Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk menunjang peningkatan mutu pelayanan bidang kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, khususnya pelayanan kesehatan kelas III, perlu menetapkan tarif pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda sehingga perlu membentuk Perda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Bogor.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 29 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 61 Tahun 2007; PMK No 08/PMK.02/2006; PMK No 76/PMK.05/2008; PERMENKES No 56 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
3. Komponen Pelayanan Kesehatan
4. Besarnya Tarif Pelayanan Kesehatan
5. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Tarif
6. Penyesuaian Tarif
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2017.
PERDA Kabupaten Bogor No 17 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 72 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan komunitas masyarakat serta peningkatan penggalian potensi sumber kehidupan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan social dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial dengan memperhatikan nilai-nilai budaya sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1954; UU No 9 Tahun 1961; UU No 4 Tahun 1979; UU No 4 Tahun 1997; UU No 5 Tahun 1997; UU No 13 Tahun 1998; UU No 39 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2001; UU No 23 Ttahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2005; UU No 21 Tahun 2007; UU No 24 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 20 Tahun 2009; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 11 Tahun 2012; UU No 17 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 1980; PP No 31 Tahun 1980; PP No 42 Tahun 1981; PP No 2 Tahun 1988; PP No 14 Tahun 1993; PP No 21 Tahun 1994; PP No 43 Tahun 1998; PP No 65 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 63 Tahun 2008; PP No 35 Tahun 2010; PP No 39 Tahun 2012; PP No 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENSOS No 129/HUK/2008; PERMENSOS No 184 Tahun 2011; PERMENSOS No 1 Tahun 2012; PERMENSOS No 8 Tahun 2012; PERMENSOS No 16 Tahun 2012; PERMENSOS No 17 Tahun 2012; PERMENSOS No 13 Tahun 2012; PERMENSOS No 3 Tahun 2013; PERMENSOS No 16 Tahun 2013; PERMENSOS No 21 Tahun 2013, PERMENDES PDTT No 1 Tahun 2015; PERDA Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2006; PERDA Provinsi Jawa Barat No 10 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kesejahteraan Sosial dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Sasaran
3. Ruang Lingkup
4. Tanggung Jawab dan Wewenang
5. Perencanaan
6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
7. Sumber Daya
8. Pendaftaran dan Perizinan
9. Sertifikasi dan Akreditasi
10. Kerjasama dan Kemitraan
11. Peran Masyarakat
12. Larangan
13. Sanksi Administratif
14. Penyidikan
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Lain-Lain
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
48 Halaman (Penjelasan 9 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede
ABSTRAK:
Adanya aspirasi masyarakat dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, seiring dengan perkembangan Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede dan dinamika kehidupan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengubah status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perubahan status desa menjadi kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 100 Tahun 2000; PP No 73 Tahun 2005; PP No 41 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 28 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 5 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2003; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 24 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 25 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2009PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Status Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Menjadi Kelurahan Pabuaran Kecamatan Bojonggede dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Lampiran XIII huruf a angka 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8) diubah menjadi Kelurahan Pabuaran.
9 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat