaten dilaksanakan melalui bantuan tundai dan bantuan non tunai.
bantuan tunai dan bantuan non tunai bagi masyarakat retdampak COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, keluarga miskin, rentan, dan tidak keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta program sembako.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar No 23 Tahun 2020
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG BESARAN PENGHASILAN WALI NAGARI, PERANGKAT NAGARI DAN BENDAHARA NAGARI SERTA BESARAN TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT NAGARI
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Bendahara Nagari serta Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG BESARAN PENGHASILAN WALI NAGARI, PERANGKAT NAGARI DAN BENDAHARA NAGARI SERTA BESARAN TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT NAGARI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG BESARAN PENGHASILAN WALI NAGARI, PERANGKAT NAGARI DAN BENDAHARA NAGARI SERTA BESARAN TUNJANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT NAGARI
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat