Pengaturan - Imbangan Pembagian dan Penggunaan - Biaya Pemungutan - Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) - Kabupaten Tebo - TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Imbangan Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) Kabupaten Tebo TA 2015
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan tertibnya pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) TA 2015, perlu pengaturan Imbangan dan Penggunaannya.
Pasal 18 ayat (6) UIUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 45 Tahun 2013; Perpres No. 36 Tahun 2015; Perpres No. 162 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perdirjen Perbend No. Per-39/PB/2009; Perda No. 12 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pengaturan Imbangan Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB-P3 Kabupaten Tebo TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 19 Tahun 2015
Pedoman Pelaksanaan - Sistem Rujukan - Pelayanan Kesehatan - Kabupaten Tebo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan medis dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama;
Untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang berjenjang perlu diatur pedoman sistem rujukan pelayanan kesehatan di Kabupaten Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Kepmenkes No. 856 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kabupaten Tebo, meliputi: Maksud dan Tujuan; Jenjang Rujukan Medis; Wilayah Cakupan Rujukan; Alur Rujukan; Syarat Rujukan; Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Penanggung Jawab Sistem Rujukan; Informasi dan Komunikasi; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2015
PENATAAN - PASAR RAKYAT - PUSAT PERBELANJAAN - TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN
DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
Pasar merupakan tempat pendistribusian barang secara langsung kepada konsumen yang mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai tempat untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian khususnya di Kabupaten Tebo.
Untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat diperlukan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan
dan toko swalayan agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian berusaha bagi seluruh seluruh warga masyarakat.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada seumua pihak yang terlibat dalam penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Tebo, maka diperlukan pengaturan tentang penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 112 Tahun 2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; Perda No. 6 Tahun 2013
Perda ini mengatur mengenai penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, meliputi: asas dan tujuan; penggolongan pasar; perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat; pendirian dan penataan pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm., Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 33 Tahun 2015
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) - Kabupaten Tebo - Tahun 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2015
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan kondisi ekonomi makro daerah serta adanya perubahan target capaian kinerja dan berdasarkan ketentuan Pasal 285 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang menyebutkan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan;
Dengan adanya perubahan dominan target capaian kinerja tahun 2015 maka perlu mengubah Perbup Tebo Nomor 35 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2015.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 21 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2014 tentang Rencana Kinerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 2; Lampiran.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 10 Tahun 2015
Penetapan Tarif - Air Minum dan Non Air Minum - PDAM Tirta Muaro - Kabupaten Tebo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kemampuan PDAM Tirta Muaro dan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh air bersih, efisiensi, pemakaian, kesederhanaan, transportasi serta penggantian biaya operasional, pada PDAM Tirta Muaro;
Dengan semakin meningkatnya biaya operasional, antara lain dengan meningkatnya biaya tarif listrik, harga bahan bakar minyak dan bahan kimia, maka perlu meninjau kembali Perbup Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada PDAM Tirta Muaro Kabupaten Tebo karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi ini.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Tarif Air dan Non Air Minum pada PAMT Muaro Kabupaten Tebo, meliputi: Struktur dan Besarnya Tarif Air Minum; Struktur dan Besarnya Tarif Non Air Minum; Wilayah Pemungutan; dan Tata Cara Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tarif Air dan Non Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Teknis mengenai pelaksanaan Perbup ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur PDAM Tirta Muaro tembusan kepada Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 26 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor Nomr 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1
Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58
Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43
Tahun 2014; PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.35 Tahun 2007;
Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014;
Permendagri No.114 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015; Perda Kab. Tebo No.8
Tahun 2007; Perda Kab. Tebo No.11 Tahun 2007; Perda Kab. Tebo No.13
Tahun 2012; Perda Kab. Tebo No.16 Tahun 2012; Perda Kab. Tebo No.17
Tahun 2012; Perda Kab. Tebo No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Perda Kab. Tebo No.4 Tahun 2008; Perda Kab. Tebo
No.1 Tahun 2014; dan Perda Kab.Tebo No.12 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan
rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015 dengan
menggunakan rumus: W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0,10 x Z3) + (0,30 x Z4).
W : Dana Desa setiap Desa;
Z1 : rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa
Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
Z2 : rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk
miskin Desa Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Z3 : rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa
Kabupaten/Kota yang bersangkutan
Z4 : Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 28 Tahun 2015
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) - Kabupaten Tebo - TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2016
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo merupakan Suatu acuan dan proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul;
RKPD Kabupaten Tebo merupakan acuan untuk menciptakan sinergisitas pelaksanaan pembangunandaerah antar wilayah, menciptakan sinergisitas pembangunan antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan serta mencipatakan efisiensi alokasi sumber daya dalam Pembangunan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Tebo Tahun 2016, meliputi: Sistematika Penulisan; dan Kaidah Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 56 Tahun 2015
Kebutuhan - Harga Eceran Tertinggi (Het) - Pupuk Bersubsidi - Sektor Pertanian - Kabupaten Tebo - TA 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2015/NO.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tebo TA 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub Jambi Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2015 tanggal 23 Desember 2015, untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup Tebo tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007;
Perbup ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tebo TA 2016, meliputi; Jenis Pupuk Bersubsidi; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
8 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 22 Tahun 2015
Tata Cara - Pengadaan Barang/Jasa - Desa - perubahan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menyelaraskan antara Perbup Tebo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan Perbup Tebo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan ADD dan Tata Cara Penetapan Besaran ADD yang Bersumber dari APBD Kabupaten Tebo Tahun 2015, perlu dilakukan perubahan Perbup Tebo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014; PKLKPBJP No. 13 Tahun 2013; Perbup No. 13 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tebo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 9 ayat (2).
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 7, yakni ayat (8); 3 (tiga) ayat pada Pasal 9, yakni ayat (9), ayat (10), dan ayat (11); 4 (empat) huruf pada Pasal 13 ayat (2), yakni huruf d s.d. huruf g.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 24 Tahun 2015
Standar Pelayanan Minimal - Seribu Hari Pertama kehidupan (HPK)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pertamggungjawaban perangkat daerah untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan dibidang kesehatan serta peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak perlu diatur Standar Pelayanan Minimal pada Seribu hari Pertama Kehidupan (HPK).
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Kepmenkes No. 1457 Tahun 2003; Kepmenkes No. 131 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK), meliputi: Pelayanan Pada ibu Hamil; Pelayanan pada Bayi Baru Lahir; Pelayanan pada Bayi Umur 0-11 Bulan; Pelayanan Pada Anak Balita; Pelayanan Seribu HPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat