Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,
retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga
kerja asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1.
2.
3.
4.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang pembentukan Daerah daerah tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesa Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5333);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 97
Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5358);
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor KEP. 20/MEN/III/2004 tentang
tata cara memperoleh ijin, mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor KEP. 02/MEN/III/2008 tentang
tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang
Jabatan-Jabatan tertentu yang dilarang diduduki Tenaga
Kerja Asing;
14.
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008
Nomor 187);
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun
2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban
Perdagangan Orang (Treepeking) (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2011 Nomor 205).
(1) Objek retribusi adalah pemberian Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
(2) Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing tidak termasuk:
a. instansi Pemerintah;
b. perwakilan Negara asing;
c. badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN JENEPONTO TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Jeneponto TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5495);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
5. Peraturan Pemerintah Repubiik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor Republik Indonesia 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107
Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 201B (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengeloiaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
225/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
10. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
199 /PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 201 7 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 Nomor 219);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 246);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 260);
16. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun
2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor O 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 6
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Corporate Social Responsibility Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta
kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai tujuan
pembangunan akan dapat diwujudkan secara efektif melalui
pelaksanaan program dan kegiatan yang bersinergis antara
Pemerintah Daerah dan pelaku usaha serta masyarakat;
b. bahwa program dan kegiatan yang bersinergis sebagaimana
dimaksud dalam huruf a diperlukan dalam rangka
mengantisipasi timbulnya resiko sosial dan lingkungan
sebagai dampak dari aktivitas usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemanfaatan Corporate Social Responsibility
(CSR) Perusahaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor
9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
12.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5601);
13.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun
2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5305);
15.Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
(1) Pelaksana TSP adalah perusahaan yang menjalankan usahanya di Daerah.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perusahaan
swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
(3) Status perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tingkat
pusat, tingkat cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam
wilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum,
perlu menyelenggarakan Bantuan Hukum untuk
membantu penyelesaian permasalahan hukum yang
dihadapi Penerima Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto tentang Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5421).
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara yang terdiri
dari:
a. litigasi; dan
b. non litigasi.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menjalankan kuasa;
b. mendampingi;
c. mewakili;
d. memberikan pendapat hukum; dan/atau
e. melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil serta dalam rangka mewujudkan birokrasi dan aparatur sipil negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 587);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Dapartemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan sistem Tambahan
Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2018 Tentang Tata cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor
165);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV PENGUKURAN KINERJA
BAB V
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI
MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN
BAB VII PENCATATAN KEHADIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan sepanjang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan
dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas,
terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu
menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan
dan berkelanjutan;
c. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan
wewenang dan tanggung jawab kepada daerah dalam
urusan pendidikan, maka diperlukan peraturan daerah
untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 146);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
Ruang lingkup pendidikan anak usia dini yang diatur dalam Peraturan Daerah
ini meliputi :
a. Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal;
b. Kelompok Belajar;
c. Taman Penitipan Anak;
d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis.
(1) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, jalur
nonformal dan program Pendidkan Anak Usia Dini terpadu.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang 1 (satu) satuan
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal di setiap kecamatan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa sekurangkurangnya 1 (satu) satuan dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat.
(4) Dalam hal menyelenggarakan pendidikan anak usia dini oleh Pemerintah
Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan Peraturan
Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa makin meningkatnya pertambahan penduduk,
perkembangan ekonomi dan industri di Kabupaten
Jeneponto mengakibatkan terjadinya degradasi, alih
fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang telah
menurunkan daya dukung Daerah dalam menjaga
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan maka dalam
rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan di Daerah, perlu pengaturan tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2012 tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
(1) Dinas berdasarkan usulan masyarakat mengusulkan rencana
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kepada Bupati
melalui Bappeda.
(2) Usulan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. lokasi dan jumlah luas lahan pertanian pangan berkelanjutan;
b. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan;
c. upaya mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. target dan sasaran yang akan dicapai; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan JKN Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasio1:al merupakan
a. program nasional yang bertujuan membenkan kepastian
perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, .dan Penerirna Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan .Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah memberikan sanksi adrninistratif berupa tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pernberi Kerja, Pekerja, dan Penerirna Bantuan Juran yang tidak rnendaftarkan dan/ atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar dirinya dan/atau pekerja beserta anggota keluarganya kepada Badan Penyelenggara Jarninan Sosial (BPJS);
c. bahwa sebagai upaya mendukung kepesertaan Program Jarninan Kesehatan Nasional, dipandang perlu diaturnya lkewajiban kepesertaan Jarninan Kesehatan Nasional menjadi syarat dalarn pemberian pelayanan perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
'Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Teri.tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
lindonesia Tahun 2009 Nomor 112, bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 t.entang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
JRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
JLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presdiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
9. Peraturan BPJS Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
10. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
440 / 5139 / Diskes Tahun 201 7 tentang Sulawesi Selatan
Menuju UHC Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
BAB IV PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
BAB V PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI MEKANISME PENGENAAN SANKSI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
NOMOR 9 TAHUN 2018
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2018
PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, PD NO 2 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan baik di dalam daerah maupun keluar daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, perlu mengatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
17. Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Lainnya dalam Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 56 Tahun 2015);
19. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1/I/Tahun 2017 tentang Perubahan ketiga atas lampiran Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1070/IV/Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Personil lainnya dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS
BAB III KOMPONEN BIAYA, TINGKATAN DAN WAKTU PERJALANAN DINAS
BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI
Pasal 23
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
NOMOR 2 TAHUN 2018
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan Daerah yang tentram,
tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam
berperilaku bagi setiap masyarakat, perlu adanya
upaya dalam meningkatkan Ketenteraman dan
Ketertiban Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4235);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan (Lembaran Negara
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4444);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4275);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5059);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5063);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 130 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5168);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5094);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 590);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar
Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 315);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2010 tentang
Penggunaan Senjata Api bagi Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 162);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar
Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 705);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Penetapan Jumlah Personil Polisi Pamong Praja
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 874);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7
Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 155);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto 2012-2031 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor
210.a);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 nomor 219);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014 nomor
225);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
Peran Satuan
Polisi Pamong Praja bagi pemerintahan di daerah sangatlah
penting. Satpol PP merupakan garda terdepan dalam
penegakkan perda dan perkada. Sesuai tugas dan fungsinya,
Satpol PP sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam
mengamankan Perda dan kebijakan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat melalui penegakan peraturan daerah merupakan
salah satu syarat yang cukup penting dalam suksesnya
pelaksanaan otonomi daerah, sehingga terwujudnya kondisi
daerah yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan
kegiatan masyarakat yang ditandai dengan kondisi daerah yang
tertib dan tenteram, di mana peraturan daerah maupun
keputusan kepala daerah dapat ditaati dan dijalankan
sebagaimana mestinya. Kondisi yang kondusif akan
mempengaruhi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
baik tingkat kabupaten maupun provinsi bahkan sampai tingkat
nasional, sehingga turut mendorong keberhasilan pelaksanaan
otonomi daerah dan sebagai tali perekatutuhnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat