LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD. 2015/ NO. 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup dan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Boyolali merupakan modal utama bagi pembangunan di segala bidang, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian fungsinya, bahwa keberadaan Perda Kab Boyolali No 8 tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di kab Boyolali (LD kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) saat ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga perlu disesuaikan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam rangka memberi landasan pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1990; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menjelaskan batasan istilah yang diatur di dalam pengaturannya. Dijelaskan tentang Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Perizinan, Pemeliharaan, Sistem Informasi, Tugas dan wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan dan sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kab Boyolali Tahun 2008 No 8 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2015
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2015/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik perlu didukung adanya organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa yang sesuai dan keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian, dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU NO. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
2. Tata cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
3. Tata Kerja Pemerintahan Desa
4. Hubungan Kerja
5. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat, dan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, maka tarif pelayanan kesehatan kelas III sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali perlu disesuaikan. Serta ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tarif kelas III pada Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Prepres No. 32 Tahun 2014
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan
3. Nama, Objek dan Subjek Tarif
4. Kebijakan, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
5. Struktur dan Besaran Tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 124) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 12 Tahun 2015
desa - pencalonanan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. 2015/ NO. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien, dan Perangkat Desa saat ini pengaturannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang keberadaannya perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1. Perangkat Desa
2. Kedudukan Kepala Desa dalam Pengangkatan Perangkat Desa
3. Perangkat Desa, Anggota BPD, Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD/BUM Desa sebagai calon perangkat Desa
4. Mekanisme Pengangkatan
5. Pelantikan Perangkat Desa
6. Hukuman Disiplin, Pemberhentian sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa
7. Larangan dan Sanksi
8. Pembiayaan
9. Pengendalian
10. Masa kerja
11. Penyelidikan dan Penyidikan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 145) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran 2014 harus digunakan pada anggaran Tahun 2015, perlu diadakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2015;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 27 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 36 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2014.
1. Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Boyoalli tahun 2015
2. Perubahan Angggaran Belanja Daerah Kabupaten Boyolali tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah maka dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu melakukan penyertaan modal, dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1992; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan Modal
3. tata cara Penyertaan modal
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal
5. hak dan Kewajiban
6. Deviden
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di desa, guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya guna mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1. Pemilihan Kepala Desa Serentak
2. Panitia Pemilihan Kabupaten
3. Tahapan pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Masa Jabatan Kepala Desa
6. Biaya Pemilihan Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Konflik
8. Hukuman Disiplin, pemberhentian sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2015 yang di jabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali pada tanggal 28 September 2015. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011
1. Peraturan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2016
2. Peraturan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi dan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (nonkecil dan kecil) merupakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2000 tentang usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya serta dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengaturan terhadap usaha jasa konstruksi agar tumbuh dn berkembang sehingga mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Kab Boyolali, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; Perpres No 97 Tahun 2014; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Tata Cara Perizinan, Hak dan Kewajiban, Laporan Pertanggungjawaban SKPD Penerbit Izin, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014 telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat