Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan tenaga Sipil Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan tenaga Sipil Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur tentang perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kupang Nomor; 51 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi perubahan pada Lampiran II dan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017
3 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menimbulkan kesakitan, kematian, mengurangi produktivitas dan menjadi faktor penghalang dalam pembangunan yang harus dicegah dan ditanggulangi sehingga masyarakat dapat terhindar dari penularan malaria; bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggunglangan penyakit malaria yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan, perlu untuk mencapat target eliminasi malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permenkes No 5 Tahun 2013; Perda kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kelembagaan; IV. Upaya Penanggulangan Malaria; V. Kebijakan dan Strategi; VI. Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria; VII. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko; VIII. Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah; IX. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; X. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XI. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XII. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis dalam Eliminasi Malaria; XIII. Pembiayaan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Kota Kupang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan, sehingga dalam rangka akuntabilitas pengganggaran program jaminan kesehatan di Kota Kupang, maka perlu untuk mencabut Peraturan Walikota yang telah bertentangan dengan Program pelayanan kesehatan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 perihal Dukungan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia menyatakan bahwa segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Kupang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di kota Kupang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan, sehingga dalam rangka akuntabilitas penganggaran program jaminan kesehatan di kota Kupang, maka perlu untuk mencabut Peraturan Walikota yang telah bertentangan dengan Program pelayanan kesehatan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor; 440/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 Perihal Dukungan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia menyatakan bahwa segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang .Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Kupang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Pelayanan Kesehatan Berbasis Kartu Tanda Penduduk Elektonik di Kota Kupang
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah yang dipungut berdasarkan Objek Pajak dan Objek Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa huruf O Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membagi urusan Pemerintahan di bidang Perhubungan yakni hanya memberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C; bahwa Retribusi Terminal sebagai bagian dari Retribusi Jasa Usaha menganut prinsip komersial, sedangkan berdasarkan kondisi eksisting tarif Retribusi Terminal sudah tidak lagi sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Kupang; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum mengenai kewenangan pemerintah daerah Kota Kupang dalam retribusi terminal yang harmonis dengan urusan Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Dasar hukum Peraturan tersebut adalah Psal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 17 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 2; perubahan pada ketentuan pasal 3 ayat (2); perubahan pasal 8; Perubahan pasal 9 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan aset daerah, maka perlu untuk membentuk Badan Keuangan dan Aset Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektifitas pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, maka perlu untuk membentuk Badan Pendapatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
perda tersebut berisi tentang penghapusan ketentuan pada pasal 2 huruf e angka 3 dam penambahan 2 angka baru;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara yang lahir berhak mendapat penghidupan yang layak dalam hidup bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, perlindungan dan perilaku hukum yang sama dan adil serta mendapat perlindungan atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi termasuk di dalamnya bagi penyandang disabilitas; bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas maka diperlukan adanya perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas agar dapat mandiri dan dapat berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk terlaksananya perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; III. Kerja Sama; IV. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penghargaan; VIII. Pembiayaan; IX. Larangan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
52 halaman; 23 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik Dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keberhasilan pembangunan harus didukung oleh kecepatan pelayanan melalui implementasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (e-Goverment) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang; bahwa untuk mewujudkan maksud huruf a dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu menerapkan tanda tangan elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan secara Elektronik dengan Penggunaan Tanda Tangan Elektonik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Perwali No. 42 Tahun 2018; dan Perwali No. 43 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Pendahuluan; II. Tujuan dan Ruang Lingkup Pelayanan Secara Elektronik; III. Pengelompokan Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik; IV. Pelaksanaan Pelayanan Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sipintar; V. Survey Kepuasan Masyarakat; VI. Layanan Pengaduan; VII. Hak Akses; VIII. Tanda Tangan Elektronik; IX. Dokumen Elektronik: X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penularan penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyusunan Peraturan dan Kebijakan Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 3 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan ; III. Penyelenggaraan; IV. Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Pendanaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu disusun Peta Jabatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permenpan RB No, 34 Tahun 2011; Permenpan RB No. 38 Tahun 2017; Permenpan RB No. 41 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Peta Jabatan; IV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
4 halaman; 39 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat