Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Miilk Daerah adalah salah satu upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provlnsl Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 6 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Prinsip Penyertaan Modal;
4. Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
5. Besaran Penyertaan Modal Daerah;
6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pemeriksaan;
9. Hasil Usaha;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 34 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Daerah Pada Pihak Ketiga
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk melakukan Pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Bahwa untuk melakukan Pungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, maka harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan Retribusi;
10. Pembayaran Retribusi;
11. Sanksi Administratif;
12. Penagihan Retribusi;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Pemanfaatan
17. Insentif Pemungutan;
18. Pemeriksaan;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pendidikan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan intemasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
Bahwa penyelenggaraan pendidikan diarahkan untuk mewujudkan masyarakat gemar belajar dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat;
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pendidikan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pendidikan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Penyelenggaraan Pendidikan;
3. Tujuan Sistem Pendidikan Daerah;
4. Hak dan Kewajiban;
5. Pendidik dan Tenaga Kepedidikan;
6. Hak dan Kewiban Penduduk;
7. Tenaga Kependidikan;
8. Hak dan Kewajiban Tenaga Kependidikan;
9. Pengelolaan Pendidikan;
10. Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah;
11. Kewajiban Pemerintah Daerah;
12. Tanggung Jawab Pemerintah Daerah;
13. Jalur, Jenis, dan Jenjang Pendidikan;
14. Pengelolaan Pendidikan;
15. Kurikulum;
16. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
17. Bahasa Pengantar;
18. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
19. Prasarana dan Sarana;
20. Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;
21. Pendanaan;
22. Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
23. Penjaminan Mutu;
24. Peran Serta Masyarakat;
25. Kerjasama;
26. Pengawasan dan Pengendalian;
27. Ketentuan Penyidikan;
28. Sanksi Administratif;
29. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati
95 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rancangan APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2014, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2012 tentang Biaya Transfortasi Lokal bagi Jamaah haji reguler dan Panitia Penyelenggara Kabupaten Kolaka yang mengatur Pos belanja hibah agar ditiadakan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara, yaitu sebagai berikut :
1. Pengubahan pada Pasal 3 ayat (1), 4 ayat (1) dan (2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Biaya Transportasi Lokal Bagi Jamaah Haji Reguler dan Panitia Penyelenggara
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka (SP2K3)
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat flsik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
Bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta kesetaraan pelayanan bagi daerah-daerah tertentu antara lain daerah tertinggal, perbatasan, pesisir dan kepulauan yang memerlukan perhatian khusus;
Bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, perbatasan, pesisir dan kepulauan;
Bahwa dalam meningkatkan pemerataan layanan kesehatan perlu dilakukan peningkatan dan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan pelayanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Pelayanan Publik Bidang Kesehatan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702/MENKES/SK/VIII/1993; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005; Permendagri Nomor 79 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/MENKES/PER/TV/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 949/MENKES/PER/VHI/2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Sistem Pelayanan Publik Kesehatan Kabupaten Kolaka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kesehatan;
4. Ruang Lingkup dan Prioritas Pelayanan;
5. Standar Pelayanan;
6. Pengadaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan;
7. Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Sanksi;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah kabupaten Kolaka memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
Bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip, dan Tujuan;
3. Tanggung Jawab dan Wewenang;
4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka;
5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Kerjasama;
9. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
11. Penyelesaian Sengketa;
12. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Bupati
136 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ditempatkan domisilinya;
Bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana tersebt di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kab. Kolaka Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Izin Usaha Jasa Konstruksi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK;
6. Laporan Pertanggung Jawaban Unit Kerja/Instansi yang Memberikan IUJK;
7. Pemberdayaan dan Pengawasan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Sistem Informasi;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
56 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdangan Nomor 20/M-DAG-PER-2014 Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20- M-DAG-PER-2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 37 tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009, dengan perubahan pada:
1. Pasal 1
2. Pasal 8
3. Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2014.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kolaka dan upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 41 Tahun 1999; PERMEN BUMN No. 5/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan perusahaan di Kabupaten Kolaka. Asas dan prinsip dalam TSP masing-masing ada 10 asas dan 9 prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TSP dan pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan adalah perusahaan yang berstatus badan hukum. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Koordinasi pelaksanaan TSP adalah melalui forum TSP dan dibentuk tim TSP. Diatur juga kewajiban Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan dan penghargaan dan sanksi. Terakhir, perda ini mengatur masalah penyelesaian sengketa dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 01 Tahun 2013 tentang perubahan
kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah
dimaksud, di pandang perlu mengatur Penjabaran
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten
Kolaka;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah
Kabupaten Kolaka.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor S Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia NRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Kepegawain (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dua kali dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2020;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
tentang Petunjuk teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Kabupaten;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2014.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat