Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
bahwa pengujian berkala kendaraan bermotor perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya kecelakaan dan pencemaran lingkungan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat melalui bidang transportasi; bahwa untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan pencemaran lingkungan sebagai akibat dari kendaraan tidak layak jalan dalam wilayah Kota Kupang perlu diselenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor
Dasar hukum peraturan adalah UUD 1945; UU No. 5 tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Ruang Lungkup ; III. Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Pengujian Bermotor; IV. Peralatan Uji, Peralatan dan Kalibrasi Uji Berkala; V. Tenaga Penguji; VI. Uji Pelaksana Berkala kendaraan Bermotor; VII. Prosedur dan Tata Cara Uji Berkala kendaraan Bermotor; VIII. Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bemotor; IX. Sistem Informasi Uji Kendaraan bermotor; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penyidika; XII. Ketentuan Pidana; XIII. ketentuan Peralihan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
35 halaman; 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 35 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PUNGUTAN UANG LEGES
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan Penerimaan Asli Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, uang Leges merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang diperoleh melalui pelayanan jasa atas pengeluaran dan pengesahan Naskah Dinas; bahwa berhubungan dengan itu maka perlu ditetapkan peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang Pungutan Uang Leges
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 12 Tahun 1957; UU No 8 Tahun 1981; PP No 5 Tahun 1975; Instruksi Mendagri No 11 Tahun 1969
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Besaran Tarif Uang Leges; BAB III Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB IV Ketentuan Pidana; BAB V Ketentuan Penyidikan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1997.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan tenaga Sipil Lainnya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan tenaga Sipil Lainnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur tentang perjalanan dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Tidak Tetap Daerah dan Tenaga Sipil Lainnya
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kupang Nomor; 51 Tahun 2017
Peraturan tersebut berisi perubahan pada Lampiran II dan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 51 Tahun 2017
3 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bentuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan soasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung jawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Undang-Undang Nornnr 5 Tahun 1996;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nornor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nornor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Di dalam Peraturan ini memuat :
1. Ketentuan Umum;
2, Ruang Lingkup;
3. Hibah;
4. Bantuan Sosial;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1996; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pajak Daerah. dengan Sistematika sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Insentif Pemungutan;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
14 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 tahun 2010
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Hak dan Kewajiban; III. Jalur Jenjang dan Pendidikan; IV. Satuan pendidikan; V. Pengelolaan Pendidikan; VI. Kurikulum; VII. Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; VIII. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; IX. Bahasa Pengantar; X. Pendidik dan tenaga Kependidikan; XI. Prasarana dan Sarana; XII. Evaluasi dan Sertifikasi; XII. Pendanaan; XIII.Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; XIV. Penjaminan Mutu; XV. Peran Serta Masyarakat; XVI. Kerjasama; XVII. Pengawasan dan Pengendalian; XVIII. Ketentuan Lain-Lain; XIX. Ketentuan Penyidik; XX. Ketentuan Pidana; XXI. Ketentuan Peralihan; XXII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
41 halaman; 11 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2013-2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Walikota/Wakil Walikota terpilih, maka perlu menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; bahwa penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah merupakan pedoman perencanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang sejahtera; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; bahwan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kupang Tahun 2013-2017
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 8 Tahun 2008; Permendagri No 54 Tahun 2010
Peratura Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Isi dan Sistimatika RPJMD; BAB III Pengendalian dan Evaluasi; BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
6 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa malaria merupakan penyakit menular yang menimbulkan kesakitan, kematian, mengurangi produktivitas dan menjadi faktor penghalang dalam pembangunan yang harus dicegah dan ditanggulangi sehingga masyarakat dapat terhindar dari penularan malaria; bahwa untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggunglangan penyakit malaria yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan, perlu untuk mencapat target eliminasi malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Eliminasi Malaria di Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permenkes No 5 Tahun 2013; Perda kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang : I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Kelembagaan; IV. Upaya Penanggulangan Malaria; V. Kebijakan dan Strategi; VI. Penemuan dan Tata Laksana Penderita Malaria; VII. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko; VIII. Pelaksanaan Surveilans Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah; IX. Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat; X. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XI. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria; XII. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis dalam Eliminasi Malaria; XIII. Pembiayaan; XIV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sebagai bentuk implementasi peran serta masyarakat dalam kebijakan pelayanan parkir di tepi jalan umum serta dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa perparkiran di Kota Kupang, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa untuk menciptakan kepastian hukum, perubahan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang Perubahan pada pasal 7 dan pasal 12 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peratutan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
3 halaman; 1 halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan program jaminan kesehatan di Kota Kupang telah dilakukan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan, sehingga dalam rangka akuntabilitas pengganggaran program jaminan kesehatan di Kota Kupang, maka perlu untuk mencabut Peraturan Walikota yang telah bertentangan dengan Program pelayanan kesehatan oleh Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan; bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 140/3890/SJ tanggal 19 Oktober 2016 perihal Dukungan Pemerintah Daerah pada Program Jaminan Kesehatan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia menyatakan bahwa segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang Pencabutan Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kupang
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat