lingkungan - ketentraman dan ketertiban masyarakat
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rngka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Boyolali yang sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata, pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan prasarana umum beserta kelengkapannya, dan berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, pemerintah Daerah mempunyai kewenangan di bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1982; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU NO. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU NO. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 31 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 2010;
1. Ruang Lingkup dan Tujuan
2. Tertib Tata Ruang
3. Tertib Kesehatan
4. Tertib Usaha tertentu
5. Tertib Jalan dan Fasilitas Umum
6. Tertib Lingkungan Tempat Tinggal
7. Tertib SUngai, Saluran Air dan Sumber Air
8. Tertib Penghuni Bangunan dan Bangunan Tertentu
9. Tertib Sosial
10. Tertib tempat hiburan dan keramaian
11. Tertib peran Serta Masyarakat
12. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
13. Ketentuan Penyidikan
14. Sanksi Administrasi
14. Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali No. 6 Tahun 1989 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat pesatnya perkembangan daerah Kabupaten Boyolali, maka pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum, perlu dlakukan upaya penataan, penertiban, dan pengendalian pemakaman, dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 tahun 2014, penyelenggaraan pemakaman merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota serta Peraturan Daerah Kabuapten Boyolali No. 3 tahun 1972 sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu menetapkan Perturan Daeran tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011
1. Asas, maksud, dan tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Ketertiban penyelenggaraan Pemakaman
4. TPBU
5. TPK
6. Pengabuan Jenazah
7. Pemindahan Lokasi
8. Larangan
9. Pemeliharaan
10. Ketentuan Lain-lain
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 1972 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014
1. nama desa dan batas desa
2. tujuan penetapan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan dengan semakin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Serta dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah, maka perlu pengaturan tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa tengah No. 2 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2016;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Perencanaan dan penetapan
3. Pengembangan
4. Penelitian
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. pengawasan
9. Sistem Informasi
10. Pembiayaan
11. Peran Serta Masyarakat
12. sanksi ADministratif
13. Ketentuan Penyidikan
14. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 25 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 17 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 8 Tahun 2008;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Perpres Nomor 2 Tahun 2015;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
1.Ketentuan Umum 2.Rencana Pembangunan Jangka menengah 3.Sistematika RPMJD 4.Pengendalian dan Evaluasi 5.Perubahan RPJMD 6.Ketentuan Peralihan 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2016
perusahaan - penyertaan modal kepada pt aneka karya
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan
asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan
penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal
dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan
Terbatas Aneka Karya Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 1 Tahun 2008;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan daerah ini memuat ketentuan-ketentuan yang terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perseroan Terbatas Aneka Karya Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2016; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2015;
1. Laporan realisasi anggaran
2. Laporan Perubahan Saldo
3. Laporan arus kas
4. Laporan Perubahan Ekuitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rinciannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan dalam pemberian pemberian pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat perlu ditunjang dengan sumber pembiayaan yang memadai dan berasal dari retribusi. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka pengaturan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali perlu disesuakan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat 6 UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2011
1. Jenis Pelayanan Kesehatan RSUD Banyudono
2. Unit Pelaksana Fungsional di RSUD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 128) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 29 Tahun 2004;
UU Nomor 36 Tahun 2009;
UU Nomor 44 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 23 Tahun 2005;
PP Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2013;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan 4.Komponen Tarif 5.Pola Perhitungan Tarif 6.Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 179), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 22 Tahun 2016
produk hukum - tata cara pembentukan peraturan daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2016/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Boyolali perlu disusun regulasi daerah yang mengatur prosedur dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan serta mendorong pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi mulai dari perencanaan hingga penyebarluasannya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UU DNRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2016;
1. asas dan tujuan
2. tahapan pebentukan dan teknik penyusunan peraturan daerah
3. perencanaan
4. penyusunan rancangan peraturan daerah
5. pembahasan rancangan peraturan daerah
6. evaluasi rancangan peraturan daerah
7. penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi
8. penyebarluasan
9. pengaturan sanksi dalam peraturan daerah
10. peraturan pelaksanaan
11. partisipasi masyarakat
12. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat