RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a jo. Pasal156 ayat (1) UU No. 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; dan UU No. 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas; Pendapatan pelayanan kesehatan; Nama, objek dan subjek retribusi dan golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi; Masa retribusi dan saat retribusi terutang; Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi meliputi tata cara pemungutan dan keberatan; Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, Penghapusan piutang retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan piutang retribusi; Pemeriksaan; Insentif pemungutan; Penyidikan; Ketentuan pidana; dan Peninjauan tarif retribusi.
Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Tata Cara Permohonan, Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, dan Tata Cara Pemberian Insentif, diatur dengan Peraturan Bupati
12 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REKLAMASI DAN PASCA TAMBANG
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah guna terciptanya pembangunan daerah secara berkelanjutan;
Bahwa untuk menjaga kualitas lingkungan hidup agar tetap terjaga untuk menjamin pemanfaatan lahan dibekas kegiatan pertambangan, perlu dilakukan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan dengan memperhatikan prinsip -prinsip lingkungan hidup demi kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama masyarakat sekitar;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam proses reklamasi dan pasca tambang maka diperlukan pengaturan tentang reklamasi dan pasca tambang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; PP No. 78 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Reklamasi dan Pasca Tambang, meliputi; Prinsip Reklamasi dan Pasca Tambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pasca Tambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Bekas Tambang; Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penghentian sementara dan pencabutan izin terhadap kegiatan penambangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI - PELAYANAN KESEHATAN - RS SULTAN THAHA SAIFUDDIN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a jo. Pasal156 ayat (1) UU No. 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Sultan Thaha Saifuddin
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Tebo No. 12 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek dan subjek retribusi; Golongan retribusi; Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; Struktur dan besaran tarif; Jenis Pelayanan Kesehatan; Wilayah pemungutan; Kelas perawatan yang terbagi dalam Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, Kelas VIP,dan Non Kelas; Tata pelayanan rawat jalan; Tarif pelayanan rawat darurat dan pelayanan ambulance; Tarif pelayanan awat inap; Tarif tindakan asuhan keperawatan (Nursing Care), Tarif tindakan medik; Tarif pelayanan persalinan dan tindakan medik kebidanan dan kandungan, Tarif pelayanan rehabilitasi medik; Tarif pelayanan gigi dan mulut; Tarif pelayanan konsultasi khusus; Tarif pelayanan Medical Check Up (MCU); Tarif pelayanan Medikolegal; Tarif pelayanan jenasah; Tarif pelayanan penunjang diagnosis; Tarif pelayanan penunjang logistik; Tarif pemakaian fasilitas rumah sakit dan jasa konsultasi manajemen; Penetapan retribusi; Tata cara pemungutan; Sanksi administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan; Keberatan; Pengembalian kelebihan pembayaran; Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi; Kadaluarsa penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Peninjauan tarif retribusi.
Sanksi administrasi berupa Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah).
Ketentuan pidana berupa Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Thaha Saifuddin, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, dan tata cara penebitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan; Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi; Tata cara pelaksanaan penagihan retribusi; Tata cara pengembalian pembayaran retribusi; Tata cara keringanan dan pembebasan retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; dan Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati
27 halaman, Penjelasan 13 halaman, Lampiran I s.d. Lampiran XVI 22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Tebo telah menetapkan setiap kebujakan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa dalam rangka menegakkan kebijakan yang dimaksud, Pemerintah Kabupaten Tebo menetapkan penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan Penyidikan dan pengambilan tindakan kepada setiap pelanggarnya;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo Perlu disesuaikan dengan Perkembangan hukum yang ada.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meliputi; Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Persyaratan dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Tata Kerja; Penegak Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pengaduan; Pembinaan dan Pengawasan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum Perda ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Perda ini.
Kartu Tanda Pengenal yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Perda ini.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2014
Sistem - Prosedur - Pengelolaan Keuangan Daerah - Kabupaten Tebo - perubahan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2014/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TEBO NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Perubahan Susunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Perda Kab. Tebo Tahun 2014, dan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan teknis yang terjadi dalam pengelola keuangan daerah, perlu penyempurnaan terhadap Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Tebo No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Perbup Tebo No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
mengubah ketentuan pasal 1 angka 8 dan angka 9; Pasal 6 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); pasal 8; pasal 63; pasal 77; pasal 83 ayat (4) dan ayat (5); pasal 109 ayat (4); pasal 125 ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam pasal 6, yakni ayat (5); 2 (dua) huruf dalam pasal 7 ayat (2), yakni huruf j dan huruf k; 1 (satu) ayat dalam pasal 120, yakni ayat (5); 2 (dua) ayat dalam pasal 126, yakni ayat (5) dan ayat (6);
menghapus pasal 8 huruf c, huruf e dan huruf g;
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup diwilayah kabupaten tebo merupan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Bahwa agar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana dengan baik diperlukan hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk program tanggungjawab sosial perusahaan;
Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan ketenagakerjaan maka diperlukan pengaturan tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, meliputi; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Asas; Hak dan Kewajiban Perusahaan; Program dan Bidang Kerja Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan; Mekanisme dan Prosedur Penyelenggaraan Program tanggung jawab Sosial Perusahaan; Pembiayaan dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Fasilitas Tanggung jawab Sosial Perusahaan; Pelaporan, Evaluasi dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; serta Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembentukan forum TJSP; Tata cara pemberian fasilitas kepada perusahaan; Mekanisme dan tata cara pemberian sanksi administratif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Keanggotaan forum TJSP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada di bawah kewenangan Pemda, diwajibkan melakukan TJSP paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Perda ini.
14 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama, dan Rancangan APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU N. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38; Permendagri No. 37 Tahun 2014; dan Perda Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel dan transparan perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah
UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah;
akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian
daerah; dan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai Hibah, Pergeseran antar rincian obyek belanja, Perubahan uraian rincian objek belanja, Tata cara pengelolaan kas non anggaran, Mekanisme Permintaan Pembayaran, Mekanisme penatausahaan penerimaan dan pengeluaran diatur dengan Peraturan Bupati
100 halaman, Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kabupaten perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no. 12 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (3).
menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2006 s.d. 2026 - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2006-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
2 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat