Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Perpindahan Peserta Didik Pada Taman Kanak-Kanak Dan Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman kanak-kanak dan Sekolah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2020.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Perpindahan Peserta Didik pada Taman kanak-kanak dan Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2008, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pedoman pelaksanaan dan prtanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Rencana Kerja Dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Direksi wajib menyusun rencana kerja dan anggaran Perusahaan untuk mendapatkan pengesahan dari Walikota setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas;
b. bahwa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2020 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Dewan Pengawas tentang Persetujuan Usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2020 tertanggal 18 November 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Peraturan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 61 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga Tahun 2020 yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan salah satu instrumen untuk mengukur kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga, kinerja pengurus dan kinerja pegawai pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Laporan Dan Aduan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, perlu adanya fasilitasi dan aksesibilitas pelayanan penanganan laporan dan aduan masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna perlu adanya landasan hukum yang mengatur mengenai penanganan laporan dan aduan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Laporan dan Aduan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, laporan dan aduan, pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat (P3M), tata cara penanganan laporan dan aduan, ketentuan lain-lain, hasil penanganan laporan/aduan, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Walikota dan Wakil Walikota, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya, gaji ketiga belas kepada pimpinan dan anggota DPRD, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada PNS, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah dilaksanakan evaluasi jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
b. bahwa sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 27 Mei 2019 Nomor B/639/M.SM.04.00/2019 Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016,Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 36 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 50 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 53 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 60 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nomenklatur jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf f dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pembiayaan, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan utang/pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah (Hospital by Laws); Peraturan Walikota Salatiga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah pada Dinas Kesehatan; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga Nomor 16 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Mengatur semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan besaran Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan struktur penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya menyangkut ketentuan yang mengatur mengenai besaran Retribusi Pelayanan Pasar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yaitu tentang struktur dan besaran retribusi pelayanan pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian penganggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, maka penyesuaian penganggaran dilakukan dengan mengubah Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp 928.597.347.000,00 bertambah sejumlah Rp 2.754.525.000,00 dan mengubah Lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat